Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Termasuk Komisaris dan Direktur

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Termasuk Komisaris dan Direktur

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Termasuk Komisaris dan Direktur

TANJUNGPURA.ID (BENGKULU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, Rabu (23/7/2025). Penetapan dilakukan usai kelimanya menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 09.30 WIB pagi.

 

Kelima tersangka yang kini ditahan adalah BH, SH, JS, SU, dan AG. Mereka masing-masing memiliki posisi strategis di dua perusahaan pertambangan, yakni PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

BH merupakan Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, SU menjabat Direktur PT Inti Bara Perdana, AG sebagai Marketing PT Inti Bara Perdana, JS adalah Direktur PT Tunas Bara Jaya, dan SH menjabat sebagai General Manager PT Inti Bara Perdana.

 

Dalam konferensi pers yang digelar Kejati Bengkulu, kelima tersangka tampak mengenakan rompi oranye tahanan tindak pidana khusus saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan.

Baca Juga :  Kado Kemerdekaan, PLN Operasikan Trafo Baru di Gardu Induk Cempaka

 

Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti kuat.

 

“Benar hari ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu,” ujar Ristianti Andriani.

 

Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik yang diduga melanggar hukum tersebut. Salah satu modus yang diungkap adalah ketidaksesuaian dalam proses jual beli batu bara. Perkara ini terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

 

“Kelimanya memiliki peran masing-masing. Salah satunya terkait praktik jual beli batu bara yang tidak sesuai ketentuan. Sementara beberapa peran lainnya masih terus kami dalami,” jelas Danang.

 

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tarif Listrik Triwulan IV Tetap Stabil, PLN Jaga Keandalan Pelayanan Listrik

 

Guna proses penyidikan lanjutan, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta kemungkinan kerugian negara. (tim liputan).

 

Editor : Wulan

Berita Terkait

Pertamina AFT Supadio Latih 49 Kader Posyandu Mekar Sari Lewat Workshop Tiga Hari
Satgas Kopasgat Pamtas RI–PNG Pos Oksibil Dukung Orientasi PPPK UPBU Oksibil Tahun 2025
Aipda Ivan, Polisi Singkawang yang Bangun “Hotel” Gratis untuk Lansia Terlantar
Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif Untuk 19 Perkara Pidum Di Berbagai Kejari
Wamendagri Resmikan Penerbangan Perdana Sriwijaya Air di Wamena, Kopasgat Kawal Keamanan Bandara
Bandara Tanpa Tower Atc, Satgas Kopasgat Supadio Operasikan Bandara Di Pedalaman Distrik Sugapa
BMKG: Cuaca Kalbar Didominasi Hujan dan Awan Tebal, Warga Diimbau Waspada
BMKG: Kualitas Udara di Mempawah dan Kubu Raya Menurun, Warga Diminta Waspada

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:00 WIB

Pertamina AFT Supadio Latih 49 Kader Posyandu Mekar Sari Lewat Workshop Tiga Hari

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:11 WIB

Satgas Kopasgat Pamtas RI–PNG Pos Oksibil Dukung Orientasi PPPK UPBU Oksibil Tahun 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 07:08 WIB

Aipda Ivan, Polisi Singkawang yang Bangun “Hotel” Gratis untuk Lansia Terlantar

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:46 WIB

Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif Untuk 19 Perkara Pidum Di Berbagai Kejari

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:02 WIB

Wamendagri Resmikan Penerbangan Perdana Sriwijaya Air di Wamena, Kopasgat Kawal Keamanan Bandara

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:55 WIB

Bandara Tanpa Tower Atc, Satgas Kopasgat Supadio Operasikan Bandara Di Pedalaman Distrik Sugapa

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:44 WIB

BMKG: Cuaca Kalbar Didominasi Hujan dan Awan Tebal, Warga Diimbau Waspada

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:38 WIB

BMKG: Kualitas Udara di Mempawah dan Kubu Raya Menurun, Warga Diminta Waspada

Berita Terbaru