Polres Sekadau Tangani 3 Kasus PETI, IPTU Zainal: Kami Tegas!

- Editor

Senin, 7 Juli 2025 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin 

TANJUNGPURA.ID (SEKADAU)  – Upaya pemberantasan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Sekadau terus digencarkan. Penindakan ini menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menoleransi kegiatan PETI, sekaligus menekankan pendekatan persuasif dengan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

 

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan, sejak Mei 2025 hingga saat ini sudah terdapat tiga laporan polisi (LP) terkait aktivitas PETI yang ditangani oleh pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tiga LP tersebut, dua LP menyasar para penambang ilegal, sedangkan satu LP menjerat pembeli atau pengepul hasil tambang,” terang IPTU Zainal, Minggu (5/7/2025).

Selain itu, jajaran Polsek Sekadau Hulu juga melakukan penindakan di kawasan Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dari kasus tersebut, karena para pekerja diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Baca Juga :  Masalah Parkir dan Kemacetan, Panitia PGD Sintang 2025 Gelar Rapat Khusus Lintas Instansi

“Untuk sementara masih kita selidiki kepemilikan lokasi dan peralatan yang ditemukan, karena saat anggota Polsek Sekadau Hulu melakukan penindakan, para pekerja tidak ada di tempat,” tambah IPTU Zainal.

Lebih lanjut, IPTU Zainal menegaskan sampai saat ini terdapat tiga LP yang masih dalam tahap penyidikan, dengan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu penindakan di wilayah Sekadau Hulu masih terus didalami terkait siapa pemilik dan operator alat tambangnya.

Secara khusus, IPTU Zainal menegaskan bahwa aktivitas PETI di kawasan objek wisata Lawang Kuari Sekadau kini sudah tidak lagi beroperasi.

Baca Juga :  Rasakan Sentuhan Pembangunan Era Sutarmidji, Cabup Aron Ajak Masyarakat Sekadau Menangkan Midji-Didi

Para pelaku dalam perkara ini dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, apalagi di aliran sungai, karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan berujung proses hukum,” pungkasnya

Berita Terkait

Polemik Perjalanan Istri Menteri UMKM, Wakil Ketua PERADI Jakarta Timur Angkat Bicara
Satgas Kopasgat dan Bandara Mulia Bersinergi, Tingkatkan Aksesibilitas dan Keamanan di Papua Tengah
Masuki Dunia Penuh Imajinasi dengan Kamar Tematik Baru yang Telah Direnovasi di Four Points Surabaya, Pakuwon Indah
Aslan Energy Capital dan JIEP Tandatangani Perjanjian Untuk Kembangkan Pusat Data Hyperscale Bertenaga Energi Terbarukan di Jakarta Timur
Ikon Baru di Surga Pantai Dunia–Gerai Perdana POP MART di Bali Resmi Dibuka
Hisense Tampil sebagai Pemimpin Pasar Lewat Pesan Bertajuk “HISENSE 100” TV, GLOBAL No.1
Huawei dan SchneiTec Telah Uji Proyek Penyimpanan Energi “Grid-Forming” Pertama di Kamboja yang Disertifikasi TÜV SÜD
Astronergy Sukses Besar di SNEC 2025 Berkat Produk Panel Surya Mutakhir dan Kemitraan Global

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 14:22 WIB

Polemik Perjalanan Istri Menteri UMKM, Wakil Ketua PERADI Jakarta Timur Angkat Bicara

Senin, 7 Juli 2025 - 12:34 WIB

Satgas Kopasgat dan Bandara Mulia Bersinergi, Tingkatkan Aksesibilitas dan Keamanan di Papua Tengah

Senin, 7 Juli 2025 - 07:41 WIB

Masuki Dunia Penuh Imajinasi dengan Kamar Tematik Baru yang Telah Direnovasi di Four Points Surabaya, Pakuwon Indah

Senin, 7 Juli 2025 - 07:39 WIB

Aslan Energy Capital dan JIEP Tandatangani Perjanjian Untuk Kembangkan Pusat Data Hyperscale Bertenaga Energi Terbarukan di Jakarta Timur

Senin, 7 Juli 2025 - 07:37 WIB

Ikon Baru di Surga Pantai Dunia–Gerai Perdana POP MART di Bali Resmi Dibuka

Senin, 7 Juli 2025 - 07:31 WIB

Huawei dan SchneiTec Telah Uji Proyek Penyimpanan Energi “Grid-Forming” Pertama di Kamboja yang Disertifikasi TÜV SÜD

Senin, 7 Juli 2025 - 07:27 WIB

Astronergy Sukses Besar di SNEC 2025 Berkat Produk Panel Surya Mutakhir dan Kemitraan Global

Senin, 7 Juli 2025 - 07:26 WIB

Yingfa Ruineng Bergabung dengan UN Global Compact, Memimpin Industri Fotovoltaik Menuju Pembangunan

Berita Terbaru