Wali Kota Pontianak Minta Pengusaha Perhatikan Estetika Kota

- Editor

Kamis, 10 April 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tata ruang kota yang sudah ditata oleh Pemerintah Kota Pontianak.

Tata ruang kota yang sudah ditata oleh Pemerintah Kota Pontianak.

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya memperindah ruang publik. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, pihaknya tengah menyusun kebijakan agar pelaku usaha mempertimbangkan aspek estetika sebelum membangun usahanya.

“Selama lima tahun terakhir, kami telah membangun ruang terbuka hijau, seperti trotoar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, serta sejumlah taman. Beberapa kawasan kini terlihat lebih tertata dan indah,” terangnya di Kantor Wali Kota, Kamis (10/4/2025).

Ia menyoroti persoalan lahan parkir yang kerap mengambil badan jalan akibat tingginya jumlah pengunjung di tempat usaha. Oleh karena itu, Pemkot mendorong agar pengusaha, terutama rumah makan dan kafe, menyediakan lahan parkir sendiri.

“Selain mengganggu kerapian, hal ini juga menghambat kelancaran lalu lintas. Ke depan, kami akan merumuskan kebijakannya dan menampung kembali aspirasi publik,” jelasnya.

Edi juga menilai penataan papan reklame di Pontianak belum optimal. Menurutnya, masih banyak reklame dan baliho yang terpasang secara semrawut.

“Sebagai ibu kota provinsi, Pontianak harus menjadi contoh, termasuk dalam estetika kota. Reklame yang dipasang ke depan harus lebih tertata, aman bagi pengguna jalan, dan tidak sembarangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkot Pontianak telah berkoordinasi dengan PLN untuk menata kabel dan jaringan utilitas lainnya, termasuk telekomunikasi.

“Yang paling penting adalah menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat yang melintasi kawasan dengan jaringan kabel dan tiang listrik,” katanya.

Baca Juga :  Eko Marjono Resmi Dilantik Menjadi Deputi Bidang Informasi Dan Data KPK

Menurut Edi, penataan ruang merupakan bagian penting dalam pembangunan kota, sejajar dengan persoalan lingkungan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami akan terus membina dan mengawasi penyelenggara jaringan agar tetap tertib, termasuk dalam penataan tiang dan kabel,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua Kadin Kalbar Dorong Kolaborasi Lewat Entrepreneur Hub Untan 2025
Selundupkan 27 Ribu Benur Ke Boyolali, Dua Warga Pacitan Terancam 8 Tahun Penjara
Alumni Lemhannas Kalbar Siap Laksanakan Musda: Konsolidasi Dan Sinergi Untuk Keutuhan Bangsa
Mulai 29 Mei, UNIQLO Hadirkan ARIGATO INDONESIA, Berbagai Ragam Penawaran Spesial dan Hadiah Eksklusif
Nekat Pakai Ijazah Palsu, Ranty Maria Tembus Perusahaan Bergengsi
UNIQLO x ANYA HINDMARCH T-SHIRT SHOP Hadir Hari Ini! Simak Gaya Seleb yang Bisa Jadi Inspirasi OOTD Kamu
Relokasi Pedagang Dimulai Seiring Penataan Kawasan Auditorium Untan
BPHTB Dan PBG Masih Diberlakukan, REI Kalbar Soroti Lambatnya Respons Pemkab Ketapang

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 14:29 WIB

Ketua Kadin Kalbar Dorong Kolaborasi Lewat Entrepreneur Hub Untan 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 02:31 WIB

Selundupkan 27 Ribu Benur Ke Boyolali, Dua Warga Pacitan Terancam 8 Tahun Penjara

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:09 WIB

Alumni Lemhannas Kalbar Siap Laksanakan Musda: Konsolidasi Dan Sinergi Untuk Keutuhan Bangsa

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:47 WIB

Mulai 29 Mei, UNIQLO Hadirkan ARIGATO INDONESIA, Berbagai Ragam Penawaran Spesial dan Hadiah Eksklusif

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:34 WIB

Nekat Pakai Ijazah Palsu, Ranty Maria Tembus Perusahaan Bergengsi

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:15 WIB

Relokasi Pedagang Dimulai Seiring Penataan Kawasan Auditorium Untan

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:12 WIB

BPHTB Dan PBG Masih Diberlakukan, REI Kalbar Soroti Lambatnya Respons Pemkab Ketapang

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:28 WIB

Residu Bauksit Disulap Jadi Pupuk Biogreenfil, Solusi Ganda dari Kalbar

Berita Terbaru