![]() |
Kanim Entikong Gelar Program Desa Binaan Imigrasi, Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum di Perbatasan |
TANJUNGPURA.ID (ENTIKONG) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah membangun kesadaran hukum di wilayah perbatasan.
Pada Kamis, 18 September 2025, bertempat di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dilaksanakan kegiatan Program Desa Binaan Imigrasi dengan mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum Terhadap Peraturan Keimigrasian”.
Kegiatan ini merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat di daerah perbatasan mengenai pentingnya memahami serta mematuhi peraturan keimigrasian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menjadi sangat relevan mengingat wilayah perbatasan sering dihadapkan pada tantangan yang cukup kompleks, seperti perlintasan orang dan barang secara ilegal, penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sah, hingga praktik perdagangan manusia.
Acara di Desa Malenggang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta puluhan warga yang sangat antusias mendengarkan sosialisasi.
Tim dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menyampaikan materi yang dikemas secara interaktif, meliputi penjelasan mengenai fungsi imigrasi, tata cara pembuatan paspor, kewajiban penggunaan dokumen resmi saat melakukan perjalanan ke luar negeri, hingga sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong ingin memastikan masyarakat memahami bahwa aturan keimigrasian bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara.
Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas Imigrasi, terutama dalam memberikan informasi jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian di sekitar wilayah desa.
Dalam sesi diskusi, warga Desa Malenggang aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari prosedur pembuatan paspor, dokumen apa saja yang dibutuhkan, hingga persoalan praktik lintas batas tradisional yang sering terjadi di kawasan perbatasan. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran dan rasa ingin tahu masyarakat semakin meningkat seiring adanya sosialisasi langsung dari petugas.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi penyuluhan singkat mengenai pentingnya menjaga keamanan perbatasan dan peran masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan transnasional. Petugas Imigrasi memberikan contoh kasus yang sering terjadi di lapangan, sekaligus langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat.
Program Desa Binaan Imigrasi ini tidak hanya sekadar transfer informasi, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Imigrasi dan masyarakat perbatasan.
Dengan adanya komunikasi dua arah, diharapkan tercipta rasa saling percaya sehingga masyarakat tidak segan untuk berkoordinasi dengan petugas jika menemukan permasalahan di lapangan.
Kegiatan di Desa Malenggang ini merupakan bagian dari rangkaian program yang akan terus dilakukan secara berkesinambungan di berbagai desa perbatasan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berkomitmen menjadikan masyarakat perbatasan lebih tangguh, sadar hukum, dan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah bangsa.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berharap Desa Malenggang dapat menjadi contoh desa sadar hukum di wilayah perbatasan. Kesadaran masyarakat terhadap aturan keimigrasian akan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan perbatasan yang aman, tertib, dan bermartabat.