TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah secara konsisten dan berkelanjutan. Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, S.E., M.Sos., menyampaikan bahwa peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat penting dalam menegakkan Perda, Perbup, dan regulasi lainnya yang berlaku di daerah. (2/7/2025).
“Ini bukan penggusuran, ini penertiban,” tegas Bupati Sujiwo menanggapi isu penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan.
Ia menekankan bahwa aktivitas semacam itu berisiko membahayakan keselamatan publik dan pedagang sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban dilakukan bukan tanpa solusi. Pemerintah daerah siap menyediakan lokasi usaha alternatif yang layak dan aman. Salah satu contoh keberhasilan relokasi adalah tujuh PKL dari Jalan Adi Sucipto yang kini telah dipindahkan ke Pasar Sejati. Proses serupa akan terus digalakkan di titik-titik lain yang menghadapi persoalan serupa.
Bupati juga mengapresiasi peningkatan kinerja Satpol PP yang sebelumnya dinilai kurang berdaya. Setelah diberi arahan dan motivasi, dalam waktu singkat mereka mulai aktif dan menunjukkan hasil kerja nyata di lapangan.
Namun, Sujiwo menyoroti perlunya peningkatan fasilitas pendukung bagi Satpol PP. Minimnya kendaraan operasional dan kelengkapan seragam menjadi perhatian serius.
“Tidak mungkin minta mereka turun ke lapangan tanpa dukungan fasilitas memadai,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, S.Hi., M.H., memastikan bahwa kebutuhan sarana dan prasarana Satpol PP akan dibahas dalam APBD Perubahan 2025.
Jika belum terakomodasi, maka akan dimasukkan dalam APBD 2026 sebagai prioritas belanja di bidang ketertiban umum.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu memperkuat peran Satpol PP dalam menegakkan hukum daerah secara profesional dan humanis, demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kubu Raya.