TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Dugaan pemalsuan dokumen dan penyelundupan ikan Arwana Super Red (Scleropages formosus) yang termasuk satwa dilindungi (tercantum dalam Apendiks I CITES) diduga terjadi di Bandara Supadio, Pontianak, dengan tujuan pengiriman ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Sebagai satwa yang dilindungi, perdagangan ikan Arwana Super Red wajib mematuhi regulasi nasional maupun internasional yang ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18 Tahun 2020 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Arwana dari Wilayah Negara Republik Indonesia serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Seorang aktivis pecinta ikan hias di Pontianak menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. “Menurut saya, hal ini bisa dipidanakan meskipun hewan dilindungi tersebut kini telah dikembalikan ke habitat asalnya,” ujar Agil
Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi, agar peristiwa serupa tidak terulang. “Kami menduga ada kerja sama antara perorangan dan perusahaan dalam memalsukan dokumen serta menyelundupkan ikan Arwana Super Red. Diharapkan penegak hukum memproses hukum semua pihak terkait sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis tersebut juga mendesak pihak maskapai penerbangan yang mengangkut barang terlarang tersebut untuk melakukan evaluasi internal. “Maskapai perlu memberikan sanksi tegas kepada jasa penanganan kargo di Bandara Supadio Pontianak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyelundupan ikan Arwana ini.
“Jika tidak, kami khawatir akan muncul dugaan kongkalikong yang dapat merugikan sumber daya alam di Kalimantan Barat,” tambahnya.
Dasar Hukum Perlindungan Ikan Arwana Super Red
Sebagai satwa yang terancam punah dan memiliki nilai ekonomi tinggi, perdagangan dan pengangkutan ikan Arwana Super Red diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang melarang perdagangan internasional ikan Arwana Super Red kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas dan dengan izin ketat.
Permen KP No. 18 Tahun 2020 yang secara tegas melarang pengeluaran ikan Arwana dari wilayah Republik Indonesia, termasuk untuk tujuan ekspor maupun pengiriman domestik tanpa izin khusus.
Kepmen KP No. 1 Tahun 2021 yang menetapkan Arwana Super Red sebagai salah satu jenis ikan yang dilindungi, sehingga pemanfaatannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pidana bagi pelaku perburuan, perdagangan, atau penyelundupan satwa dilindungi tanpa izin yang sah.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen, yang dapat digunakan untuk menjerat pihak yang memalsukan dokumen izin pengangkutan atau exspor ikan Arwana Super Red.
Tindak Lanjut Hukum
Ia menekankan bahwa instansi berwenang yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perlu segera menindaklanjuti proses hukum atas kasus ini. Langkah pertama bisa dimulai dengan memeriksa pihak-pihak yang mengangkut ikan Arwana Super Red, agen ekspedisi pengirim, jasa penanganan kargo di Bandara Supadio, serta maskapai yang terlibat.
“Dari pemeriksaan sopir truk yang membawa ikan, bisa ditelusuri pemilik atau pihak yang diduga memalsukan dokumen dan menyelundupkan ikan Arwana Super Red sebanyak 9 ekor lewat Bandara Supadio pada 7 Januari 2025, hingga akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu sekitar pukul 03.00 WIB,” katanya menjelaskan.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini jangan sampai “menguap” begitu saja. “Penegakan hukum atas kasus ini penting sebagai contoh agar praktik serupa tidak terulang di masa depan. Saya sangat menyayangkan jika kasus sebesar ini akhirnya tidak ditangani secara tegas,” pungkasnya.