Polres Kubu Raya Tangkap 4 Tersangka Pembawa Narkoba Di Bandara Supadio, Sabu Sebanyak 2 Kg Dimusnahkan

- Editor

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kubu Raya Tangkap 4 Tersangka Pembawa Narkoba Di Bandara Supadio, Sabu Sebanyak 2 Kg Dimusnahkan

Polres Kubu Raya Tangkap 4 Tersangka Pembawa Narkoba Di Bandara Supadio, Sabu Sebanyak 2 Kg Dimusnahkan

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan dari Satres Narkoba Polres Kubu Raya bersama petugas keamanan Bandara Supadio Pontianak. Pemusnahan BB narkotika jenis sabu ini dilakukan di Mapolres Kubu Raya pada hari Jum’at (21/2/2025) pagi dengan menghadirkan empat orang tersangka.

 

Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini dipimpin langsung Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, Perwakilan BNNK Kubu Raya, Angkasa Pura dan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman  mengatakan, Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan penyeludupan Naroba Jenis sabu-sabu di Bandara Supadio Pontiakan, Kubu Raya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan seberat 2.011,76 gram yang dibagi ke dalam 24 paket kecil yang dikemas ke dalam sol sandal hak tinggi miliki pelaku. Jumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang masing-masing dengan inisial EN, EM, SU dan NW.

 

“Narkotika jenis sabu ini rencananya akan dibawa tersangka dengan tujuan Bandara Juanda Surabaya. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 31 Januari 2025 ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu menggunakan pesawat dengan tujuan Surabaya melalui Bandara Supadio, kemudian setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan,” kata Wakapolres dalam keterangannya.

 

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menambahkan terkait kronologis peristiwa itu, Ia mengatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 06.35 Wib Tim unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya berkoordinasi dengan petugas di Bandara Supadio, kemudian mengamankan EM, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa 6 paket plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.006,59 Gram yang disimpan di dalam hak sandal yang digunakan tersangka EN dan EM.

Baca Juga :  Desa Temenang Inisiasi Penanaman Jagung untuk Mewujudkan Ketahanan dan Swasembada Pangan 2025

 

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap EN dan EM, kemudian tim juga mengamankan SU dan NW yang mana pada saat itu keduanya sudah berada di dalam pesawat, kemudian tim meminta petugas Bandara untuk memanggilkannya dan dibawa ke ruang pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 buah paket plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.005,17 Gram yang disimpan di dalam Hak sandal yang digunakan tersangka SN dan  NW,’ ucap AKP Sagi.

 

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya ini menjelaskan, dari penangkapan tersangka EN, EM, SU dan NW total berat barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan seberat 2.011,76 Gram. Berdasarkan keterangan tersangka EN, tujuannya membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yaitu disuruh oleh MN yang berdomisili di Surabaya.

 

“Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 tersangka EN dihubungi MN, dan diminta untuk menemui seseorang di daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur dan menerima barang berupa 1 bungkus kemasan teh cina berisi sabu, setelah EN menerima sabu tersebut kemudian dibawa pulang ke rumahnya, setelah itu pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 tersangka EN memaketkan shabu tersebut menjadi 12 paket dan dimasukkan ke dalam hak/tapak 4 sandal, yang kemudian tersangka EN mengajak tersangka EM membawa sabu dan menyerahkan 2 sandal yang berisi sabu dan berangkat ke Surabaya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya.

Baca Juga :  Pencapaian Luar Biasa, Bank Kalbar Sumbang 92 Pesen Laba BUMD Kalimantan Barat

 

Dari membawa narkotika jenis shabu tersebut ke Surabaya tersangka EN mendapatkan upah sebesar Rp10.000.000 ketika sabu tersebut sampai di Surabaya. Sedangkan dari keterangan tersangka SU dan NW, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari RN dan disuruh oleh RN untuk membawakan Shabu tersebut kepada seseorang di Surabaya. Dari mengantarkan sabu tersebut SU dan NW mendapatkan upah sebesar Rp10.000.000.

 

“Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Perlu kami tegaskan, Polres Kubu Raya komit untuk menutup cela peredaran ssemua jenis narkotika, jadi jangan harap pelaku narkotika bisa lolos,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi. (tim liputan).

 

Editor : Ahmad

Berita Terkait

Jelang Akhir Tahun 2025, FKDM Kalbar Gelar Dialog Kewaspadaan Dini Hadirkan Gubernur dan Kapolda
Tahun 2025 Jadi Momentum Positif Keterbukaan Informasi Publik di Kalbar
Resmi Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Ditahan di Rutan Kelas II A
Gempur Peredaran Gelap: Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Senjata Api Rakitan
Bupati Sujiwo Turun Langsung, Proyek Penimbunan Living Mall Kubu Raya Disetop, Ini Penyebabnya
UNTAN Pertahankan Predikat Informatif Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi
Bupati Sujiwo Apresiasi Atlet Berprestasi, Harumkan Nama Kubu Raya di Nasional dan Internasional
Target Launching Malam Tahun Baru, Bupati Sujiwo Pastikan Progres Bundaran Gaforaya Capai 82 Persen

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:09 WIB

Jelang Akhir Tahun 2025, FKDM Kalbar Gelar Dialog Kewaspadaan Dini Hadirkan Gubernur dan Kapolda

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:26 WIB

Tahun 2025 Jadi Momentum Positif Keterbukaan Informasi Publik di Kalbar

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:21 WIB

Resmi Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Ditahan di Rutan Kelas II A

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:14 WIB

Gempur Peredaran Gelap: Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Senjata Api Rakitan

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:06 WIB

Bupati Sujiwo Turun Langsung, Proyek Penimbunan Living Mall Kubu Raya Disetop, Ini Penyebabnya

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:03 WIB

Bupati Sujiwo Apresiasi Atlet Berprestasi, Harumkan Nama Kubu Raya di Nasional dan Internasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:02 WIB

Target Launching Malam Tahun Baru, Bupati Sujiwo Pastikan Progres Bundaran Gaforaya Capai 82 Persen

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:01 WIB

Bupati Sujiwo Tegaskan Pengawasan Ketat Truk Material, Jalan Kubu Raya Harus Tetap Bersih

Berita Terbaru