Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

- Editor

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Pemilu 2024 yang sudah dilantik harus mundur jika tetap mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

“Anggota DPR atau DPD dan DPRD baik itu tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya pada hari Kamis (9 Mei 2024).

Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019 meski tidak mengikuti Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.

Baca Juga :  Midji Sampaikan Terkait Infrastruktur, Pelayanan Publik dan Ekonomi

Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim menegaskan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju di pilkada apabila belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif. Ia mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pilkada adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.

Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, individu tersebut tidak perlu mundur.

Baca Juga :  Bupati Sujiwo Sahkan Masjid Agung Kubu Raya di Momen Ramadhan 1446 H

“Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim.

Hasyim mencontohkan kasus jika ada seseorang yang menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih. Di sisi lain, caleg terpilih itu dicalonkan oleh partai politik maju kepala daerah.

Ia mengatakan, sesuai aturan yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019 apabila belum dilantik untuk masa jabatan dari Pemilu 2024. (tim liputan).

Berita Terkait

TPA Batu Layang Jadi Sorotan Nasional, Menteri LHK Puji Pengelolaan Sampah Kota Pontianak
Wako Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik
Bupati Ketapang Membuka Secara Resmi Open Tournament Futsal Outdoor
Danlanal Ketapang Beserta Perwira Staf Ikuti Briefing Penegakan Hukum dan Keamanan Laut Jajaran Koarmada I
Boyman Harun Kembali Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Kalbar
Penurunan Oprit Jembatan Kapuas Putussibau Memprihatinkan, Warga Minta Tindakan Cepat
Bupati Sujiwo Lepas 317 JCH Kubu Raya: Jaga Nama Baik Daerah Di Tanah Suci
IMAC Akan Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Mediator Di Pontianak, Kalimantan Barat

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:05 WIB

TPA Batu Layang Jadi Sorotan Nasional, Menteri LHK Puji Pengelolaan Sampah Kota Pontianak

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:49 WIB

Wako Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:47 WIB

Bupati Ketapang Membuka Secara Resmi Open Tournament Futsal Outdoor

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:46 WIB

Danlanal Ketapang Beserta Perwira Staf Ikuti Briefing Penegakan Hukum dan Keamanan Laut Jajaran Koarmada I

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:44 WIB

Boyman Harun Kembali Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Kalbar

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:40 WIB

Bupati Sujiwo Lepas 317 JCH Kubu Raya: Jaga Nama Baik Daerah Di Tanah Suci

Senin, 12 Mei 2025 - 07:51 WIB

IMAC Akan Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Mediator Di Pontianak, Kalimantan Barat

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:04 WIB

Wali Kota Pontianak Tanam Pohon Ketapang Kencana di Taman Surabaya

Berita Terbaru

Daerah

Wako Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:49 WIB

Daerah

Boyman Harun Kembali Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Kalbar

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:44 WIB