Siswi SMP di Bengkayang Jadi Korban Persetubuhan, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

- Editor

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswi SMP di Bengkayang Jadi Korban Persetubuhan, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Siswi SMP di Bengkayang Jadi Korban Persetubuhan, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

TANJUNGPURA.ID (BENGKAYANG) Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Bengkayang. Kali ini, kejadian memilukan tersebut menimpa seorang siswi SMP berinisial Bunga (14), yang duduk di bangku kelas VIII di salah satu sekolah di Kecamatan Teriak.

 

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan BP2, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang. Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bengkayang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Memasuki bulan Agustus 2025, tercatat sudah 34 kasus kekerasan, pencabulan, dan persetubuhan terhadap anak dan perempuan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang.

 

Ketiga pelaku yang telah diamankan oleh polisi masing-masing berinisial Doni (22), Yudi (22), dan Ardes (23). Mereka merupakan warga Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Baca Juga :  Pilkada Aman dan Damai: Kapolsek Sengah Temila Bersinergi dengan Pengurus Masjid

 

Ketiganya berhasil diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang dari dua lokasi berbeda pada Senin (4/8/2025) hingga Selasa (5/8/2025) sore, setelah laporan resmi diajukan oleh orang tua korban pada hari Sabtu (2/8/2025).

 

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, membenarkan bahwa ketiga pelaku telah diamankan. Doni dan Ardes ditangkap di Sebab Sedihat, Kabupaten Sambas, sementara Yudi dibekuk di daerah Batu Ajong, Desa Dayung, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.

 

“Ketiga pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Anuar Syarifudin.

Baca Juga :  Wujudkan SDM Unggul, Koramil 1714-01/Mulia Ajarkan Materi Wasbang

 

Ia menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Polres Bengkayang juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, serta tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.(tim liputan).

 

Editor : Joko

Berita Terkait

Kopasgat Bantu Wujudkan Bandara Kenyam yang Aman dan Tertib
Bank Kalbar Cetak Prestasi Gemilang: Laba Naik Tajam di Tengah Gejolak Ekonomi Global
Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara seperti KPK dan Polri
Satgas Kopasgat dan Detasemen TNI AU Wamena Bersama Warga Rayakan Semangat Kemerdekaan di Masjid Al-Hijrah Jayawijaya
Perumda Tirta Raya Kubu Raya Turunkan Tim Khusus Tekan Kebocoran Air Tak Berekening 29,8 persen
Ditemukan Tewas dengan Tubuh Tertutup Ember, Pria di Pontianak Timur Bikin Geger Warga
Jelang HUT RI ke-80, Bupati Ketapang Ajak Jajaran Semarakkan Perayaan dan Tingkatkan Kinerja
Presiden Prabowo Beri Amnesti, Gus Nur Tak Lagi Wajib Jalani Sisa Hukuman

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Siswi SMP di Bengkayang Jadi Korban Persetubuhan, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Kopasgat Bantu Wujudkan Bandara Kenyam yang Aman dan Tertib

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:58 WIB

Bank Kalbar Cetak Prestasi Gemilang: Laba Naik Tajam di Tengah Gejolak Ekonomi Global

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara seperti KPK dan Polri

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Satgas Kopasgat dan Detasemen TNI AU Wamena Bersama Warga Rayakan Semangat Kemerdekaan di Masjid Al-Hijrah Jayawijaya

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:36 WIB

Ditemukan Tewas dengan Tubuh Tertutup Ember, Pria di Pontianak Timur Bikin Geger Warga

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Jelang HUT RI ke-80, Bupati Ketapang Ajak Jajaran Semarakkan Perayaan dan Tingkatkan Kinerja

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Gus Nur Tak Lagi Wajib Jalani Sisa Hukuman

Berita Terbaru