Posyandu Pontianak Bertransformasi Dukung 6 Standar Pelayanan Minimal

- Editor

Rabu, 24 September 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Pembina Posyandu Pontianak, Yanieta Arbiastutie bersama Ibu Ny Tri Tito Karnavian pada pembukaan Rakernas Posyandu tahun 2025

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA)  – Jika sebelumnya posyandu hanya melayani bidang kesehatan, posyandu di Kota Pontianak kini mulai bertransformasi untuk mendukung enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah. Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie menerangkan, dari enam posyandu yang menjadi pilot project di Kota Pontianak, lima di antaranya dinilai telah memenuhi standar sehingga mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

“Enam bidang SPM yang harus dilaksanakan posyandu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta bidang sosial,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, lanjutnya lagi, melalui Rakornas Posyandu 2025 yang digelar TP Posyandu pusat ini menjadi tindak lanjut dari lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Aturan tersebut menegaskan pentingnya sinkronisasi program daerah dengan agenda nasional, termasuk Posyandu,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Kubu Raya: Investasi Adalah Aset, CSR Harus Perkuat Infrastruktur

Yanieta menjelaskan, saat ini posyandu semakin kuat dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena telah bertransformasi melayani enam bidang SPM tersebut.

Enam bidang SPM yang harus dilaksanakan posyandu meliputi pendidikan, diantaranya masih adanya kebutuhan esensial khususnya PAUD yang belum terpenuhi. Kesehatan yang mencakup pelayanan bagi masyarakat kelurahan yang belum optimal terutama penanganan TBC, stunting, serta kesehatan ibu hamil dan balita.

Pekerjaan umum yang berkaitan dengan masih kurangnya sarana air bersih, sanitasi, serta fasilitas MCK dan pengelolaan sampah. Perumahan rakyat yang ditandai dengan keterbatasan penyediaan rumah tidak layak huni (RTLH) dan belum optimalnya program rehabilitasi RTLH.

Ketenteraman dan ketertiban umum yang memerlukan peningkatan pencegahan melalui deteksi dan cegah dini, serta bidang sosial yang masih menghadapi keterbatasan perlindungan sosial bagi masyarakat.

“Sebagaimana Permendagri yang terbit pada tahun 2024, Posyandu adalah lembaga resmi yang diakui negara sebagai salah satu unsur lembaga kemasyarakatan desa. Karena itu pemerintah daerah wajib memasukkan program Posyandu ke dalam dokumen RPJMD,” imbuhnya.

Baca Juga :  UNIQLO Umumkan Transformasi Besar-Besaran E-Commerce Berikan Pengalaman Belanja Lebih Cepat, Mudah, dan Personal

Ia menambahkan, sesuai arahan Ketua TP Posyandu Pusat, TP Posyandu di daerah setelah Rakornas ini juga harus melakukan penguatan kelembagaan dalam bentuk surat keputusan kepala daerah.

“Saat ini di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak sudah melaksanakannya, sehingga mendapat apresiasi dari Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Yanieta mengakui, dalam melaksanakan enam SPM dibutuhkan dukungan semua pihak agar kualitas layanan Posyandu semakin baik. Dengan meningkatnya kualitas pelayanan, diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Untuk memudahkan evaluasi program posyandu berbasis enam SPM, saat ini Kota Pontianak telah memiliki inovasi berbasis teknologi informasi, yaitu aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Posyandu (SiPADU), yang sudah terkoneksi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Pontianak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Semangat Indonesia Emas 2045 Warnai Upacara Hari Ibu ke-97 di Bapas Kelas I Semarang
Ria Norsan: Keberagaman Adalah Kekuatan Pembangunan Kalimantan Barat
Dialog FKDM Kalbar Satukan Tokoh Adat hingga Mahasiswa Jaga Kondusivitas Daerah
Dirjen PAS Apresiasi Kesiapan Bapas Kelas I Semarang Hadapi KUHP Nasional
Jelang Akhir Tahun 2025, FKDM Kalbar Gelar Dialog Kewaspadaan Dini Hadirkan Gubernur dan Kapolda
Tahun 2025 Jadi Momentum Positif Keterbukaan Informasi Publik di Kalbar
Resmi Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Ditahan di Rutan Kelas II A
Gempur Peredaran Gelap: Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Senjata Api Rakitan

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:36 WIB

Semangat Indonesia Emas 2045 Warnai Upacara Hari Ibu ke-97 di Bapas Kelas I Semarang

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:08 WIB

Ria Norsan: Keberagaman Adalah Kekuatan Pembangunan Kalimantan Barat

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:38 WIB

Dialog FKDM Kalbar Satukan Tokoh Adat hingga Mahasiswa Jaga Kondusivitas Daerah

Senin, 22 Desember 2025 - 07:51 WIB

Dirjen PAS Apresiasi Kesiapan Bapas Kelas I Semarang Hadapi KUHP Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:09 WIB

Jelang Akhir Tahun 2025, FKDM Kalbar Gelar Dialog Kewaspadaan Dini Hadirkan Gubernur dan Kapolda

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:21 WIB

Resmi Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Ditahan di Rutan Kelas II A

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:14 WIB

Gempur Peredaran Gelap: Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Senjata Api Rakitan

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:06 WIB

Bupati Sujiwo Turun Langsung, Proyek Penimbunan Living Mall Kubu Raya Disetop, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru