Posyandu Pontianak Bertransformasi Dukung 6 Standar Pelayanan Minimal

- Editor

Rabu, 24 September 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Pembina Posyandu Pontianak, Yanieta Arbiastutie bersama Ibu Ny Tri Tito Karnavian pada pembukaan Rakernas Posyandu tahun 2025

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA)  – Jika sebelumnya posyandu hanya melayani bidang kesehatan, posyandu di Kota Pontianak kini mulai bertransformasi untuk mendukung enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah. Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie menerangkan, dari enam posyandu yang menjadi pilot project di Kota Pontianak, lima di antaranya dinilai telah memenuhi standar sehingga mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

“Enam bidang SPM yang harus dilaksanakan posyandu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta bidang sosial,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, lanjutnya lagi, melalui Rakornas Posyandu 2025 yang digelar TP Posyandu pusat ini menjadi tindak lanjut dari lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Aturan tersebut menegaskan pentingnya sinkronisasi program daerah dengan agenda nasional, termasuk Posyandu,” terangnya.

Baca Juga :  Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis

Yanieta menjelaskan, saat ini posyandu semakin kuat dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena telah bertransformasi melayani enam bidang SPM tersebut.

Enam bidang SPM yang harus dilaksanakan posyandu meliputi pendidikan, diantaranya masih adanya kebutuhan esensial khususnya PAUD yang belum terpenuhi. Kesehatan yang mencakup pelayanan bagi masyarakat kelurahan yang belum optimal terutama penanganan TBC, stunting, serta kesehatan ibu hamil dan balita.

Pekerjaan umum yang berkaitan dengan masih kurangnya sarana air bersih, sanitasi, serta fasilitas MCK dan pengelolaan sampah. Perumahan rakyat yang ditandai dengan keterbatasan penyediaan rumah tidak layak huni (RTLH) dan belum optimalnya program rehabilitasi RTLH.

Ketenteraman dan ketertiban umum yang memerlukan peningkatan pencegahan melalui deteksi dan cegah dini, serta bidang sosial yang masih menghadapi keterbatasan perlindungan sosial bagi masyarakat.

“Sebagaimana Permendagri yang terbit pada tahun 2024, Posyandu adalah lembaga resmi yang diakui negara sebagai salah satu unsur lembaga kemasyarakatan desa. Karena itu pemerintah daerah wajib memasukkan program Posyandu ke dalam dokumen RPJMD,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan Yang Relevan FEB UPB Pontianak Laksanakan Evaluasi Kurikulum Melalui FGD

Ia menambahkan, sesuai arahan Ketua TP Posyandu Pusat, TP Posyandu di daerah setelah Rakornas ini juga harus melakukan penguatan kelembagaan dalam bentuk surat keputusan kepala daerah.

“Saat ini di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak sudah melaksanakannya, sehingga mendapat apresiasi dari Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Yanieta mengakui, dalam melaksanakan enam SPM dibutuhkan dukungan semua pihak agar kualitas layanan Posyandu semakin baik. Dengan meningkatnya kualitas pelayanan, diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Untuk memudahkan evaluasi program posyandu berbasis enam SPM, saat ini Kota Pontianak telah memiliki inovasi berbasis teknologi informasi, yaitu aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Posyandu (SiPADU), yang sudah terkoneksi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Pontianak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dugaan Keracunan Program Makan Bergizi di Ketapang, Hasil Uji Lab Sementara Nyatakan Aman
Satgas Korpasgat Bersama Pemda dan TNI/Polri Gelar Patroli Gabungan di Oksibil
Yayasan Adinda Karunia Ilahi Klarifikasi Dugaan Keracunan MBG Dan Minta Tidak Sebar Info Yang Belum Jelas
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Kalbar, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
Hujan Petir, Empat Wilayah Kalbar Diminta Waspada
Ratusan Hotspot Terpantau di Sintang, Waspada Karhutla
KIP Kuliah 2025 di UNTAN: Kuota, Syarat, dan Mekanisme Seleksinya
Indosat Ooredoo Hutchison Apresiasi Mitra Outlet di Kalimantan Lewat Program Kejutan Simpel IM3

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:37 WIB

Dugaan Keracunan Program Makan Bergizi di Ketapang, Hasil Uji Lab Sementara Nyatakan Aman

Rabu, 24 September 2025 - 11:24 WIB

Satgas Korpasgat Bersama Pemda dan TNI/Polri Gelar Patroli Gabungan di Oksibil

Rabu, 24 September 2025 - 10:56 WIB

Yayasan Adinda Karunia Ilahi Klarifikasi Dugaan Keracunan MBG Dan Minta Tidak Sebar Info Yang Belum Jelas

Rabu, 24 September 2025 - 10:22 WIB

Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Kalbar, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Rabu, 24 September 2025 - 10:18 WIB

Hujan Petir, Empat Wilayah Kalbar Diminta Waspada

Rabu, 24 September 2025 - 09:38 WIB

KIP Kuliah 2025 di UNTAN: Kuota, Syarat, dan Mekanisme Seleksinya

Rabu, 24 September 2025 - 09:35 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison Apresiasi Mitra Outlet di Kalimantan Lewat Program Kejutan Simpel IM3

Rabu, 24 September 2025 - 09:30 WIB

PLN UIP3B Kalimantan Fasilitasi 275 Guru PAI Ikuti Sertifikasi Profesi, Dorong Mutu Pendidikan dan Kesejahteraan Guru di Kalsel

Berita Terbaru

Bisnis

Hujan Petir, Empat Wilayah Kalbar Diminta Waspada

Rabu, 24 Sep 2025 - 10:18 WIB