Dua Pencuri Meteran Air Resahkan Warga Kubu Raya, Polisi Berhasil Tangkap di Sarangnya

- Editor

Kamis, 9 Januari 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  – Dua pelaku pencurian meteran air yang meresahkan warga Kubu Raya akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial IN (37), warga Desa Arang Limbung, dan WI (38), warga Desa Teluk Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, diamankan oleh polisi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan kedua pelaku menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya untuk melancarkan aksinya.

“Sedikitnya ada empat unit meteran air milik PDAM yang terpasang di rumah warga diambil secara secara melawan hukum oleh kedua pelaku. Akibat perbuatan tersebut, PDAM Kubu Raya mengalami kerugian mencapai Rp6 juta,” kata Ade, Rabu (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pihak PDAM Kubu Raya. Satreskrim Polsek Sungai Raya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk kedua pelaku di rumah mereka masing-masing.

Baca Juga :  Satgas OMP Kapuas 2024 Amankan Kegiatan Debat Publik Pertama Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Sabtu (4/1) sekitar pukul 12.30 WIB petugas berhasil mengamankan IN beserta barang bukti meteran air di rumahnya. Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, petugas berhasil menangkap WI yang saat itu sedang berada di rumahnya,”jelas Ade.

Ade menambahkan Kedua pelaku mengakui bahwa benar mereka adalah pelaku pencurian meteran air di perumahan warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan peran masing-masing pelaku. IN bertindak sebagai eksekutor yang membongkar dan melepas meteran air, sementara WI berperan sebagai pengintai atau pemantau situasi.

“Kedua pelaku terlebih dahulu melakukan patroli untuk menentukan dan menandai lokasi yang akan menjadi target pencurian,” ujar Ade.

Baca Juga :  Hadiri Akikah di Tebas, Midji Didoakan Kembali Pimpin Kalbar

Ade menyebut barang bukti meteran air berbahan kuningan tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku. Namun sebelum sempat dijual keduanya berhasil diamankan oleh polisi.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” tegas Ade. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Berita Terkait

Operasi “Peti Kapuas 2025” : Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI, 56 Tersangka Ditangkap
Pria 48 Tahun di Kubu Raya Tewas Tertembak, Diduga Bunuh Diri dengan Senjata Rakitan
Cabuli Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur, Pria Di Kecamatan Air Upas Diamankan
Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Berhasil Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkotika
Bawaslu Tetap Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Meski Minim Anggaran
Satgas Korpasgat Bersama Petugas Bandara Gagalkan Pengiriman 2.46 Kg Ganja di Bandara Sentani, Kab. Jayapura
Kasus Asusila Sesama Jenis Terungkap, Pelaku 21 Tahun Dibekuk Polisi di Gresik
BNN RI Musnahkan 2 Hektare Lahan Ganja Di Aceh Besar

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 08:12 WIB

Operasi “Peti Kapuas 2025” : Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI, 56 Tersangka Ditangkap

Minggu, 14 September 2025 - 05:58 WIB

Pria 48 Tahun di Kubu Raya Tewas Tertembak, Diduga Bunuh Diri dengan Senjata Rakitan

Minggu, 14 September 2025 - 05:28 WIB

Cabuli Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur, Pria Di Kecamatan Air Upas Diamankan

Sabtu, 13 September 2025 - 05:32 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Berhasil Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkotika

Jumat, 12 September 2025 - 18:45 WIB

Bawaslu Tetap Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Meski Minim Anggaran

Jumat, 12 September 2025 - 18:10 WIB

Satgas Korpasgat Bersama Petugas Bandara Gagalkan Pengiriman 2.46 Kg Ganja di Bandara Sentani, Kab. Jayapura

Jumat, 12 September 2025 - 05:18 WIB

Kasus Asusila Sesama Jenis Terungkap, Pelaku 21 Tahun Dibekuk Polisi di Gresik

Jumat, 12 September 2025 - 05:10 WIB

BNN RI Musnahkan 2 Hektare Lahan Ganja Di Aceh Besar

Berita Terbaru

Bisnis

“Gift From A Whale”: Festival Paus Ulsan Ke-29

Minggu, 14 Sep 2025 - 10:12 WIB