Dugaan Pemalsuan Dokumen Dan Penyelundupan 9 Ekor Ikan Arwana Di Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat

- Editor

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Dugaan pemalsuan dokumen dan penyelundupan ikan Arwana Super Red (Scleropages formosus) yang termasuk satwa dilindungi (tercantum dalam Apendiks I CITES) diduga terjadi di Bandara Supadio, Pontianak, dengan tujuan pengiriman ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Sebagai satwa yang dilindungi, perdagangan ikan Arwana Super Red wajib mematuhi regulasi nasional maupun internasional yang ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18 Tahun 2020 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Arwana dari Wilayah Negara Republik Indonesia serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Seorang aktivis pecinta ikan hias di Pontianak menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. “Menurut saya, hal ini bisa dipidanakan meskipun hewan dilindungi tersebut kini telah dikembalikan ke habitat asalnya,” ujar Agil

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi, agar peristiwa serupa tidak terulang. “Kami menduga ada kerja sama antara perorangan dan perusahaan dalam memalsukan dokumen serta menyelundupkan ikan Arwana Super Red. Diharapkan penegak hukum memproses hukum semua pihak terkait sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis tersebut juga mendesak pihak maskapai penerbangan yang mengangkut barang terlarang tersebut untuk melakukan evaluasi internal. “Maskapai perlu memberikan sanksi tegas kepada jasa penanganan kargo di Bandara Supadio Pontianak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyelundupan ikan Arwana ini.

Baca Juga :  Laporan 2024 Blockchain Critical Trend: Bahas Peluang Finansial dan Perkembangan Baru di Asia Tenggara

“Jika tidak, kami khawatir akan muncul dugaan kongkalikong yang dapat merugikan sumber daya alam di Kalimantan Barat,” tambahnya.

Dasar Hukum Perlindungan Ikan Arwana Super Red

Sebagai satwa yang terancam punah dan memiliki nilai ekonomi tinggi, perdagangan dan pengangkutan ikan Arwana Super Red diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang melarang perdagangan internasional ikan Arwana Super Red kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas dan dengan izin ketat.

Permen KP No. 18 Tahun 2020 yang secara tegas melarang pengeluaran ikan Arwana dari wilayah Republik Indonesia, termasuk untuk tujuan ekspor maupun pengiriman domestik tanpa izin khusus.

Kepmen KP No. 1 Tahun 2021 yang menetapkan Arwana Super Red sebagai salah satu jenis ikan yang dilindungi, sehingga pemanfaatannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pidana bagi pelaku perburuan, perdagangan, atau penyelundupan satwa dilindungi tanpa izin yang sah.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen, yang dapat digunakan untuk menjerat pihak yang memalsukan dokumen izin pengangkutan atau exspor ikan Arwana Super Red.

Baca Juga :  Target Pembangunan Selaras Dinamika Asumsi Dasar Ekonomi Makro

Tindak Lanjut Hukum

Ia menekankan bahwa instansi berwenang yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perlu segera menindaklanjuti proses hukum atas kasus ini. Langkah pertama bisa dimulai dengan memeriksa pihak-pihak yang mengangkut ikan Arwana Super Red, agen ekspedisi pengirim, jasa penanganan kargo di Bandara Supadio, serta maskapai yang terlibat.

 

“Dari pemeriksaan sopir truk yang membawa ikan, bisa ditelusuri pemilik atau pihak yang diduga memalsukan dokumen dan menyelundupkan ikan Arwana Super Red sebanyak 9 ekor lewat Bandara Supadio pada 7 Januari 2025, hingga akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu sekitar pukul 03.00 WIB,” katanya menjelaskan.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini jangan sampai “menguap” begitu saja. “Penegakan hukum atas kasus ini penting sebagai contoh agar praktik serupa tidak terulang di masa depan. Saya sangat menyayangkan jika kasus sebesar ini akhirnya tidak ditangani secara tegas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Edi Minta Peran Semua Pihak Atasi Masalah Sosial di Kalangan Anak
Panglima TNI Sambut Kedatangan Kontingen Patriot Indonesia
Danwing Udara 5 Pimpin Apel Khusus Dalam Rangka HUT Ke-3 Koopsudnas
Batuud Koramil 1710-07/Mapurujaya Hadiri Kegiatan Penerimaan KKN Mahasiswa Universitas Timika
Kepala BNPB RI Tinjau Langsung Warga Terdampak Banjir di Kubu Raya dan Serahkan Bantuan
Aksi Cepat Personel Lanud Supadio Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Transisi Kepemimpinan, Edi Suryanto Pastikan Pembangunan Berlanjut
Keberhasilan Umar Memperluas Usaha Sembako Berkat Dukungan Bank Kalbar

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:26 WIB

Edi Minta Peran Semua Pihak Atasi Masalah Sosial di Kalangan Anak

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:02 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen Dan Penyelundupan 9 Ekor Ikan Arwana Di Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:51 WIB

Panglima TNI Sambut Kedatangan Kontingen Patriot Indonesia

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:38 WIB

Danwing Udara 5 Pimpin Apel Khusus Dalam Rangka HUT Ke-3 Koopsudnas

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:54 WIB

Kepala BNPB RI Tinjau Langsung Warga Terdampak Banjir di Kubu Raya dan Serahkan Bantuan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:40 WIB

Aksi Cepat Personel Lanud Supadio Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:31 WIB

Transisi Kepemimpinan, Edi Suryanto Pastikan Pembangunan Berlanjut

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:05 WIB

Keberhasilan Umar Memperluas Usaha Sembako Berkat Dukungan Bank Kalbar

Berita Terbaru

Jakarta

Panglima TNI Sambut Kedatangan Kontingen Patriot Indonesia

Sabtu, 1 Feb 2025 - 14:51 WIB