TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Aktivitas penimbunan lahan proyek pembangunan Living Mall di Kabupaten Kubu Raya dihentikan sementara, Selasa (16/12/2025). Penghentian ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait material tanah yang mengotori badan jalan beraspal serta menimbulkan debu tebal yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Warga di sekitar lokasi proyek mengeluhkan kondisi jalan yang licin saat hujan akibat tanah yang terbawa keluar area penimbunan. Sementara pada kondisi cuaca panas, debu beterbangan dan dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor dan warga yang bermukim di sekitar lokasi proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Bupati Kubu Raya Sujiwo turun langsung meninjau lokasi kegiatan penimbunan. Dalam peninjauan itu, Sujiwo menegaskan bahwa aktivitas proyek tidak boleh merugikan masyarakat dan harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Saya minta aktivitas penimbunan ini dihentikan sementara. Jangan sampai pembangunan justru menyusahkan masyarakat. Aspal kotor, debu berterbangan, ini membahayakan pengguna jalan dan mengganggu warga,” tegas Sujiwo.
Dalam kesempatan tersebut, Sujiwo juga secara langsung meminta Koordinator Proyek Living Mall, M. Tohir, untuk segera melakukan penanganan di lapangan, terutama membersihkan material tanah yang mengotori aspal serta menyiapkan langkah-langkah pengendalian debu.
“Saya minta Pak Tohir sebagai koordinator proyek segera menangani persoalan ini. Bersihkan jalan, atur keluar-masuk kendaraan, dan pastikan debu tidak lagi mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Bupati Sujiwo menegaskan, pelaksanaan penanganan tersebut akan diawasi secara ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh arahan dijalankan dan aktivitas proyek mematuhi ketentuan teknis maupun aturan lingkungan.
“Satpol PP dan Kadis PUPR saya minta turun langsung mengawasi. Kalau belum memenuhi syarat, aktivitas penimbunan jangan dilanjutkan,” kata Sujiwo.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan dukungan terhadap investasi yang masuk ke daerah, namun tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, keselamatan pengguna jalan, serta perlindungan lingkungan.
Penghentian sementara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar setiap kegiatan pembangunan dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (tim liputan).














