TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Polda Kalimantan Barat Diguncang Gugatan Praperadilan oleh Kontraktor Natalria Tetty Swan Siagian, Kasus hukum yang menghebohkan Polda Kalimantan Barat mencuat setelah Natalria Tetty Swan Siagian, seorang kontraktor dan korban utama dugaan penipuan, mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan ini dilayangkan menyusul keputusan Polda menghentikan penyidikan terhadap Muda Mahendrawan, S.H. selaku tersangka, tanpa melibatkan Natalria sebagai pihak yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Mei 2022, Natalria melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Muda Mahendrawan serta Urai Wisata, dengan klaim kerugian signifikan. Kendati penyelidikan awal menetapkan keduanya sebagai tersangka, Polda Kalimantan Barat kemudian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) setelah mencapai kesepakatan damai dengan Iwan Darmawan, pelapor lain yang bukan korban langsung.
Restorative Justice Yang Dipertanyakan
Natalria, didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Johar Fattah & Partners, memprotes prosedur Restorative Justice yang dianggap cacat hukum.
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, pendekatan ini seharusnya mengutamakan hak-hak korban, namun dalam kasus ini, Natalria merasa diabaikan. Ia menegaskan bahwa Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan korban harus dilibatkan dalam kesepakatan damai, hal yang tak terjadi dalam penyelesaian ini.
Transparansi Dipertanyakan
Gugatan praperadilan tersebut menyebutkan bahwa sejak persetujuan Restorative Justice pada Agustus 2024, Natalria tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses hukum di Polda Kalimantan Barat cenderung tertutup.
Dukungan Kuasa Hukum dan Tantangan Integritas
Zahid Johar Awal, kuasa hukum Natalria, menyampaikan pentingnya menjaga prinsip anti-KKN dalam penegakan hukum.
“Sebagai alumni Unpar, saya berkomitmen untuk mengedepankan keadilan tanpa menggunakan pengaruh atau kenalan. No to KKN!” tegasnya.
Sidang Praperadilan sebagai Ujian Sistem Hukum
Dengan diajukannya praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, diharapkan penyidikan dapat dilanjutkan dan hak-hak Natalria sebagai korban dikembalikan. Kasus ini menjadi tolak ukur bagi transparansi dan integritas penanganan hukum di Indonesia, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum yang adil.
Harapan Publik
Masyarakat menanti hasil sidang ini, yang diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta menjadi pelajaran penting tentang penerapan Restorative Justice yang tepat dan tidak mengabaikan hak-hak korban.(tim liputan).
Editor : Joko