Polres Kubu Raya Tangkap 4 Tersangka Pembawa Narkoba Di Bandara Supadio, Sabu Sebanyak 2 Kg Dimusnahkan

- Editor

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kubu Raya Tangkap 4 Tersangka Pembawa Narkoba Di Bandara Supadio, Sabu Sebanyak 2 Kg Dimusnahkan

Polres Kubu Raya Tangkap 4 Tersangka Pembawa Narkoba Di Bandara Supadio, Sabu Sebanyak 2 Kg Dimusnahkan

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan dari Satres Narkoba Polres Kubu Raya bersama petugas keamanan Bandara Supadio Pontianak. Pemusnahan BB narkotika jenis sabu ini dilakukan di Mapolres Kubu Raya pada hari Jum’at (21/2/2025) pagi dengan menghadirkan empat orang tersangka.

 

Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini dipimpin langsung Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, Perwakilan BNNK Kubu Raya, Angkasa Pura dan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman  mengatakan, Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan penyeludupan Naroba Jenis sabu-sabu di Bandara Supadio Pontiakan, Kubu Raya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan seberat 2.011,76 gram yang dibagi ke dalam 24 paket kecil yang dikemas ke dalam sol sandal hak tinggi miliki pelaku. Jumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang masing-masing dengan inisial EN, EM, SU dan NW.

 

“Narkotika jenis sabu ini rencananya akan dibawa tersangka dengan tujuan Bandara Juanda Surabaya. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 31 Januari 2025 ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu menggunakan pesawat dengan tujuan Surabaya melalui Bandara Supadio, kemudian setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan,” kata Wakapolres dalam keterangannya.

 

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menambahkan terkait kronologis peristiwa itu, Ia mengatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 06.35 Wib Tim unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya berkoordinasi dengan petugas di Bandara Supadio, kemudian mengamankan EM, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa 6 paket plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.006,59 Gram yang disimpan di dalam hak sandal yang digunakan tersangka EN dan EM.

Baca Juga :  Chinatown Mid-Autumn Festival 2024 Rayakan Tradisi Yang Penuh Kegembiraan Secara Lintas Generasi

 

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap EN dan EM, kemudian tim juga mengamankan SU dan NW yang mana pada saat itu keduanya sudah berada di dalam pesawat, kemudian tim meminta petugas Bandara untuk memanggilkannya dan dibawa ke ruang pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 buah paket plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.005,17 Gram yang disimpan di dalam Hak sandal yang digunakan tersangka SN dan  NW,’ ucap AKP Sagi.

 

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya ini menjelaskan, dari penangkapan tersangka EN, EM, SU dan NW total berat barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan seberat 2.011,76 Gram. Berdasarkan keterangan tersangka EN, tujuannya membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yaitu disuruh oleh MN yang berdomisili di Surabaya.

 

“Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 tersangka EN dihubungi MN, dan diminta untuk menemui seseorang di daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur dan menerima barang berupa 1 bungkus kemasan teh cina berisi sabu, setelah EN menerima sabu tersebut kemudian dibawa pulang ke rumahnya, setelah itu pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 tersangka EN memaketkan shabu tersebut menjadi 12 paket dan dimasukkan ke dalam hak/tapak 4 sandal, yang kemudian tersangka EN mengajak tersangka EM membawa sabu dan menyerahkan 2 sandal yang berisi sabu dan berangkat ke Surabaya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya.

Baca Juga :  KPK Berikan Pendidikan Anti Korupsi Guna Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah Dan Guru Madrasah

 

Dari membawa narkotika jenis shabu tersebut ke Surabaya tersangka EN mendapatkan upah sebesar Rp10.000.000 ketika sabu tersebut sampai di Surabaya. Sedangkan dari keterangan tersangka SU dan NW, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari RN dan disuruh oleh RN untuk membawakan Shabu tersebut kepada seseorang di Surabaya. Dari mengantarkan sabu tersebut SU dan NW mendapatkan upah sebesar Rp10.000.000.

 

“Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Perlu kami tegaskan, Polres Kubu Raya komit untuk menutup cela peredaran ssemua jenis narkotika, jadi jangan harap pelaku narkotika bisa lolos,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi. (tim liputan).

 

Editor : Ahmad

Berita Terkait

Bupati Sujiwo: Pemkab Kubu Raya Siap Dukung Penuh Instansi Vertikal untuk Pelayanan Publik
Imigrasi Entikong Tanam Semangat Sumpah Pemuda Lewat Gerakan “Satu Anak Satu Pohon”
UNIQLO Indonesia Hadirkan Koleksi UT Terbaru dari Film ZOOTOPIA Karya Disney Mulai 24 November 2025
Bunda PAUD Kubu Raya: Setiap Anak Adalah Pemenang, Mari Dukung Tumbuh Kembang Mereka
Nasabah BNI Keluhkan Ketidaksesuaian Kredit Modal Kerja, Rugi Hingga Miliaran Rupiah
Sinergi PKK dan Pemprov Kalbar Hadirkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Kubu Raya
Hangat, Ringan, dan Lembut: Inovasi HEATTECH Cashmere Blend dari UNIQLO Hadirkan Kemewahan yang Fungsional
Fokus di Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Pertambangan, PT Laara Star World Sapa Kubu Raya

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:41 WIB

Bupati Sujiwo: Pemkab Kubu Raya Siap Dukung Penuh Instansi Vertikal untuk Pelayanan Publik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Imigrasi Entikong Tanam Semangat Sumpah Pemuda Lewat Gerakan “Satu Anak Satu Pohon”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:28 WIB

UNIQLO Indonesia Hadirkan Koleksi UT Terbaru dari Film ZOOTOPIA Karya Disney Mulai 24 November 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Bunda PAUD Kubu Raya: Setiap Anak Adalah Pemenang, Mari Dukung Tumbuh Kembang Mereka

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Nasabah BNI Keluhkan Ketidaksesuaian Kredit Modal Kerja, Rugi Hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:17 WIB

Hangat, Ringan, dan Lembut: Inovasi HEATTECH Cashmere Blend dari UNIQLO Hadirkan Kemewahan yang Fungsional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Fokus di Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Pertambangan, PT Laara Star World Sapa Kubu Raya

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:23 WIB

Atzebiyatulensi Apresiasi Kader PKK Terentang dan Ajak Wujudkan Kemandirian Desa

Berita Terbaru