TANJUNGPURA.COM (SEMARANG) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menyelenggarakan kegiatan penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemerintah Kota Salatiga Semarang, Rabu (03/12/2025).
Bertempat di Bapas Kelas I Semarang, Kepala Bapas Kelas I Semarang Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH bersama Walikota Salatiga dr. Robby Hernawan, Sp. OG sepakat teken nota kesepakatan bersama terkait penunjukan lokasi dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak di wilayah Kota Salatiga.
Hal ini sebagai wujud komitmen Bapas Kelas I Semarang dan Pemerintah Kota Salatiga dalam mempersiapkan pidana alternatif penerapan UU RI No 1 Tahun 2023 KUHP dan KUHAP terbaru yaitu pelaksanaan pidana kerja sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bapas Kelas I Semarang dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan siang ini dilaksanakan sebagai bentuk efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta sinergitas dan kolaborasi antara Bapas Kelas I Semarang dengan Pemerintah Kota Salatiga dalam penegakan hukum yang humanis dengan mengubah paradigma pidana dari retributif (pembalasan) menjadi restoratif (pemulihan), pemasyarakatan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Perubahan ini terlihat dalam tujuan pemidanaan yang fokus pada pengayoman, pembinaan pelaku, dan pemulihan korban, bukan semata-mata pembalasan. Implementasinya mencakup sistem pemidanaan yang lebih variatif, pengakuan terhadap restorative justice, dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak dan perempuan.
dr. Robby Hernawan berharap kerjasama antara Bapas Kelas I Semarang dan Pemerintah Kota Salatiga dapat terus dilaksanakan, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya di wilayah Kota Salatiga. dr. Robby juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah Kota Salatiga, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk Kepala Bapas I Semarang beserta jajaran dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam mendukung penegakan hukum kedepannya,” terangnya.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah yang diwakili oleh Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Muhammad Susani mengapresiasi upaya Bapas Kelas I Semarang yang terus menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menurut Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2026, pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim sebagai pidana alternatif.
“Pidana kerja sosial ditujukan sebagai alternatif dari pidana penjara jangka pendek, terutama untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun,” ucap Sani.
Totok Budiyanto menambahkan bahwa tujuan kerja pidana sosial adalah untuk memberikan pelatihan kepada pelaku kejahatan, melindungi masyarakat dari kejahatan, dan menyeimbangkan kembali tatanan sosial. Sinergitas dan kolaborasi lintas sektor ini juga menjadi strategi memperkuat Sistem Pemasyarakatan tanpa menambah beban anggaran negara.
“Kami berharap dalam waktu dekat adanya Pos Bapas di wilayah Kota Salatiga sebagai model inovasi pelayanan Pemasyarakatan yang lebih inklusif dan partisipatif,” harapnya.
Terakhir tak lupa, Totok Budiyanto mengingatkan pentingnya sinergi dan kolaborasi ini sebagai momentum bersejarah.
“Pemerintah Kota Salatiga dan Bapas I Semarang kini berdiri dalam satu visi dan misi besar menempatkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai inti dari pembimbingan dan pengawasan,” pungkasnya.












