Bapas Kelas I Semarang Siap Implementasikan KUHP Nasional 2026

- Editor

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (SEMARANG)  – PK Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Semarang Falikha Adriyani, AKS, MH pimpin Apel Pagi Bersama, menyatakan kesiapannya mendukung pemberlakuan UU RI No 1 Tahun 2023 tanggal 02 Januari 2026 mendatang.

Dalam sambutannya beliau mengajak seluruh jajaran Bapas Kelas I Semarang khususnya Pembimbing Kemasyarakatan untuk tetap komitmen dan konsistens mendukung program tersebut. Kamis (18/12/2025).

Falikha menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dan strategis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembimbing Kemasyarakatan kini memiliki kewenangan tidak hanya dalam melakukan penelitian terhadap klien, tetapi juga pendampingan, Pembimbingan dan pengawasan selama proses peradilan dan pemasyarakatan berlangsung,” jelasnya

Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas, responsif, integritas, modern dan akuntabel dalam menjalankan tugas, amanah dan tanggung jawab besar ini.

“Saya mengajak seluruh rekan-rekan Pembimbing Kemasyarakatan untuk senantiasa mawas diri dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bertugas, sehingga nilai-nilai etika profesi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tetap terjaga dengan baik,” tambah Falikha.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Khusus

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH dalam keterangannya, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh jajaran atas perhatian, loyalitas, dedikasi, kerja keras dan kerjasamanya mempersiapkan diri dalam penerapan KUHP Nasional ini.

Totok menilai bahwa reformasi hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menuntut kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan terutama Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara profesional sejalan dengan core value Imipas PRIMA.

“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam mendukung sistem pidana yang lebih humanis mengedepankan hak asasi manusia. Mengingat pidana alternatif dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) adalah pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana bersyarat, dan pidana denda yang lebih fleksibel, sebagai upaya bergeser dari hukuman penjara semata menuju pemidanaan yang lebih proporsional dan manusiawi,” ujar Totok.

Baca Juga :  Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polda Kalbar Gelar Apel Oprasi Ketupat Kapuas 2025

Totok juga menekankan kepada jajarannya untuk berperan aktif melakukan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang responsif terhadap perubahan hukum.

“Melalui sinergisitas yang baik antar aparat penegak hukum, kita dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan,” terang Totok.

Seluruh jajaran Bapas Kelas I Semarang khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan siap mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang berlandaskan pada keadilan restoratif dan nilai-nilai kemanusiaan

Berita Terkait

Resmi Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Ditahan di Rutan Kelas II A
Gempur Peredaran Gelap: Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Senjata Api Rakitan
Bupati Sujiwo Turun Langsung, Proyek Penimbunan Living Mall Kubu Raya Disetop, Ini Penyebabnya
UNTAN Pertahankan Predikat Informatif Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi
Target Launching Malam Tahun Baru, Bupati Sujiwo Pastikan Progres Bundaran Gaforaya Capai 82 Persen
Bupati Sujiwo Tegaskan Pengawasan Ketat Truk Material, Jalan Kubu Raya Harus Tetap Bersih
Bupati Sujiwo Apresiasi Pelaku Usaha, Jalur Pedestrian Kawasan Komersial Kubu Raya Ditarget Nyambung Akhir Tahun
ISI Yogyakarta Belajar Transformasi PTN BLU ke Untan, Siap Jajaki Kolaborasi Strategis

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:21 WIB

Resmi Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Ditahan di Rutan Kelas II A

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:14 WIB

Gempur Peredaran Gelap: Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Senjata Api Rakitan

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:06 WIB

Bupati Sujiwo Turun Langsung, Proyek Penimbunan Living Mall Kubu Raya Disetop, Ini Penyebabnya

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:05 WIB

UNTAN Pertahankan Predikat Informatif Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:01 WIB

Bupati Sujiwo Tegaskan Pengawasan Ketat Truk Material, Jalan Kubu Raya Harus Tetap Bersih

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:58 WIB

Bupati Sujiwo Apresiasi Pelaku Usaha, Jalur Pedestrian Kawasan Komersial Kubu Raya Ditarget Nyambung Akhir Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:56 WIB

ISI Yogyakarta Belajar Transformasi PTN BLU ke Untan, Siap Jajaki Kolaborasi Strategis

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:54 WIB

Bupati Sujiwo: Percepatan Infrastruktur Didukung DPR RI, Nilainya Tembus Rp150 Miliar

Berita Terbaru