![]() |
Mahasiswi di Tangkap |
TANJUNGPURA.ID (SAMBAS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas, Polda Kalimantan Barat, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial WKA (21) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (9/7/2025) di sebuah rumah kos di Jalan AMD, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong), dan satu unit handphone milik terduga pelaku.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eddy Sutrisno, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang mahasiswi yang tercatat sebagai warga Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti,” jelas IPTU Eddy.
Penyidik Satresnarkoba menjerat WKA dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Barang bukti sabu yang disita akan ditimbang di Pegadaian dan kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Sambas juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba,” pungkas IPTU Eddy.