Satuan Res Narkoba Polres Melawi dan Polsek Kota Baru Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

- Editor

Minggu, 24 Maret 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar sabu

Tersangka pengedar sabu

TANJUNGPURA.ID (MELAWI)  – Dalam Ops Pekat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Melawi dibantu oleh Kapolsek Kota Baru .

Ipda Yoga Septian, S.Tr.K.,M.H. dan personel Polsek Kota Baru berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu Kamis, (21/3/2024), sekitar pukul 17.45 WIB. Penangkapan ini terjadi di Jalan Provinsi Kota baru, Desa Sawah Tunjuk, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi.

Tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah BDN Als BUD, berusia 37 tahun, beralamat di Desa Madong Jaya, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi. Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Melawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H.,M.H Melalui Kasat Res Narkoba Polres Melawi AKP Dhanie Sukmo Widodo memeberikan keterangan bahwa pengintaian terhadap tersangka dimulai sejak pagi hari, pukul 09.15 WIB, dengan kegiatan pengintaian yang intensif. Setelah beberapa jam mengikuti pergerakan tersangka, pada pukul 17.45 WIB, tim kepolisian berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka di lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Ziarah Kebangsaan di Makam Juang Mandor: Penghormatan kepada Pahlawan dan Penguatan Nasionalisme

”Pada saat penangkapan, dilakukan pemeriksaan di hadapan saksi masyrakat umum dan ditemukan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tas pinggang merk Eiger warna biru dongker, dan satu unit HP Android merk VIVO Y12 warna merah maroon,” jelasnya.

AKP Dhanie Sukmo Widodo mengatakan berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka BDN Als BUD dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara.

Baca Juga :  FKDM Kalbar Bergerak Cepat Cegah Tawuran Antar Pelajar di Singkawang

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Melawi untuk mengungkap jaringan yang melibatkan tersangka. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam anggota peredaran narkotika dan menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.

Polres Melawi  juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau pengenalan narkoba di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Pj Wali Kota Harap Praja IPDN Aktif Terjun ke Masyarakat
Kapolresta Pontianak Pimpin Laporan Kenaikan Pangkat 86 Personel Polresta Pontianak
Upacara Korps Raport Polres Kubu Raya, 54 Personel Dapat Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi
Polri Update Situasi Operasi Lilin 2024 Pada Hari Ke Dua Belas
RSUD SSMA Berbagi Informasi Efek Merokok pada Gigi
Kasus Kekerasan Anak Jadi Atensi Khusus Kapolres Kubu Raya
Inovasi dan Stabilitas: Bank Kalbar Hadapi Tantangan Ekonomi 2024 dengan Kinerja Gemilang
Jaga Listrik Nataru,PLN Gerak Cepat Perbaiki Kebocoran Oli Trafo Gardu Induk di Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:40 WIB

Pj Wali Kota Harap Praja IPDN Aktif Terjun ke Masyarakat

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:00 WIB

Kapolresta Pontianak Pimpin Laporan Kenaikan Pangkat 86 Personel Polresta Pontianak

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:49 WIB

Upacara Korps Raport Polres Kubu Raya, 54 Personel Dapat Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:40 WIB

Polri Update Situasi Operasi Lilin 2024 Pada Hari Ke Dua Belas

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:19 WIB

Kasus Kekerasan Anak Jadi Atensi Khusus Kapolres Kubu Raya

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:55 WIB

Inovasi dan Stabilitas: Bank Kalbar Hadapi Tantangan Ekonomi 2024 dengan Kinerja Gemilang

Selasa, 31 Desember 2024 - 23:57 WIB

Jaga Listrik Nataru,PLN Gerak Cepat Perbaiki Kebocoran Oli Trafo Gardu Induk di Banjarmasin

Minggu, 22 Desember 2024 - 11:44 WIB

FKDM Kalbar Bergerak Cepat Cegah Tawuran Antar Pelajar di Singkawang

Berita Terbaru

Praja IPDN asal Provinsi Kalbar melakukan audiensi dengan Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto.

Daerah

Pj Wali Kota Harap Praja IPDN Aktif Terjun ke Masyarakat

Kamis, 2 Jan 2025 - 18:40 WIB