Wujud Nyata Sutarmidji Perjuangkan Lahirnya Tiga Izin WPR di Kapuas Hulu

- Editor

Minggu, 3 November 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (PUTUSSIBAU) –  Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menceritakan perjuangan mewujudkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kapuas Hulu, sebagai salah satu solusi mengatasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti). Untuk bisa mendapat persetujuan WPR menurutnya, perlu komitmen yang tinggi mulai dari pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah provinsi (pemprov), sampai pemerintah pusat.

 

Midji-sapaan karibnya bersyukur kepala daerah di Kabupaten Kapuas Hulu cukup aktif mengusulkan WPR. Hingga akhirnya, saat ini sudah ada tiga koperasi di Bumi Uncak Kapuas yang mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Kapuas Hulu ini ribut masalah Peti, saya (ketika menjabat gubernur) surati bupati, (minta) usulkan, alhamdulillah diusulkan, ada tiga yang sudah disetujui WPR di Kapuas Hulu ini,” ungkap Midji saat menggelar kampanye dialogis di Cafe Kopi dari Hati, Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (2/11) malam.

Harusnya lanjut dia, kepala daerah tingkat kabupaten/kota berani mengambil risiko, dan aktif mengusulkan WPR. Sebab proses pengusulannya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mudah. Perlu waktu yang panjang, sehingga jika tidak ada komitmen yang tinggi, hal tersebut akan susah terwujud.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI

“Baru-baru ini ada calon gubernur, dia bilang, kalau dia jadi gubernur akan mengeluarkan WPR sebanyak-banyaknya, itu bukan kewenangan gubernur, yang tahu tentang (pengajuan) WPR (pasti paham),” ujarnya.

Gubernur Kalbar periode 2018-2023 itu menjelaskan usulan WPR harus dari bupati sebagai pemilik wilayah yang mengetahui tata ruang daerah masing-masing. Usulan bupati kemudian diteruskan ke gubernur, baru selanjutnya gubernur yang mengajukan ke Menteri ESDM.

“Usulan bupati harus lewat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tidak bisa gubernur langsung tunjuk (WPR) di sini, di situ. Itu tidak mengerti aturan berarti, masa calon gubernur tidak tahu aturan, saya tidak begitu,” tegasnya.

Seperti diketahui, untuk bisa melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR, masyarakat harus mengantongi IPR yang diberikan dalam bentuk koperasi. Masing-masing koperasi maksimal boleh mengusulkan tambangnya seluas 10 hektare.

Dimana dari 24 koperasi dari Kabupaten Kapuas Hulu yang dalam proses pengusulan, baru keluar tiga IPR pada November 2023.

Baca Juga :  RKPD 2026 Pondasi Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan

Ketiga IPR tersebut antara lain Koperasi Produsen Setia Kawan Berlian di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir dengan luas 9,94 hektare. Kedua ada Koperasi Produsen Setia Kawan Bersatu di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir dengan luas 9,97 hektare. Lalu yang ketiga Koperasi Produsen Tahta Kencana Hulu di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu dengan luas 9,97 hektare. Ketiganya mendapat IPR untuk pertambangan emas, dan perak.

“Ada tiga izin WPR di Kapuas Hulu sudah keluar, harus cepat ditindaklanjuti dengan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), harus dibuat secepatnya. Pemerintah daerah harus mampu bergerak cepat, jangan lama, nanti keluar aturan baru lagi harus ngajukan lagi, dan itu tidak gampang, karena prosedurnya rumit,” pungkasnya.

Berita Terkait

TPA Batu Layang Jadi Sorotan Nasional, Menteri LHK Puji Pengelolaan Sampah Kota Pontianak
Wako Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik
Bupati Ketapang Membuka Secara Resmi Open Tournament Futsal Outdoor
Danlanal Ketapang Beserta Perwira Staf Ikuti Briefing Penegakan Hukum dan Keamanan Laut Jajaran Koarmada I
Boyman Harun Kembali Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Kalbar
Penurunan Oprit Jembatan Kapuas Putussibau Memprihatinkan, Warga Minta Tindakan Cepat
Bupati Sujiwo Lepas 317 JCH Kubu Raya: Jaga Nama Baik Daerah Di Tanah Suci
IMAC Akan Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Mediator Di Pontianak, Kalimantan Barat

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:05 WIB

TPA Batu Layang Jadi Sorotan Nasional, Menteri LHK Puji Pengelolaan Sampah Kota Pontianak

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:49 WIB

Wako Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:47 WIB

Bupati Ketapang Membuka Secara Resmi Open Tournament Futsal Outdoor

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:46 WIB

Danlanal Ketapang Beserta Perwira Staf Ikuti Briefing Penegakan Hukum dan Keamanan Laut Jajaran Koarmada I

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:44 WIB

Boyman Harun Kembali Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Kalbar

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:40 WIB

Bupati Sujiwo Lepas 317 JCH Kubu Raya: Jaga Nama Baik Daerah Di Tanah Suci

Senin, 12 Mei 2025 - 07:51 WIB

IMAC Akan Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Mediator Di Pontianak, Kalimantan Barat

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:09 WIB

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Berita Terbaru

Daerah

Wako Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:49 WIB

Daerah

Boyman Harun Kembali Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Kalbar

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:44 WIB