Penyidikan Lengkap, Polres Ketapang Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Kepala Desa Ke Kejaksaan Negeri

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (KETAPANG) – Penyidik Satreskrim Polres Ketapang Polda Kalbar telah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti Kecamatan Sungai Melayu Rayak kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Proses tahap dua berkas perkara berlangsung pada Jumat (21 Maret 2925) di Kantor Kejari Ketapang.

 

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S,H,. S,I,K, M,H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31) warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Panglima TNI Inspirasi Generasi Muda, Audiensi Bersama Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kepala desa dimana atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.

Dalam proses penyidikan, juga melibatkan beberapa saksi ahli seperti Ahli Polygraph, Ahli Psikolog, Ahli Visum Et Revertum, Ahli Otopsi, Ahli Laboratium Forensik, Ahli Inafis dan Ahli Kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang.

Ditambahkan Kasat reskrim menyatakan bahwa setelah tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Baca Juga :  Sutarmidji Jadi Pembicara Dalam Dialog Kebangsaan BEM-SI, Ingatkan Mahasiswa Pentingnya Kuasai Data

“Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat.

Dengan adanya pelimpahan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Berita Terkait

Sujiwo: Polri Mitra Strategis, Pemkab Kubu Raya Siap Dukung Sepenuhnya
79 Tumpeng Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kubu Raya
Kadinsos Puncak Salurkan Bantuan Awal untuk Pengungsi Sinak, Didampingi Satgas Kopasgat
Ketua Umum PJKB Lantik Pengurus dan Resmikan Rumah Budaya Jawa Joglo di Sambas
Bandara Tanah Merah Dorong Konektivitas, Satgas Kopasgat Siaga Jaga Keamanan
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Gugur Karena Meninggal Dunia
Kepala Bakamla RI Raih Medali Executive Jetski di Ajang Kasal Cup 2025
Satgas Kopasgat Amankan Kedatangan Bupati Paniai dari Jakarta di Bandara Enarotali

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:50 WIB

Sujiwo: Polri Mitra Strategis, Pemkab Kubu Raya Siap Dukung Sepenuhnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:16 WIB

79 Tumpeng Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kubu Raya

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:35 WIB

Kadinsos Puncak Salurkan Bantuan Awal untuk Pengungsi Sinak, Didampingi Satgas Kopasgat

Senin, 30 Juni 2025 - 20:00 WIB

Ketua Umum PJKB Lantik Pengurus dan Resmikan Rumah Budaya Jawa Joglo di Sambas

Senin, 30 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bandara Tanah Merah Dorong Konektivitas, Satgas Kopasgat Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kepala Bakamla RI Raih Medali Executive Jetski di Ajang Kasal Cup 2025

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:10 WIB

Satgas Kopasgat Amankan Kedatangan Bupati Paniai dari Jakarta di Bandara Enarotali

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:32 WIB

Ranty Maria Kabur dari Rumah, Rencana Pernikahannya Batal?

Berita Terbaru