![]() |
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto |
TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi memulai langkah tegas untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan usaha yang berdiri di sepanjang Jalan Mayor Alianyang. Langkah ini diambil setelah surat peringatan ketiga (SP3) dikeluarkan dan batas waktu diberikan kepada para pedagang.
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan pembongkaran, melainkan bagian dari upaya penataan wajah daerah agar lebih tertib dan nyaman.
“Hari ini kita mulai bergerak menindaklanjuti surat peringatan ketiga. Bagi bangunan yang sudah ditinggalkan atau tidak lagi beraktivitas, langsung kita lakukan pembongkaran. Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk menata ruang publik di wilayah kita,” ujar Sukiryanto usai rapat evaluasi, Jumat (3/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, untuk jenis usaha seperti bengkel dan tambal ban, Pemkab Kubu Raya tidak lagi memberi toleransi. Mereka diberikan batas waktu satu minggu untuk membongkar sendiri. Jika tidak, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran sesuai aturan.
Sementara untuk kios, Pemkab Kubu Raya masih memberikan solusi dengan cara penataan ulang.
“Kios-kios tidak langsung dibongkar, tapi ditata agar seragam dan ditarik sedikit ke belakang. Kami sudah sepakati, selama proses pembangunan, biaya penyesuaian ditanggung sendiri oleh pemilik kios, dengan masa transisi sekitar tiga minggu,” jelasnya.
Sukiryanto menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, karena penertiban ini dilakukan dengan pendekatan humanis. Pemerintah daerah memastikan prosesnya transparan dan disertai solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan.
“Ini bukan hanya soal membongkar, tapi juga soal membangun wajah Kubu Raya yang lebih baik. Jalan Mayor Alianyang adalah akses penting, aset nasional, dan sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaganya. Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mendukung penataan ini,” tutupnya.