TANJUNGPURA.ID (SEKAYAM) – Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Junaifi, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi yang digelar pada pukul 09.30 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial DAR (Dede Abdul Rahman), warga Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.19 Januari 2025.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pada Sabtu, 18 Januari 2025, dari masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sekayam memerintahkan tim untuk segera melakukan penyelidikan dan operasi.
Kronologi Penangkapan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Minggu pagi, 19 Januari 2025, Tim Tindak Polsek Sekayam bergerak menuju lokasi pertama (TKP 1) di rumah milik Sdri. Ei di Jalan Usaha Tani, Dusun Bungkang. Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku DAR dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala wilayah setempat dan beberapa warga.
Dari penggeledahan ini, petugas berhasil menemukan barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti yang ditemukan pada pelaku DAR:
Satu paket sabu seberat 100,83 gram yang dibalut plastik dan disembunyikan di baju bagian perut.
Dua paket kecil berisi 10 butir ekstasi yang disimpan di saku celana depan.
Uang tunai sebesar Rp1.154.000 yang ditemukan di saku celana bagian belakang.
Barang bukti di dalam rumah (TKP 1):
Satu paket kecil sabu seberat 0,85 gram yang ditemukan di meja dapur.
Satu timbangan digital dan alat bantu berupa sendok plastik yang terbuat dari sedotan.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, tim kemudian mendapat informasi mengenai lokasi kedua (TKP 2) yang berada di rumah milik Sdri. Ea di Jalan Lintas Malenggang, Dusun Bungkang. Pada pukul 10.05 WIB, tim berhasil menemukan delapan paket sabu dengan berat total 8,24 gram yang disimpan dalam tas pink di atas lemari rumah.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan:
Satu paket besar sabu (100,83 gram bruto).
Sembilan paket kecil sabu (9,08 gram bruto).
Dua paket kecil berisi 10 butir ekstasi.
Satu timbangan digital.
Alat bantu berupa sendok plastik dari sedotan.
Uang tunai Rp1.154.000.
Satu tas pink untuk menyimpan paket sabu.
Satu ponsel merk Infinix.
Kapolsek Sekayam, IPTU Junaifi, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini membuktikan bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Kapolsek.
Saat ini, pelaku DAR bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sekayam dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menanggulangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram.