Tak Kapok, Mantan Napi Bebas Bersyarat Kembali Terlibat Dalam Bisnis Narkotika

- Editor

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPRA.ID (SUMUT) – Seorang mantan Narapidana atas kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, Samsul Bahri alias Erwin, harus kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti mengulangi perbuatannya. Pria berusia 40 tahun itu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi perantara dalam bisnis ganja.

Status hukum pembebasan bersyarat yang diperoleh Erwin dari Lapas Kelas II A Bukittinggi atas kasus sebelumnya, nampaknya tak membuat kapok. Jaringan sindikat peredaran ganja dari Gayo Lues, Aceh, dengan track record sebagai penyalur tersebut berbisnis dengan Kajai, warga Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kajai membujuk Erwin menyediakan narkotika jenis ganja untuk nantinya dipasarkan di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang sayuran itu, mau tidak mau kembali ke bisnis hitam yang menyeretnya dalam hukuman pidana.

Hingga akhirnya kesepakatan pun terjalin, Kajai membayarkan uang muka sebesar Rp 220 juta kepada Erwin. Mantan Napi asal Dusun Raklunung Gayo Lues, Aceh, tersebut dijanjikan keuntungan hingga Rp 299 juta jika bisnis ganja ini berjalan mulus.

“Keuntungan saya Rp 350 ribu per balok. Hasil ganja Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Erwin.

Belum sempat untung, BNN berhasil mengendus transaksi bisnis ganja yang dilakukan antara Erwin dan Kajai. Di mana ditemukan paket kiriman narkotika jenis ganja seberat 514.207,41 gram, pada Jumat (11/10). Keesokan harinya, pada Sabtu (12/10), Erwin berhasil diamankan petugas BNN ketika berada di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Polsek Sekayam Ungkap Kasus Narkotika Besar, Amankan Pelaku dan Barang Bukti di Dua Lokasi

Atas tindakan yang dilakukan Erwin, mantan Napi Lapas Kelas II A Bukittinggi ini, dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, pidana mati.

Berita Terkait

MyRepublic Indonesia Perluas Jangkauan ke 9 Kota Baru, Pontianak Jadi Titik Strategis Ekspansi 2025
Satgas Kopasgat Pos Nabire Siaga Amankan Kedatangan Ketua Umum TP PKK Pusat di Bandara Douw Aturure Nabire
Perkumpulan Merah Putih Kubu Raya Deklarasikan Komitmen Jaga Kondusivitas dan Persatuan Lintas Etnis
Satgas Kopasgat Amankan Keberangkatan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tinjau Penyaluran Dana Desa di Agandugume
Satgas Kopasgat Hadirkan Kebahagiaan Sederhana untuk Anak-anak Perbatasan Boven Digoel
Pemkab Ketapang, Bank Kalbar, Taspen & Jamkrida Kalbar Kolaborasi Ciptakan Pensiun Bahagia
Sinergi Satgas Kopasgat Supadio dan Apkam TNI-Polri Lainnya, Amankan Syukuran Bakar Batu Puncak Jaya.
Bupati Sujiwo Hadiri Pengobatan Massal Peringatan Hari Bhakti TNI AU ke-78 di Kubu Raya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:48 WIB

MyRepublic Indonesia Perluas Jangkauan ke 9 Kota Baru, Pontianak Jadi Titik Strategis Ekspansi 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:57 WIB

Satgas Kopasgat Pos Nabire Siaga Amankan Kedatangan Ketua Umum TP PKK Pusat di Bandara Douw Aturure Nabire

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:23 WIB

Perkumpulan Merah Putih Kubu Raya Deklarasikan Komitmen Jaga Kondusivitas dan Persatuan Lintas Etnis

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:54 WIB

Satgas Kopasgat Amankan Keberangkatan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tinjau Penyaluran Dana Desa di Agandugume

Senin, 21 Juli 2025 - 11:32 WIB

Satgas Kopasgat Hadirkan Kebahagiaan Sederhana untuk Anak-anak Perbatasan Boven Digoel

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:59 WIB

Sinergi Satgas Kopasgat Supadio dan Apkam TNI-Polri Lainnya, Amankan Syukuran Bakar Batu Puncak Jaya.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:43 WIB

Bupati Sujiwo Hadiri Pengobatan Massal Peringatan Hari Bhakti TNI AU ke-78 di Kubu Raya

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:51 WIB

Dorong Transparansi, Pemkab Ketapang Gunakan KKPD Bersama Bank Kalbar

Berita Terbaru