![]() |
KIP Kuliah 2025 di UNTAN: Kuota, Syarat, dan Mekanisme Seleksi bagi Mahasiswa Baru dan On Going |
PONTIANAKNEWS.COM(PONTIANAK) – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini merupakan transformasi dari KIP Kuliah dan Bidikmisi sebelumnya, dengan kebijakan baru yang mendukung mahasiswa untuk menempuh pendidikan di program studi unggulan pada perguruan tinggi terbaik di Indonesia.
Menurut Wakil Rektor Untan III, Dr. Achmadi, M.Si., yang bertanggung jawab atas bidang Kemahasiswaan dan Alumni mengatakan untuk periode 2023-2027Untuk tahun 2025, KIP Kuliah diperuntukkan bagi siswa lulusan SLTA/sederajat atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023–2024). Mahasiswa aktif (on going) juga dapat mengajukan KIP Kuliah Pengganti pada Semester Gasal sesuai kebijakan Pusat Pembiayaan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemendiktisaintek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kuota KIP Kuliah di Universitas Tanjungpura (UNTAN) ditetapkan oleh PPAPT berdasarkan daya tampung universitas. Tahun 2025, jumlah penerima jalur SNBP ditetapkan sebanyak 337 mahasiswa dan jalur SNBT sebanyak 633 mahasiswa.” Kata Achmadi, Senin 22 September 2025.
Selanjutnya, Persyaratan KIP Kuliah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Nomor 7/A/KEP/2025. Mahasiswa penerima diwajibkan mempertahankan prestasi akademik dengan Indeks Prestasi (IP) minimal 2,80 setiap semester. Jika nilainya berada di bawah ketentuan tersebut, mahasiswa harus melampirkan rekomendasi dari fakultas untuk tetap melanjutkan studi.
“Seleksi KIP Kuliah dilakukan melalui wawancara daring serta pemberkasan online. Dokumen yang diunggah di antaranya KTP, KK, surat pekerjaan dan penghasilan orang tua, SKTM, bukti penerimaan PIP/Bansos pemerintah, hingga sertifikat prestasi (jika ada). Penting dicatat, penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan mendaftar beasiswa lain pada saat bersamaan.” terangnya.
Verifikasi dilakukan oleh Bagian Kemahasiswaan Biro Akademik dan Kemahasiswaan UNTAN tanpa adanya masa sanggah, mengingat proses seleksi beriringan dengan batas registrasi mahasiswa baru serta pelaporan kuota daya tampung universitas.
KIP Kuliah membiayai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidup mahasiswa. Selain menjaga prestasi akademik, penerima juga diwajibkan mengikuti kegiatan yang dihimbau universitas. Pengawasan dilakukan melalui monitoring evaluasi setiap pergantian semester, termasuk pembaruan data pekerjaan dan penghasilan orang tua.
“Apabila mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapatkan IP di bawah 2,00 sebanyak dua kali, maka bantuan dinyatakan dihentikan dan tidak dapat diajukan kembali.” pungkasnya