Ini Penjelasan Kapolresta Pontianak: Remaja Yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam

- Editor

Senin, 18 Maret 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK)  – Polresta Pontianak merespon cepat kejadian penyerangan yang dilakukan sejumlah anak remaja dengan menggunakan senjata tajam disejumlah tempat dikota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH dalam keterangannya dihadapan awak media minggu (17/03/24) 05.00 wib pagi menjelaskan kami Polresta Pontianak menanggapi keresahan masyarakat akibat adanya penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah anak remaja dengan membawa senjata tajam disejumlah tempat dipontianak dengan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga turut dalam aksi tersebut.

Menurutnya,dari dua tempat kejadian yang kita lakukan penyelidikan,kejadian di Jl. Nirbaya (8/3/2024) dan di Coffe Trans Jl. Ya’ M. Sabran Pontianak Timur dapat diamankan sebanyak 2 orang remaja inisial FA dan HR, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan mereka terlibat dikedua tempat kejadian tersebut serta diduga terlibat pencurian diwilayah Kubu Raya.

“Menurut pengakuan keduanya,bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan dengan alasan balas dendam karena salah satu rekannya dipukul oleh lawan yang mereka serang,”ujar Kapolresta.

Dengan kejadian ini,saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak untuk menindak tegas siapapun yang menggangu keamanan dan membuat resah masyarakat kota Pontianak,setiap hari saya terjunkankan personel untuk berpatroli dan Tim yang melakukan penindakan hukum.

“Dengan kejadian ini saya menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah dimalam hari agar dilakukan pembatasan,karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas.” tegasnya.

Baca Juga :  Kampanye Dialogis di Tanjung Tengang Melawi, Sutarmidji Pesan Anak-Anak Jangan Sampai Putus Sekolah

Kapolresta Pontianak mengatakan untuk para pelaku yang sudah kami amankan kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa,memiliki,menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun..

 

Penulis : Dohu

Editor : Firdis

Sumber Berita : Humas Polda Kalbar

Berita Terkait

Nasabah BNI Keluhkan Ketidaksesuaian Kredit Modal Kerja, Rugi Hingga Miliaran Rupiah
Sinergi PKK dan Pemprov Kalbar Hadirkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Kubu Raya
Hangat, Ringan, dan Lembut: Inovasi HEATTECH Cashmere Blend dari UNIQLO Hadirkan Kemewahan yang Fungsional
Fokus di Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Pertambangan, PT Laara Star World Sapa Kubu Raya
Atzebiyatulensi Apresiasi Kader PKK Terentang dan Ajak Wujudkan Kemandirian Desa
UNIQLO Donasikan Lebih dari Satu Juta Pakaian HEATTECH untuk Pengungsi, Anak-Anak, dan Korban Bencana di Seluruh Dunia
Poros Ekonomi Kubu Raya Jadi Prioritas: Sujiwo Komit Wujudkan Akses Setara untuk Semua
Sujiwo: Pemerintah Kubu Raya Akan Total Dukung Pengembangan Pesantren

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Nasabah BNI Keluhkan Ketidaksesuaian Kredit Modal Kerja, Rugi Hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Sinergi PKK dan Pemprov Kalbar Hadirkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Kubu Raya

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:17 WIB

Hangat, Ringan, dan Lembut: Inovasi HEATTECH Cashmere Blend dari UNIQLO Hadirkan Kemewahan yang Fungsional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Fokus di Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Pertambangan, PT Laara Star World Sapa Kubu Raya

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:23 WIB

Atzebiyatulensi Apresiasi Kader PKK Terentang dan Ajak Wujudkan Kemandirian Desa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Poros Ekonomi Kubu Raya Jadi Prioritas: Sujiwo Komit Wujudkan Akses Setara untuk Semua

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Sujiwo: Pemerintah Kubu Raya Akan Total Dukung Pengembangan Pesantren

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Bank Kalbar Kukuhkan Budaya Kepatuhan dengan Sertifikasi ISO 37301 dan ISO 37001

Berita Terbaru