TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan dari Satres Narkoba Polres Kubu Raya bersama petugas keamanan Bandara Supadio Pontianak. Pemusnahan BB narkotika jenis sabu ini dilakukan di Mapolres Kubu Raya pada hari Jum’at (21/2/2025) pagi dengan menghadirkan empat orang tersangka.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini dipimpin langsung Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, Perwakilan BNNK Kubu Raya, Angkasa Pura dan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman mengatakan, Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan penyeludupan Naroba Jenis sabu-sabu di Bandara Supadio Pontiakan, Kubu Raya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan seberat 2.011,76 gram yang dibagi ke dalam 24 paket kecil yang dikemas ke dalam sol sandal hak tinggi miliki pelaku. Jumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang masing-masing dengan inisial EN, EM, SU dan NW.
“Narkotika jenis sabu ini rencananya akan dibawa tersangka dengan tujuan Bandara Juanda Surabaya. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 31 Januari 2025 ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu menggunakan pesawat dengan tujuan Surabaya melalui Bandara Supadio, kemudian setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan,” kata Wakapolres dalam keterangannya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menambahkan terkait kronologis peristiwa itu, Ia mengatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 06.35 Wib Tim unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya berkoordinasi dengan petugas di Bandara Supadio, kemudian mengamankan EM, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa 6 paket plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.006,59 Gram yang disimpan di dalam hak sandal yang digunakan tersangka EN dan EM.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap EN dan EM, kemudian tim juga mengamankan SU dan NW yang mana pada saat itu keduanya sudah berada di dalam pesawat, kemudian tim meminta petugas Bandara untuk memanggilkannya dan dibawa ke ruang pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 buah paket plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.005,17 Gram yang disimpan di dalam Hak sandal yang digunakan tersangka SN dan NW,’ ucap AKP Sagi.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya ini menjelaskan, dari penangkapan tersangka EN, EM, SU dan NW total berat barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan seberat 2.011,76 Gram. Berdasarkan keterangan tersangka EN, tujuannya membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yaitu disuruh oleh MN yang berdomisili di Surabaya.
“Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 tersangka EN dihubungi MN, dan diminta untuk menemui seseorang di daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur dan menerima barang berupa 1 bungkus kemasan teh cina berisi sabu, setelah EN menerima sabu tersebut kemudian dibawa pulang ke rumahnya, setelah itu pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 tersangka EN memaketkan shabu tersebut menjadi 12 paket dan dimasukkan ke dalam hak/tapak 4 sandal, yang kemudian tersangka EN mengajak tersangka EM membawa sabu dan menyerahkan 2 sandal yang berisi sabu dan berangkat ke Surabaya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya.
Dari membawa narkotika jenis shabu tersebut ke Surabaya tersangka EN mendapatkan upah sebesar Rp10.000.000 ketika sabu tersebut sampai di Surabaya. Sedangkan dari keterangan tersangka SU dan NW, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari RN dan disuruh oleh RN untuk membawakan Shabu tersebut kepada seseorang di Surabaya. Dari mengantarkan sabu tersebut SU dan NW mendapatkan upah sebesar Rp10.000.000.
“Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Perlu kami tegaskan, Polres Kubu Raya komit untuk menutup cela peredaran ssemua jenis narkotika, jadi jangan harap pelaku narkotika bisa lolos,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi. (tim liputan).
Editor : Ahmad