Kasus Pencabulan Anak di Singkawang Tuntas, penyidik serahkan Tersangka dan BB Ke Kejaksaan

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Menanggapi kejadian yang berkembang saat ini, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Singkawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Jum’at (31/1)

“Kepada tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.”, ungkap Kabidhumas.

Baca Juga :  Polsek Pontianak Barat Bersama KPAD Kota Pontianak Berikan Arahan kepada Orang Tua Anak Terlibat Tawuran

Kabidhumas menambahkan bahwa Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan orang tua kandung sebagai pelaku terhadap anaknya sendiri. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual. “.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan” Harap Kabidhumas

Baca Juga :  Polsek Pemangkat Amankan Pelaku Pencabulan

Dengan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi perkembangan kasus ini, guna memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban yang menjadi sasaran tindak kekerasan seksual.”, tutup Kabidhumas.

Berita Terkait

eXp Realty Memasuki Türkiye, Menandai Ekspansi Global Kedua hanya dalam Empat Minggu
Cinta Beda Usia? Sebenarnya Gapapa, Lho! Ini 5 Fakta Menarik yang Bikin Kamu Makin Yakin
Generasi Muda dan TNI: Mitra Strategis Menjaga Kedaulatan Bangsa
Huawei dan Hypernet Technologies Resmikan Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Infrastruktur Digital UKM di Indonesia
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Dukung Pengembangan Wilayah Kubu Raya, Jalan A. Yani 3 Akan Dibangun Dengan Dana Rp2,5 Miliar
Rio Rahmadanu Pimpin KNPI Pontianak, Siap Bersinergi dengan Disporapar
Sukardi Pimpin Rapat LPTQ, Dorong Kualitas Tilawatil Qur’an di Kapuas Hulu

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 06:07 WIB

eXp Realty Memasuki Türkiye, Menandai Ekspansi Global Kedua hanya dalam Empat Minggu

Sabtu, 19 April 2025 - 05:56 WIB

Cinta Beda Usia? Sebenarnya Gapapa, Lho! Ini 5 Fakta Menarik yang Bikin Kamu Makin Yakin

Sabtu, 19 April 2025 - 05:50 WIB

Generasi Muda dan TNI: Mitra Strategis Menjaga Kedaulatan Bangsa

Sabtu, 19 April 2025 - 05:41 WIB

Huawei dan Hypernet Technologies Resmikan Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Infrastruktur Digital UKM di Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 05:31 WIB

Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO

Jumat, 18 April 2025 - 06:53 WIB

Rio Rahmadanu Pimpin KNPI Pontianak, Siap Bersinergi dengan Disporapar

Jumat, 18 April 2025 - 06:37 WIB

Sukardi Pimpin Rapat LPTQ, Dorong Kualitas Tilawatil Qur’an di Kapuas Hulu

Jumat, 18 April 2025 - 06:24 WIB

Stakeholder Kabupaten Landak Sepakat Wujudkan Wilayah Zero Knalpot Brong

Berita Terbaru