TANJUNGPURA.ID (PONTIANAKNEWS.COM) – Kebijakan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) menimbulkan keresahan dan kekhawatiran bagi masyarakat. Namun Bank Kalbar menegaskan, nasabah tidak perlu khawatir, karena rekening mereka tetap aman.
“Langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar, Minggu 3 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, selama nasabah rutin melakukan transaksi dan memastikan data pribadi tetap diperbarui, maka layanan perbankan akan tetap berjalan dengan aman.
Menurut Rokidi, langkah yang diambil PPATK terhadap rekening tidak aktif bukanlah untuk membatasi, namun justru untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada nasabah.
“Masyarakat tidak perlu cemas atau khawatir, karena dana tetap aman. Kami di Bank Kalbar selalu siap membantu. Yang terpenting adalah, kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab,” kata Rokidi.
Bank Kalbar sendiri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional, serta melindungi hak-hak pemilik rekening yang sah.
Karena kebijakan tersebut, merupakan bagian dari upaya bersama guna mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang malah dapat merugikan pemilik rekening, serta mengganggu stabilitas keuangan secara umum.
Diungkapkan, data PPATK menunjukkan bahwa rekening yang telah lama tidak aktif, sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang.
“Itulah sebabnya, perlindungan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting dan preventif,” kata Rokidi.
Bank Kalbar juga terus melakukan berbagai inisiatif edukatif kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga rekening secara aktif, termasuk dengan selalu memperbarui data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan Rokidi, bahwa pengkinian data ini, tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga untuk mencegah risiko penyalahgunaan identitas sekaligus memastikan kelancaran layanan perbankan ke depan.
“Nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi rutin seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan atau aktivitas lainnya melalui berbagai kanal layanan Bank Kalbar, baik kantor cabang, ATM maupun aplikasi Mobile Banking,” ujar Dirut Bank Kalbar ini.
Agar rekening tetap aman, Rokidi mengimbau seluruh nasabah agar secara berkala melakukan pengkinian data sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika ada perubahan identitas atau informasi kontak.
Ditegaskan, bahwa untuk rekening dormant, nasabah tidak perlu khawatir karena saldo mereka tetap aman.
“Pengaktifan kembali rekening dormant dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung ke kantor Bank Kalbar dengan membawa buku tabungan dan identitas yang masih berlaku,” kata Rokidi.
Bank Kalbar juga menyatakan terus memperkuat layanan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan regulator dan menjaga kepercayaan masyarakat, dengan memberikan edukasi berkelanjutan serta menghadirkan solusi perbankan yang aman, nyaman dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Rokidi menjelaskan, bahwa rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Rekening dapat dikatakan berstatus dormant, bila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan.
Adapun jenis rekening yang akan dibekukan, dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan, rekening giro atau rekening dalam Rupiah atau valuta asing dengan kriteria tidak ada transaksi debit atau kredit, tidak ada transfer masuk atau keluar dan tidak ada akses melalui ATM, mobile banking maupun teller.
Penghentian sementara transaksi secara online ke PPATK dilakukan melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id. Pengaduan tersebut tidak serta merta dapat dilakukan pembukaan blokir rekening, akan tetapi menunggu informasi dari PPATK.
“Apabila terdapat nasabah yang ingin membuka blokir rekening dormant yang tidak termasuk ke dalam daftar henti sementara, dapat dilakukan pembukaan rekening dormant atas permintaan nasabah tersebut, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bank,” jelas Rokidi.
Bank tidak melakukan pembukaan blokir yang dilakukan perpanjangan penghentian sementara, berdasarkan surat PPATK Nomor : SR/11910/AP.01/6.2/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, perihal permintaan perpanjangan penghentian sementara transaksi.
“Terhadap pengaduan nasabah, diminta untuk memastikan bahwa yang mengajukan keberatan merupakan pemilik rekening di Bank Kalbar, dan benar telah dilakukan perpanjangan penghentian sementara transaksi,” kata Rokidi.
Untuk membuka kembali rekening dormant, harus memenuhi persyaratan kelengkapan identitas pemilik rekening, yaitu fotocopy buku tabungan, fotocopy identitas (KTP), mengisi lembar spesimen/kartu contoh tanda tangan (KCTT) dan melakukan pengkinian data nasabah sebelum memberikan informasi kepada nasabah.