Bupati Sujiwo Terima Perwakilan Masyarakat Desa Kubu Dan Sampaikan Agar Tetap Tenang

- Editor

Kamis, 24 April 2025 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sujiwo Klarifikasi Isu Jual Beli Lahan Mangrove Di Desa Kubu: SPT Dibatalkan, Uang Dikembalikan

Bupati Sujiwo Klarifikasi Isu Jual Beli Lahan Mangrove Di Desa Kubu: SPT Dibatalkan, Uang Dikembalikan

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, angkat bicara terkait viralnya isu dugaan pembabatan mangrove dan transaksi jual beli lahan yang diduga termasuk kawasan hutan lindung di Desa Kubu.

 

Dalam keterangannya, Sujiwo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengambil langkah-langkah mediasi dan penyelesaian awal atas persoalan tersebut, hal tersebut disampaikan disela-sela Kegiatan Peringatan Hari Bumi Sedunia, Selasa (22/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Bupati, Sekretaris Daerah telah mengutus Asisten I dan Kepala Badan Kesbangpol untuk turun langsung menengahi persoalan. Hasil dari mediasi tersebut, Pemerintah Daerah memutuskan untuk membatalkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang terkait dan memerintahkan pengembalian uang kepada pihak yang telah menyerahkannya.

 

“SPT telah kita batalkan, dan uang yang diterima kita suruh kembalikan kepada pihak yang menyerahkan,” ujar Sujiwo.

 

Menanggapi dugaan bahwa lahan tersebut termasuk kawasan hutan lindung, Sujiwo menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

Baca Juga :  KPK Lakukan Roadshow Movie Day Anti-Corruption Film Festival Di Malang Jawa Timur

 

“Secara hutan lindungnya aman, karena itu memang bukan hutan lindung,” jelasnya.

 

Meski demikian, Sujiwo mengungkapkan bahwa permasalahan ini kini sudah masuk ke ranah hukum. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

 

“Saya harap Masyarakat tetap tenang, Pemkab sudah lakukan langkah-langkah dan saya pastikan tidak akan menghalang-halangi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.

 

Sujiwo juga berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan fakta bahwa SPT telah dibatalkan dan uang telah dikembalikan, sebagai dasar untuk memberikan pembinaan, bukan semata-mata tindakan hukum.

 

Hal ini terutama ditujukan kepada kepala desa dan masyarakat yang mungkin belum memahami sepenuhnya aturan kerja sama terkait aset desa.

 

Dalam penjelasan lebih lanjut, Sujiwo mengungkapkan bahwa kepala desa sempat menyatakan penjualan lahan tersebut sebagai upaya menambah pendapatan asli desa. Namun, ia menegaskan bahwa jika benar itu untuk pendapatan desa, maka tidak boleh ada satu pun pihak, termasuk kepala desa, yang mengambil keuntungan pribadi.

Baca Juga :  PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2024, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Kerja Di Kalbar

 

“Itu saya sampaikan kepada kepala desanya. Kepala desa pun telah bersedia mengembalikan uang yang diterima,” imbuhnya.

 

Di akhir pernyataannya, Sujiwo berharap Kasus Ini Dapat Menjadi Pelajaran Penting Bagi Semua Pihak, Terutama Dalam Hal Kehati-Hatian Dan Ketelitian Dalam Mengambil Keputusan Kebijakan Publik.

 

“Semoga persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tutupnya. (tim liputan).

 

Editor :  Mahmud

Berita Terkait

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi
Wali Kota Pontianak Tanam Pohon Ketapang Kencana di Taman Surabaya
Transformasi Rumah Impianmu, Harga Termurah Ada di INFORMA Aneka Pavilion Pontianak
Kapolres Ketapang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polres, Tekankan Jaga Integritas Polri Dimanapun Bertugas
Cegah Premanisme Personil Polsek Berikan Edukasi di Saat Patroli Malam
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar
Gandeng Pemprov, Bank Kalbar Bekali PNS Pensiun Dengan Program Usaha Dan Investasi
Tragedi di Teluk Mulus: Guru ASN Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri, Pelaku Masih Remaja Disabilitas

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:09 WIB

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:04 WIB

Wali Kota Pontianak Tanam Pohon Ketapang Kencana di Taman Surabaya

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:03 WIB

Transformasi Rumah Impianmu, Harga Termurah Ada di INFORMA Aneka Pavilion Pontianak

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:00 WIB

Kapolres Ketapang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polres, Tekankan Jaga Integritas Polri Dimanapun Bertugas

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:57 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:09 WIB

Gandeng Pemprov, Bank Kalbar Bekali PNS Pensiun Dengan Program Usaha Dan Investasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:25 WIB

Tragedi di Teluk Mulus: Guru ASN Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri, Pelaku Masih Remaja Disabilitas

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:34 WIB

UNIQLO dan Kementerian Ketenagakerjaan RI Resmi Jalin Kerja Sama untuk Dukung Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri Melalui Peningkatan Kapasitas dan Program Neighborhood Collaboration

Berita Terbaru