![]() |
Bupati Kubu Raya Sujiwo |
TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi pedagang kaki lima (PKL) maupun bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Mayor Alianyang. Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Surat Peringatan (SP3) bagi para pedagang. (3/10/2025).
Menurut Sujiwo, Pemkab Kubu Raya telah memberikan kesempatan sekaligus peringatan berulang kali agar para pedagang membongkar sendiri bangunan mereka. Namun, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pemerintah bersama Satpol PP akan langsung turun untuk menertibkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Area itu adalah ruang publik. Masyarakat sudah cukup resah, apalagi dengan keberadaan kontainer dan truk yang seenaknya bongkar muat di badan jalan. Bahkan ada yang meninggalkan kontainernya begitu saja, sementara kepalanya jalan. Ini jelas sangat mengganggu dan membahayakan,” tegas Sujiwo.
Bupati menyebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta aparat TNI-Polri untuk melakukan penertiban.
Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah tetap memberi ruang bagi pedagang yang bergerak di sektor kebudayaan dan kuliner, dengan catatan ditempatkan di lokasi yang sudah ditentukan.
“Kami masih memberikan kesempatan, tapi ada batas waktunya. Tidak bisa selamanya berdagang di lokasi itu. Harus ada kesepakatan dan ketika masa izin berakhir, maka wajib pindah. Jangan sampai semrawut lagi,” ujarnya.
Penertiban ini lanjut Sujiwo merupakan langkah pemerintah untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik dan menciptakan kenyamanan bersama.