Dikenal Ansos, Penghuni Jadikan Rumah Mewahnya Pabrik Narkoba

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01,

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01,

TANJUNGPURA.ID (SERANG) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9). Sebuah bangunan megah milik Beny Setiawan itu ternyata menjadi tempat pembuatan narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Beny merupakan narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang. Ia mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga diantaranya merupakan keluarga, yaitu istri, anak, dan menantu.

Menurut Joko (64 tahun) warga sekaligus tetangga yang tinggal di depan rumah mewah Beny Setiawan, menilai sang gembong narkoba ini memiliki kepribadian yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Bahkan ketika membeli rumah mewah itu, hanya sekali saja menyapa dan berkenalan.

“Kalau Pak Beny ini jarang keluar, dan untuk rumah ini sudah 3 kali berganti kepemilikan yang pertama Pak Andi berganti ke Pak Anwar dan kemudian pindah ke Pak Beny,” ungkapnya.

Diketahui rumah mewah Beny yang dijadikan clandestine laboratory tersebut memiliki 5 kamar, 4 toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan satu tempat ibadah. Kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan bakunya disimpan di dalam toilet.

Bisnis haram yang dijalankan Beny Setiawan itu pun berhasil diendus oleh BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penggerebekan, total ada 971.000 butir pil putih mengandung narkotika jenis PCC.

Baca Juga :  Indonesia Menjadi Tuan Rumah Pabrik Perakitan Kendaraan Listrik GAC Aion di Bawah Kepemimpinan Indomobil

Atas Tindakan yang dilakukan oleh Beny Setiawan dan kawanannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Dilema, Asha Assuncao pilih Ciccio Manassero atau Fendy Chow?
WeTV Original Swipe Right Buka Luka Lama Tentang Tekanan Orang Tua yang Sering Tak Disadari
Penuhi Zat Besi, Kunci Cegah Anemia dan Dukung Kecerdasan Anak
Kompetisi dan Acara Pendukung FHI 2025 Menarik Perhatian 41 Ribu Pengunjung
Vitamin C Bantu Serapan Zat Besi Lebih Optimal untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
Pangkogabwilhan III Tinjau Pos Satgas Korpasgat di Distrik Sinak, Kab. Puncak dan Berikan Dukungan Moril
UNIQLO Luncurkan Majalah LifeWear Edisi Ke-13: Revisiting Classic dalam Perspektif Baru
Bupati Kubu Raya Sujiwo Terima Audiensi Mahasiswa Alumni Cipayung

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 19:35 WIB

Dilema, Asha Assuncao pilih Ciccio Manassero atau Fendy Chow?

Kamis, 4 September 2025 - 19:31 WIB

WeTV Original Swipe Right Buka Luka Lama Tentang Tekanan Orang Tua yang Sering Tak Disadari

Kamis, 4 September 2025 - 19:28 WIB

Penuhi Zat Besi, Kunci Cegah Anemia dan Dukung Kecerdasan Anak

Kamis, 4 September 2025 - 19:10 WIB

Kompetisi dan Acara Pendukung FHI 2025 Menarik Perhatian 41 Ribu Pengunjung

Kamis, 4 September 2025 - 09:13 WIB

Pangkogabwilhan III Tinjau Pos Satgas Korpasgat di Distrik Sinak, Kab. Puncak dan Berikan Dukungan Moril

Kamis, 4 September 2025 - 08:42 WIB

UNIQLO Luncurkan Majalah LifeWear Edisi Ke-13: Revisiting Classic dalam Perspektif Baru

Kamis, 4 September 2025 - 07:28 WIB

Bupati Kubu Raya Sujiwo Terima Audiensi Mahasiswa Alumni Cipayung

Kamis, 4 September 2025 - 07:26 WIB

Rektor Untan Perkuat Jejaring Akademik dalam Konferensi CUPT-CRISU ke-16 di IKN

Berita Terbaru