Musnahkan 19.953,60 Gram Sabu, Ditresnarkoba Polda Kalbar Amankan 4 Tersangka

- Editor

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(PONTIANAK) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 19.953,60 Gram.(Kamis, 13/3/2025)

 

Narkotika jenis Shabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau Polres Kapuas Hulu, Bea Cukai Badau dan Satgas Pamtas TNI yang berada di Kecamatan Badau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.IK., melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP Bernawis kepada Media menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan kasus Narkoba tersebut telah diamankan 4 orang laki-laki sebagai Tersangka dengan modus membawanya di dalam Tas Ransel Besar dan kecil berwarna abu-abu.

 

Pada hari jum’at, tanggal 28 Februari 2025, Tim Gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau Polres Kapuas Hulu, Bea Cukai Badau dan Satgas Pamtas TNI yang berada di Kecamatan Badau memberhentikan 2 sepeda motor yang dikendarai HN dan FE di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit Pribadi milik Warga Desa Badau Batu Putih, Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

 

“Selanjutnya Tim Gabungan melakukan penggeledah terhadap barang yang dibawa oleh HN dan pada saat itu ditemukan 2 (dua) buah tas ransel besar warna abu-abu yang di dalamnya masing-masing terdapat 8 bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold berisi narkotika jenis shabu dan 1 tas kecil warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold berisi narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan netto 19.953,60 Gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Satgas Preventif Operasi Mantap Praja Kapuas Polda Kalbar Intensifkan Latihan Matangkan Strategi Pengamanan Pilkada 2024

 

Di tambahkannya setelah itu HN dan FE mengaku bahwa barang tersebut milik JT dan PT, Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap JT dan PT di jembatan simpang Puskesmas Badau, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

 

AKBP Bernawis menambahkan keempat orang tersebut mengakui bahwa barang berupa shabu tersebut diterima ABD dan WRT yang berada di Malaysia dan ABD lah yang memerintahkan keempat orang tersebut untuk membawa narkotika jenis shabu tersebut masuk dari malaysia ke Indonesia dan rencananya Shabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya dan rencananya akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah.

 

Selanjutnya Tim membawa keempat orang tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses Penyidikan lebih lajut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Ketapang Sita 535 Gram Paket Sabu Serta Ciduk Delapan Pengedarnya

 

“Diketahui bahwa HN dan FE sudah 2 (dua) kali membawa Narkotika jenis Shabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalan tikus yang berada di Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu atas perintah ABD, sedangkan JT dan PT sudah 5 (lima) kali ini membawa Narkotika jenis Shabu dari Malaysia masuk ke Indonesia dan semuanya atas perintah ABD. Lanjut AKBP Bernawis.

 

Untuk Penerapan Pasal terhadap para Pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kami akan terus memerangi Para Pelaku tindak Pidana Narkotika guna menyelamatkan para Generasi Penerus Bangsa, jangan sampai masa depan Bangsa kita rusak oleh Narkoba.” pungkas AKBP Bernawis.

 

Berita Terkait

Kakak Gelapkan Motor Adik Kandung, Dijual Murah Cuma Rp3 Juta
Pemkab Ketapang Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan
KONI Pontianak Salurkan Dana Pembinaan untuk 42 Cabang Olahraga
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Anwar Makarim Dijerat Pasal Tipikor, Ditahan di Rutan Salemba
Dalang Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Terungkap, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi
Makna Salam Budaya Dayak: Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata
Waspada Hujan Petir, BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Kalimantan Barat Diguyur Hujan Mulai Siang Hari

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 16:19 WIB

Kakak Gelapkan Motor Adik Kandung, Dijual Murah Cuma Rp3 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 16:16 WIB

Pemkab Ketapang Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan

Jumat, 5 September 2025 - 16:14 WIB

KONI Pontianak Salurkan Dana Pembinaan untuk 42 Cabang Olahraga

Jumat, 5 September 2025 - 16:12 WIB

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Jumat, 5 September 2025 - 16:03 WIB

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Anwar Makarim Dijerat Pasal Tipikor, Ditahan di Rutan Salemba

Jumat, 5 September 2025 - 15:58 WIB

Makna Salam Budaya Dayak: Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata

Jumat, 5 September 2025 - 15:53 WIB

Waspada Hujan Petir, BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Kalimantan Barat Diguyur Hujan Mulai Siang Hari

Jumat, 5 September 2025 - 15:50 WIB

Waspada! Hujan Petir Diprediksi Dominasi Cuaca Kalbar Sepanjang Sabtu

Berita Terbaru