Ketua V MUI Kubu Raya Serukan Larangan Layangan Benang Gelas dan Kawat: “Bahaya Besar Mengintai, Kerugian Negara Tidak Sedikit”

- Editor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  — Kekhawatiran terhadap meningkatnya insiden listrik padam akibat layangan kembali disuarakan. Ketua V Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kubu Raya, Ust. Zulkifli, S.Pd.I., Lc., menegaskan bahwa penggunaan layangan dengan benang kawat maupun benang gelas sudah tidak layak lagi dimainkan di kawasan perkotaan, terutama yang dipenuhi jaringan kabel listrik. (28/10/2025).

Dalam wawancara khusus, beliau menjelaskan bahwa penggunaan kawat pada layangan berawal dari kebiasaan para pemain yang memakai benang gelas untuk memutuskan layangan lawan. Untuk menangkap layang-layang yang putus itu, sebagian pemain kemudian beralih menggunakan kawat. Namun kebiasaan ini justru menimbulkan ancaman besar bagi masyarakat dan infrastruktur listrik.

Layangan pakai kawat itu sangat berbahaya. Kalau kawat itu menyentuh dua kabel sekaligus, pasti akan konslet. Sudah banyak kerusakan PLN terjadi gara-gara layangan kawat,” tegas Ust. Zulkifli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan bahwa benang gelas juga tak kalah berbahaya karena mampu mengikis lapisan isolator kabel listrik. Ketika lapisan itu terkelupas dan bersentuhan antar kabel, korsleting dapat terjadi dan memicu padamnya listrik hingga kerusakan peralatan PLN.

Baca Juga :  Grebek Jalur Bebas Aman di Muara Teweh, PLN Tingkatkan Keandalan Listrik Kalimantan Tengah

“Benang gelas itu bisa mengoyak lapisan hitam kabel PLN. Kalau sudah terkikis, tinggal tunggu waktu korslet. Sedangkan kawat yang tersangkut bisa bikin kabel meledak. Ini bukan hal sepele,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini semakin berisiko di wilayah perkotaan yang memiliki jaringan kabel listrik rapat, termasuk kawasan padat penduduk dan bahkan area dekat bandara. Karena itu, ia menilai permainan layangan yang menggunakan benang gelas atau kawat sudah selayaknya dilarang demi keselamatan.

“Karena kita ini di kota, kabel listrik banyak. Ancaman bahayanya besar. Apalagi di sekitar bandara, sangat sensitif. Saya rasa permainan layangan pakai benang gelas dan kawat memang sebaiknya dilarang,” ujarnya.

Ust. Zulkifli juga menyoroti kerugian besar yang ditanggung PLN maupun masyarakat akibat kerusakan infrastruktur listrik. Mulai dari padamnya listrik rumah tangga, gangguan operasional perusahaan, hingga beban biaya besar untuk perbaikan jaringan.

“Kalau PLN rusak, dampaknya luas. Rumah tangga terganggu, perusahaan terhenti, negara pun ikut dirugikan. Perbaikan kabel itu tidak murah. Jadi kalau main layangan merusak kabel, yang rugi semuanya,” katanya.

Baca Juga :  Trend Micro Gelar Risk to Resilience World Tour 2024

Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyalurkan hobi. Permainan layangan, menurutnya, bisa tetap dinikmati asalkan tidak merusak fasilitas umum maupun membahayakan nyawa orang lain.

“Tolong masyarakat belajar menjaga lingkungan kita. Jaga kabel PLN. Hindari benang gelas dan kawat. Carilah permainan yang lebih aman dan ramah lingkungan,” imbaunya.

Di akhir penyampaiannya, Ust. Zulkifli berharap kesadaran bersama dapat tumbuh agar hobi bermain layangan tidak lagi menjadi pemicu kerusakan dan kerugian.

“Mari bijak dalam bermain. Jangan sampai kita merugikan pihak mana pun, terutama PLN yang banyak menanggung akibatnya. Semoga kita lebih sadar dan lebih peduli,” tutupnya.

Berita Terkait

Bapas I Semarang Siap Wujudkan Registrasi Klien yang Akurat dan Terstandar Nasional
UNIQLO Rayakan 30 Tahun Tamagotchi dengan Koleksi UT Nostalgia dan Mainan Tamagotchi
Bupati Kubu Raya Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025
Bapas Kelas I Semarang Berikan Pembekalan untuk 44 Peserta Magang
UNIQLO Rilis UTme! Pokémon Fall/Winter 2025 dengan Seri Pokémon City Badges
Agenda Rutin FPK Kalbar, Ziarah Mandor Akan Dilanjutkan dengan Aksi Sosial Bersih-Bersih Situs Sejarah
Wujudkan Industri Baru: Fast Retailing Naikkan Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dalam Rantai Pasokan
Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 05:43 WIB

Bapas I Semarang Siap Wujudkan Registrasi Klien yang Akurat dan Terstandar Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 11:52 WIB

UNIQLO Rayakan 30 Tahun Tamagotchi dengan Koleksi UT Nostalgia dan Mainan Tamagotchi

Selasa, 25 November 2025 - 18:09 WIB

Bupati Kubu Raya Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025

Senin, 24 November 2025 - 19:05 WIB

Bapas Kelas I Semarang Berikan Pembekalan untuk 44 Peserta Magang

Senin, 24 November 2025 - 14:25 WIB

UNIQLO Rilis UTme! Pokémon Fall/Winter 2025 dengan Seri Pokémon City Badges

Minggu, 23 November 2025 - 19:40 WIB

Wujudkan Industri Baru: Fast Retailing Naikkan Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dalam Rantai Pasokan

Kamis, 20 November 2025 - 19:19 WIB

Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak

Kamis, 20 November 2025 - 15:13 WIB

STIKes YARSI Pontianak Kukuhkan Lulusan Tangguh untuk Daerah 3T dan Layanan Kesehatan Kalbar

Berita Terbaru