Dikenal Ansos, Penghuni Jadikan Rumah Mewahnya Pabrik Narkoba

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01,

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01,

TANJUNGPURA.ID (SERANG) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9). Sebuah bangunan megah milik Beny Setiawan itu ternyata menjadi tempat pembuatan narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Beny merupakan narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang. Ia mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga diantaranya merupakan keluarga, yaitu istri, anak, dan menantu.

Menurut Joko (64 tahun) warga sekaligus tetangga yang tinggal di depan rumah mewah Beny Setiawan, menilai sang gembong narkoba ini memiliki kepribadian yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Bahkan ketika membeli rumah mewah itu, hanya sekali saja menyapa dan berkenalan.

“Kalau Pak Beny ini jarang keluar, dan untuk rumah ini sudah 3 kali berganti kepemilikan yang pertama Pak Andi berganti ke Pak Anwar dan kemudian pindah ke Pak Beny,” ungkapnya.

Diketahui rumah mewah Beny yang dijadikan clandestine laboratory tersebut memiliki 5 kamar, 4 toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan satu tempat ibadah. Kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan bakunya disimpan di dalam toilet.

Bisnis haram yang dijalankan Beny Setiawan itu pun berhasil diendus oleh BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penggerebekan, total ada 971.000 butir pil putih mengandung narkotika jenis PCC.

Baca Juga :  Laksanakan Buka Puasa Bersama Di Puasa Ke-7, Ini Tujuan MWCNU Kecamatan Sungai Ambawang

Atas Tindakan yang dilakukan oleh Beny Setiawan dan kawanannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Semen Merah Putih Dorong Kolaborasi Untuk Menghadirkan Bangunan Berkualitas dalam Program 3 Juta Rumah
Jelang Nataru, EVP HSSE PLN Pastikan Kesiapan Sistem Keamanan Obyek Vital Kelistrikan Kalimantan Selatan
Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang
Jelang Natal dan Pergantian Tahun, PLN Pastikan Kesiapan Instalasi Kelistrikan di Tanah Bumbu
Peringati Hari Anak Sedunia, PLN Terangi Harapan Anak Lewat Donasi Buku di Kalteng
Usung Semangat Hari Pahlawan, Pejuang Keandalan PLN Ganti Isolator Tanpa Padam di Bontang
Srikandi PLN UIP3B Kalimantan Tanam 1.100 Pohon untuk Dukung Energi Terbarukan dan Kelestarian Lingkungan
DR. N Diduga Tidak Kantongi Izin Dekan untuk Jadi Panelis Pilkada Sanggau

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:36 WIB

Semen Merah Putih Dorong Kolaborasi Untuk Menghadirkan Bangunan Berkualitas dalam Program 3 Juta Rumah

Senin, 2 Desember 2024 - 21:07 WIB

Jelang Nataru, EVP HSSE PLN Pastikan Kesiapan Sistem Keamanan Obyek Vital Kelistrikan Kalimantan Selatan

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:38 WIB

Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang

Sabtu, 30 November 2024 - 19:11 WIB

Jelang Natal dan Pergantian Tahun, PLN Pastikan Kesiapan Instalasi Kelistrikan di Tanah Bumbu

Jumat, 29 November 2024 - 21:49 WIB

Usung Semangat Hari Pahlawan, Pejuang Keandalan PLN Ganti Isolator Tanpa Padam di Bontang

Jumat, 29 November 2024 - 15:40 WIB

Srikandi PLN UIP3B Kalimantan Tanam 1.100 Pohon untuk Dukung Energi Terbarukan dan Kelestarian Lingkungan

Jumat, 29 November 2024 - 10:53 WIB

DR. N Diduga Tidak Kantongi Izin Dekan untuk Jadi Panelis Pilkada Sanggau

Jumat, 29 November 2024 - 09:12 WIB

Gerak Cepat PLN Tangani Gangguan Isolator Putus di Jaringan Transmisi Parit Baru – Senggiring

Berita Terbaru