Raperda tentang KTR, Pemberdayaan Disabilitas dan Perlindungan Anak

- Editor

Senin, 10 Maret 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Raperda

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Raperda

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK)  – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (10/3/2025).

Bahasan menyebutkan bahwa tiga Raperda yang dibahas meliputi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Jawaban ini kami sampaikan sebagai salah satu rangkaian tahapan pembahasan Raperda yang diupayakan dapat merespon pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 6 Maret 2025,” ujarnya.

Terkait Raperda KTR, Wakil Wali Kota menanggapi pandangan umum Fraksi Nasional Demokrat mengenai pencantuman stasiun dan bandara dalam Pasal 16. Ia menyatakan siap menghapus bunyi pasal tersebut, mengingat Kota Pontianak saat ini belum memiliki stasiun dan bandara.

“Kami menyambut baik pendapat, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan apresiasi positif terhadap ketiga Raperda yang kami ajukan,” tambahnya.

Bahasan menjelaskan ketiga Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak.

Apabila jawaban yang disampaikan dalam Rapat Paripurna dipandang belum lengkap, belum jelas atau belum menyentuh substansi yang diinginkan, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan melalui Tim Asistensi Pemerintah Kota Pontianak dalam pembahasan-pembahasan teknis di DPRD.

Baca Juga :  32 Anggota Paskibraka Dikukuhkan, Siap Bertugas di Lapangan Keboen Sajoek

“Tiga Raperda ini penting bagi pengembangan Kota Pontianak ke depan, terutama dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat, memberdayakan penyandang disabilitas dan meningkatkan perlindungan terhadap anak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sinergi dan Kolaborasi dengan Pemkot Pontianak
Polda Kalbar Salurkan 200 Paket Bansos Sembako Ramadhan untuk Buruh Bongkar Muat
Gelar Bazar Murah Bapok, Upaya Pemkot Tekan Harga Kebutuhan Pokok
Sambut Ramadhan, Srikandi dan YBM PLN Sosialisasikan Bahaya Listrik dan Bagikan Kebahagiaan Ke Masyarakat Desa Saigon
Pangsa Pasar Meluas, Bank Kalbar Bukukan Laba di Atas Target
Pemkab Kubu Raya Gerak Cepat Tangani Banjir di Sungai Ambawang
Pemkab Kubu Raya dan Gereja Paroki Santuni Korban Banjir
Pemda dan Polres Kubu Raya Bergerak Cepat, 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 19:04 WIB

Sinergi dan Kolaborasi dengan Pemkot Pontianak

Senin, 10 Maret 2025 - 17:17 WIB

Polda Kalbar Salurkan 200 Paket Bansos Sembako Ramadhan untuk Buruh Bongkar Muat

Senin, 10 Maret 2025 - 17:08 WIB

Raperda tentang KTR, Pemberdayaan Disabilitas dan Perlindungan Anak

Senin, 10 Maret 2025 - 16:56 WIB

Gelar Bazar Murah Bapok, Upaya Pemkot Tekan Harga Kebutuhan Pokok

Senin, 10 Maret 2025 - 14:32 WIB

Sambut Ramadhan, Srikandi dan YBM PLN Sosialisasikan Bahaya Listrik dan Bagikan Kebahagiaan Ke Masyarakat Desa Saigon

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:26 WIB

Pemkab Kubu Raya Gerak Cepat Tangani Banjir di Sungai Ambawang

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:05 WIB

Pemkab Kubu Raya dan Gereja Paroki Santuni Korban Banjir

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:36 WIB

Pemda dan Polres Kubu Raya Bergerak Cepat, 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak

Berita Terbaru

Daerah

Sinergi dan Kolaborasi dengan Pemkot Pontianak

Senin, 10 Mar 2025 - 19:04 WIB