Kasus Pencabulan Anak di Singkawang Tuntas, penyidik serahkan Tersangka dan BB Ke Kejaksaan

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Menanggapi kejadian yang berkembang saat ini, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Singkawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Jum’at (31/1)

“Kepada tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.”, ungkap Kabidhumas.

Baca Juga :  Trend Micro Gelar Risk to Resilience World Tour 2024

Kabidhumas menambahkan bahwa Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan orang tua kandung sebagai pelaku terhadap anaknya sendiri. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual. “.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan” Harap Kabidhumas

Baca Juga :  Bank Kalbar Raih Dua Penghargaan di Banking Mastery Forum 2024 atas Kinerja Gemilang

Dengan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi perkembangan kasus ini, guna memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban yang menjadi sasaran tindak kekerasan seksual.”, tutup Kabidhumas.

Berita Terkait

GP Ansor Kalbar Desak Pemerintah Tolak Munculnya Gerakan HTI
Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
Tingkatkan Literasi Keterbukaan Informasi Publik, Kasi Humas Polres Ketapang Sosialisasikan Perpol Nomor 09 Tahun 2024
Polsek Pontianak Barat Bersama KPAD Kota Pontianak Berikan Arahan kepada Orang Tua Anak Terlibat Tawuran
Kunjungi Polres Ketapang, Tim Itwasda Polda Kalbar Laksanakan Verifikasi Dan Monev LHKPN
Kapolres Melawi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri
Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia
Rangkaian Ultah ke-75 PDGI Libatkan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:00 WIB

GP Ansor Kalbar Desak Pemerintah Tolak Munculnya Gerakan HTI

Selasa, 4 Februari 2025 - 06:32 WIB

Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK

Senin, 3 Februari 2025 - 20:04 WIB

Tingkatkan Literasi Keterbukaan Informasi Publik, Kasi Humas Polres Ketapang Sosialisasikan Perpol Nomor 09 Tahun 2024

Senin, 3 Februari 2025 - 16:18 WIB

Polsek Pontianak Barat Bersama KPAD Kota Pontianak Berikan Arahan kepada Orang Tua Anak Terlibat Tawuran

Senin, 3 Februari 2025 - 16:08 WIB

Kunjungi Polres Ketapang, Tim Itwasda Polda Kalbar Laksanakan Verifikasi Dan Monev LHKPN

Senin, 3 Februari 2025 - 15:44 WIB

Kapolres Melawi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri

Senin, 3 Februari 2025 - 15:23 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:32 WIB

Rangkaian Ultah ke-75 PDGI Libatkan Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

GP Ansor Kalbar Desak Pemerintah Tolak Munculnya Gerakan HTI

Selasa, 4 Feb 2025 - 07:00 WIB