Presiden Prabowo Beri Amnesti, Gus Nur Tak Lagi Wajib Jalani Sisa Hukuman

- Editor

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Gus Nur Tak Lagi Wajib Jalani Sisa Hukuman

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Gus Nur Tak Lagi Wajib Jalani Sisa Hukuman

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) Pendakwah Sugi Nur Raharja, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Nur, resmi memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025, yang sekaligus mengakhiri seluruh kewajiban hukum yang masih melekat pada dirinya.

 

Nama Gus Nur tercantum dalam daftar 1.178 orang penerima amnesti yang dirilis pemerintah, menempati urutan ke-353. Dengan amnesti ini, status hukum Gus Nur berubah menjadi bebas murni, tanpa lagi berkewajiban menjalani sisa pidana maupun pembatasan hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya, Gus Nur divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 18 April 2023, dalam kasus penyebaran informasi bohong terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube dan media sosial.

Baca Juga :  Waspada, Kenaikan Kasus DBD Belum Mencapai Puncak

 

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, namun hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung pun kandas, setelah ditolak pada Oktober 2023.

 

Pada 27 April 2025, Gus Nur sempat memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Meski demikian, status bebas bersyarat tersebut tetap mengharuskan dirinya untuk melapor secara berkala dan mengikuti program pembinaan lanjutan.

 

Dengan turunnya amnesti dari Presiden Prabowo, seluruh kewajiban tersebut resmi dinyatakan gugur. Gus Nur pun menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.

 

“Ini anugerah besar dari Allah lewat tangan Presiden Prabowo. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan mendoakan,” ujar Gus Nur dalam keterangan singkatnya.

Baca Juga :  Ani Sofian Harap Kehadiran BSI Dorong Perekonomian Masyarakat

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan khusus pemberian amnesti kepada Gus Nur. Namun, Keppres yang sama juga mencakup nama-nama terpidana lain yang dinilai layak menerima pengampunan negara, berdasarkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Presiden dan Kementerian Hukum dan HAM. (tim liputan).

 

Editor : Joko

Berita Terkait

Bupati Sujiwo Tinjau Puskesmas Kubu, Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik dan Pembaruan Alkes
Bupati Sujiwo: Kepala Desa Adalah Ujung Tombak Pembangunan Kubu Raya
Jembatan Makam Kubu Akan Dibangun 2026
Jalan Poros Ekonomi Sungai Raya – Kubu Segera Rampung, Feri Penyeberangan Ditargetkan Oktober Berfungsi
Bupati Sujiwo Akan Tata Dermaga Rasau Jaya Jadi Ruang Publik Ikonik
Satpol PP Pontianak Imbau Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalanan
Satgas Korpasgat Ikuti Ziarah Nasional HUT ke-80 TNI di TMP Tanah Merah Boven Digoel
ASN Tanpa Jiwa Pengabdian Bukan Siapa-siapa, Tegas Sujiwo di Apel Satpol PP

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Bupati Sujiwo Tinjau Puskesmas Kubu, Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik dan Pembaruan Alkes

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Bupati Sujiwo: Kepala Desa Adalah Ujung Tombak Pembangunan Kubu Raya

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Jembatan Makam Kubu Akan Dibangun 2026

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Jalan Poros Ekonomi Sungai Raya – Kubu Segera Rampung, Feri Penyeberangan Ditargetkan Oktober Berfungsi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Satpol PP Pontianak Imbau Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalanan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Satgas Korpasgat Ikuti Ziarah Nasional HUT ke-80 TNI di TMP Tanah Merah Boven Digoel

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:23 WIB

ASN Tanpa Jiwa Pengabdian Bukan Siapa-siapa, Tegas Sujiwo di Apel Satpol PP

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Wabup Sukiryanto Tegas Bantah Isu 200 Perizinan PBG Mandek di Kubu Raya

Berita Terbaru

Bisnis

Jembatan Makam Kubu Akan Dibangun 2026

Jumat, 3 Okt 2025 - 12:46 WIB