Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Termasuk Komisaris dan Direktur

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Termasuk Komisaris dan Direktur

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Termasuk Komisaris dan Direktur

TANJUNGPURA.ID (BENGKULU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, Rabu (23/7/2025). Penetapan dilakukan usai kelimanya menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 09.30 WIB pagi.

 

Kelima tersangka yang kini ditahan adalah BH, SH, JS, SU, dan AG. Mereka masing-masing memiliki posisi strategis di dua perusahaan pertambangan, yakni PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

BH merupakan Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, SU menjabat Direktur PT Inti Bara Perdana, AG sebagai Marketing PT Inti Bara Perdana, JS adalah Direktur PT Tunas Bara Jaya, dan SH menjabat sebagai General Manager PT Inti Bara Perdana.

 

Dalam konferensi pers yang digelar Kejati Bengkulu, kelima tersangka tampak mengenakan rompi oranye tahanan tindak pidana khusus saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan.

Baca Juga :  Relawan Midji-Didi Sanggau Sebut Dukungan Kian Solid

 

Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti kuat.

 

“Benar hari ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu,” ujar Ristianti Andriani.

 

Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik yang diduga melanggar hukum tersebut. Salah satu modus yang diungkap adalah ketidaksesuaian dalam proses jual beli batu bara. Perkara ini terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

 

“Kelimanya memiliki peran masing-masing. Salah satunya terkait praktik jual beli batu bara yang tidak sesuai ketentuan. Sementara beberapa peran lainnya masih terus kami dalami,” jelas Danang.

 

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sutarmidji Ajak Mahasiswa Kuasai Data untuk Selesaikan Masalah Sosial

 

Guna proses penyidikan lanjutan, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta kemungkinan kerugian negara. (tim liputan).

 

Editor : Wulan

Berita Terkait

Mayor Inf Supanggih: Karya Bakti TNI Wujud Kepedulian Terhadap Fasilitas Ibadah Warga
PARARA Mini Festival 2025 Mengajak Generasi Muda Merayakan Pangan Lokal dan Tradisi Nusantara untuk Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional
UNIQLO Hadirkan Koleksi UT POP MART “THE MONSTERS”
Kendaraan Hias Kafilah Pontianak Tampil Memukau di Pawai Ta’aruf MTQ XXXIII Kalbar
PontiLite Fest 2025 Meriahkan Bulan Gemar Membaca di Pontianak
Stand Pontianak Jadi Etalase Promosi UMKM Lokal Pameran MTQ di Kapuas Hulu
Sekda Propinsi Lantik 111 Dewan Hakim untuk MTQ Kalbar Profesionalitas Jadi Sorotan Utama
Polisi Tertibkan Dugaan Arena Sabung Ayam di Entabuk, Belitang Hilir

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 07:04 WIB

Mayor Inf Supanggih: Karya Bakti TNI Wujud Kepedulian Terhadap Fasilitas Ibadah Warga

Selasa, 16 September 2025 - 06:30 WIB

PARARA Mini Festival 2025 Mengajak Generasi Muda Merayakan Pangan Lokal dan Tradisi Nusantara untuk Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 16 September 2025 - 06:26 WIB

UNIQLO Hadirkan Koleksi UT POP MART “THE MONSTERS”

Selasa, 16 September 2025 - 06:05 WIB

Kendaraan Hias Kafilah Pontianak Tampil Memukau di Pawai Ta’aruf MTQ XXXIII Kalbar

Selasa, 16 September 2025 - 06:04 WIB

PontiLite Fest 2025 Meriahkan Bulan Gemar Membaca di Pontianak

Selasa, 16 September 2025 - 06:00 WIB

Sekda Propinsi Lantik 111 Dewan Hakim untuk MTQ Kalbar Profesionalitas Jadi Sorotan Utama

Selasa, 16 September 2025 - 05:59 WIB

Polisi Tertibkan Dugaan Arena Sabung Ayam di Entabuk, Belitang Hilir

Selasa, 16 September 2025 - 05:55 WIB

Simposium Pemuda KNPI 2025 Digelar di Pontianak, Bahas Peran Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Bisnis

UNIQLO Hadirkan Koleksi UT POP MART “THE MONSTERS”

Selasa, 16 Sep 2025 - 06:26 WIB