Gelapkan Dana Untuk Membayar Pajak, Ketua Kopbun Lipat Gunting Kecamatan Manis Mata Menjadi Tersangka

- Editor

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.CO (KETAPANG) – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan dan menetapkan Ketua Umum Kopbun Lipat Gunting, S (37) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan, Jumat (28/2/2025). S (37) langsung ditahan pada Sabtu (1/3/2025). Untuk diketahui tersangka merupakan Ketua Umum Kopbun Lipat Gunting, PT. Harapan Hibrida Kalbar (HHK)-SJE, yang Beralamat Di Dusun Labu, Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka pada Oktober 2024 silam di kantor management perusahaan HHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” Berdasarkan laporan kemudian dilakukan serangkaian penyidikan dan tanggal 28 Februari Ketua Kopbun diperiksa untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 1 Maret kemarin, ” katanya, Kamis (6/3/2025).

 

Ryan melanjutkan, kasus penggelapan tersebut terungkap lantaran pada 27 Desember 2024 lalu adanya Laporan dari perwakilan Petani Kopbun yg mendatangi Polres Ketapang untuk membuat laporan Polisi Sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan terhadap sisa Pembayaran dana Pajak.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru Imlek Aman dan Kondusif

 

Dimana diketahui, bahwa pada 5 Februari 2024 lalu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang mengirimkan Surat Teguran kepada Pengurus Kopbun Lipat Gunting dengan Nomor S-00901/TGRPNG/KPP.1303/2024 untuk segera membayar tagihan utang pajak sejumlah Rp.2.537.804.787,00 (dua milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus delapanpuluh tujuh rupiah). Dari surat teguran tersebut, pengurus Kopbun kemudian mengirimkan surat kepada pimpinan PT.HHK-T-SJE Cc Manager Plasma PT.USTP perihal permohonan penarikan dana dengan melampirkan Surat Teguran dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang tersebut.

 

” Berdasarkan surat tersebut, manager plasma PT HHK menerangkan bahwa managemen telah mentransfer dana sebesar 2,5 miliar ke rekening Kopbun,” terangnya.

 

Usai mendapat dana transferan, pada 14 Maret 2024 pengurus Kopbun mendatangi kantor Bank Mandiri untuk transaksi pembayaran tagihan utang pajak tahun 2018 sejumlah Rp 1 Miliar. Dari kejadian pelapor menduga pengurus Kopbun melakukan penggelapan sisa pembayaran pajak tersebut sebesar Rp.1.516.000.000,- (satu milyar lima ratus enam belas juta rupiah).

Baca Juga :  3.473 Pelaku Usaha Pontianak Bersertifikasi Halal

 

” Dari sini kemudian penyidik melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, pihak terlapor, melakukan penyitaan terhadap barang Bukti, melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain S, penyidik juga menetapkan JP (36) sekretaris koperasi kebun, sebagai tersangka dimana JP sudah dilakukan pemanggilan dan saat ini, oleh penyidik, JP ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang. Keduanya dijerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 372 KUHP,” tukasnya.

Berita Terkait

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi
Produk UMKM Pontianak Curi Perhatian di Indonesia City Expo
Wali Kota Pontianak Tanam Pohon Ketapang Kencana di Taman Surabaya
Transformasi Rumah Impianmu, Harga Termurah Ada di INFORMA Aneka Pavilion Pontianak
Kapolres Ketapang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polres, Tekankan Jaga Integritas Polri Dimanapun Bertugas
Cegah Premanisme Personil Polsek Berikan Edukasi di Saat Patroli Malam
Gandeng Pemprov, Bank Kalbar Bekali PNS Pensiun Dengan Program Usaha Dan Investasi
UNIQLO dan Kementerian Ketenagakerjaan RI Resmi Jalin Kerja Sama untuk Dukung Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri Melalui Peningkatan Kapasitas dan Program Neighborhood Collaboration

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:09 WIB

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:07 WIB

Produk UMKM Pontianak Curi Perhatian di Indonesia City Expo

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:04 WIB

Wali Kota Pontianak Tanam Pohon Ketapang Kencana di Taman Surabaya

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:03 WIB

Transformasi Rumah Impianmu, Harga Termurah Ada di INFORMA Aneka Pavilion Pontianak

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:00 WIB

Kapolres Ketapang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polres, Tekankan Jaga Integritas Polri Dimanapun Bertugas

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:09 WIB

Gandeng Pemprov, Bank Kalbar Bekali PNS Pensiun Dengan Program Usaha Dan Investasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:34 WIB

UNIQLO dan Kementerian Ketenagakerjaan RI Resmi Jalin Kerja Sama untuk Dukung Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri Melalui Peningkatan Kapasitas dan Program Neighborhood Collaboration

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:46 WIB

Donor Darah Bank Kalbar: Aksi Kecil, Dampak Besar

Berita Terbaru