TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya Sujiwo melakukan inspeksi mendadak ke Mal Pelayanan Publik dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kunjungan itu diikuti pejabat Inspektorat, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipikor sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik.
Sujiwo menegaskan, ia tidak akan menoleransi praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, prinsip pelayanan publik harus jelas: cepat, mudah, dan transparan. (30/9/2025)
“Kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit? Kalau bisa dipercepat kenapa harus dilambatkan? Jangan sampai ada mental penjajah. Itu zalim terhadap rakyat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati mengaku mendapat banyak laporan masyarakat terkait keluhan perizinan, khususnya pada layanan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Data menunjukkan hingga Agustus, dari 249 permohonan yang masuk, baru 46 yang terealisasi, sementara hampir 200 permohonan masih mengendap.
“Ini menandakan ada persoalan. Makanya saya minta aparat pengawas mendampingi untuk memastikan ada perbaikan. Kita tidak boleh main-main dengan pelayanan publik. Yang penting, jangan ada pungli, jangan ada transaksi di balik meja,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah sudah memenuhi hak ASN dengan menggaji dan memberi tunjangan. Karena itu, ASN wajib memberikan pelayanan terbaik tanpa membebani masyarakat.
Selain soal perizinan, Sujiwo juga menyoroti kualitas proyek APBD. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi kontraktor yang mengabaikan mutu pekerjaan.
“Negara sudah mengatur keuntungan. Jangan serakah. Kalau ada yang main-main dengan kualitas proyek, saya akan rekomendasikan penegakan hukum,” kata Sujiwo.
Melalui pengawasan ketat dan komitmen zero pungli ini, Sujiwo berharap kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi di Kubu Raya semakin meningkat.