Tak Kapok, Mantan Napi Bebas Bersyarat Kembali Terlibat Dalam Bisnis Narkotika

- Editor

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPRA.ID (SUMUT) – Seorang mantan Narapidana atas kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, Samsul Bahri alias Erwin, harus kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti mengulangi perbuatannya. Pria berusia 40 tahun itu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi perantara dalam bisnis ganja.

Status hukum pembebasan bersyarat yang diperoleh Erwin dari Lapas Kelas II A Bukittinggi atas kasus sebelumnya, nampaknya tak membuat kapok. Jaringan sindikat peredaran ganja dari Gayo Lues, Aceh, dengan track record sebagai penyalur tersebut berbisnis dengan Kajai, warga Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kajai membujuk Erwin menyediakan narkotika jenis ganja untuk nantinya dipasarkan di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang sayuran itu, mau tidak mau kembali ke bisnis hitam yang menyeretnya dalam hukuman pidana.

Hingga akhirnya kesepakatan pun terjalin, Kajai membayarkan uang muka sebesar Rp 220 juta kepada Erwin. Mantan Napi asal Dusun Raklunung Gayo Lues, Aceh, tersebut dijanjikan keuntungan hingga Rp 299 juta jika bisnis ganja ini berjalan mulus.

“Keuntungan saya Rp 350 ribu per balok. Hasil ganja Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Erwin.

Belum sempat untung, BNN berhasil mengendus transaksi bisnis ganja yang dilakukan antara Erwin dan Kajai. Di mana ditemukan paket kiriman narkotika jenis ganja seberat 514.207,41 gram, pada Jumat (11/10). Keesokan harinya, pada Sabtu (12/10), Erwin berhasil diamankan petugas BNN ketika berada di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  BNN Musnahkan 20 Kg Sabu dari Dua Jaringan Narkotika

Atas tindakan yang dilakukan Erwin, mantan Napi Lapas Kelas II A Bukittinggi ini, dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, pidana mati.

Berita Terkait

PLTGU Tambak Lorok 779 MW Diresmikan PLN, Menggunakan Teknologi Canggih untuk Keberlanjutan Energi
PLN Grebek Jalur Transmisi Muara Teweh untuk Menjamin Keandalan Listrik di Kalimantan Tengah
PLN Pastikan Keandalan Listrik Kalimantan Tengah dengan Grebek Jalur Bebas di Transmisi Muara Teweh
Hari Pelanggan Nasional, PLN Tunjukkan Kepedulian kepada Guru SD Negeri 10 Basirih
Bersinergi dengan Dinsos Pontianak, PLN Bagikan Sembako untuk Kaum Dhuafa dan Disabilitas
Listrik Tanah Bumbu Lebih Andal di Era Kepemimpinan Erick Thohir
Kepemimpinan Erick Thohir Bawa Peningkatan Keandalan Listrik di Tanah Bumbu
Lima Tahun Era Erick Thohir: Keandalan Listrik Masyarakat Tanah Bumbu Semakin Terjamin
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 11:07 WIB

PLTGU Tambak Lorok 779 MW Diresmikan PLN, Menggunakan Teknologi Canggih untuk Keberlanjutan Energi

Sabtu, 23 November 2024 - 11:01 WIB

PLN Grebek Jalur Transmisi Muara Teweh untuk Menjamin Keandalan Listrik di Kalimantan Tengah

Sabtu, 23 November 2024 - 10:49 WIB

Hari Pelanggan Nasional, PLN Tunjukkan Kepedulian kepada Guru SD Negeri 10 Basirih

Sabtu, 23 November 2024 - 10:40 WIB

Bersinergi dengan Dinsos Pontianak, PLN Bagikan Sembako untuk Kaum Dhuafa dan Disabilitas

Sabtu, 23 November 2024 - 10:37 WIB

Listrik Tanah Bumbu Lebih Andal di Era Kepemimpinan Erick Thohir

Sabtu, 23 November 2024 - 10:35 WIB

Kepemimpinan Erick Thohir Bawa Peningkatan Keandalan Listrik di Tanah Bumbu

Sabtu, 23 November 2024 - 10:33 WIB

Lima Tahun Era Erick Thohir: Keandalan Listrik Masyarakat Tanah Bumbu Semakin Terjamin

Sabtu, 23 November 2024 - 10:29 WIB

Transformasi Lahan Kritis Jadi Produktif, PLN Inisiasi Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu

Berita Terbaru