Sat Reskrim Polres Kubu Raya Ungkap Berbagai Kasus Kriminal Sepanjang Agustus–September 2025

- Editor

Rabu, 24 September 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sat Reskrim Polres Kubu Raya Ungkap Berbagai Kasus Kriminal Sepanjang Agustus–September 2025

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap serangkaian kasus kriminal besar yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Agustus hingga September 2025. Mulai dari pencurian bernilai ratusan juta rupiah, peredaran uang palsu, hingga tindak cabul di muka umum, seluruh perkara kini telah ditangani dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (23/9/2025).

 

Kasus pertama yang menyita perhatian publik adalah pencurian di Gereja Mawar Sharon, 19 Agustus lalu. Tersangka Rahmat Susilo alias Amat berhasil membawa kabur kamera, laptop, gitar, telepon genggam, hingga baju jemaat dengan total kerugian mencapai Rp130 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengejaran oleh tim gabungan Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya, pelaku akhirnya ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Beberapa minggu berselang, kasus pencurian kembali terjadi di Komplek Chika Alika Asri, Sungai Kakap pada 7 September. Tersangka Ruham membobol rumah korban dan menggasak laptop, senjata airsoft gun, air pistol, CCTV, hingga dompet berisi uang. Kerugian ditaksir Rp40 juta. Identitasnya terungkap setelah penyidik menganalisis rekaman CCTV.

Baca Juga :  Bupati Sujiwo Sahkan Masjid Agung Kubu Raya di Momen Ramadhan 1446 H

Tak hanya kasus pencurian, Polres Kubu Raya juga menangani perkara peredaran uang palsu. Pada 18 Agustus, dua pelaku bernama Saifullah alias Saiful dan Nurul Hakiki mencoba membelanjakan uang palsu Rp222 ribu di sebuah toko sembako.

 Aksi keduanya terhenti setelah warga curiga dan menyerahkan mereka ke polisi. Keduanya dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus besar lainnya adalah pencurian dump truck Mitsubishi KB 8067 MW milik seorang warga, pada 12 Agustus. Pelaku, Ilham Purnomo Ramadhan alias Ilham, membawa kabur kendaraan bernilai Rp250 juta tersebut. Beruntung, truk dilengkapi GPS sehingga keberadaan pelaku cepat terdeteksi dan berhasil diamankan.

Sementara itu, tindak kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat terjadi pada 1 Agustus, ketika seorang pria bernama Muafi melakukan perbuatan cabul di muka umum.

Baca Juga :  Masyarakat Madura Dukung Pasangan Sujiwo-Sukiryanto Di Pilbup Kubu Raya

Pelaku mengikuti korban di jalan sepi, memukul, menyeret, lalu melecehkan korban. Beruntung warga segera datang dan menyerahkan pelaku ke polisi. Ia kini terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolres Kubu Raya melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat melapor dan membantu aparat. Semua kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan Kubu Raya,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus-kasus ini, Polres Kubu Raya berharap masyarakat semakin waspada dan aktif melapor jika melihat tindak kejahatan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif

Berita Terkait

Dugaan Keracunan Program Makan Bergizi di Ketapang, Hasil Uji Lab Sementara Nyatakan Aman
Satgas Korpasgat Bersama Pemda dan TNI/Polri Gelar Patroli Gabungan di Oksibil
Yayasan Adinda Karunia Ilahi Klarifikasi Dugaan Keracunan MBG Dan Minta Tidak Sebar Info Yang Belum Jelas
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Kalbar, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
Hujan Petir, Empat Wilayah Kalbar Diminta Waspada
Ratusan Hotspot Terpantau di Sintang, Waspada Karhutla
KIP Kuliah 2025 di UNTAN: Kuota, Syarat, dan Mekanisme Seleksinya
Indosat Ooredoo Hutchison Apresiasi Mitra Outlet di Kalimantan Lewat Program Kejutan Simpel IM3

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:37 WIB

Dugaan Keracunan Program Makan Bergizi di Ketapang, Hasil Uji Lab Sementara Nyatakan Aman

Rabu, 24 September 2025 - 11:24 WIB

Satgas Korpasgat Bersama Pemda dan TNI/Polri Gelar Patroli Gabungan di Oksibil

Rabu, 24 September 2025 - 10:56 WIB

Yayasan Adinda Karunia Ilahi Klarifikasi Dugaan Keracunan MBG Dan Minta Tidak Sebar Info Yang Belum Jelas

Rabu, 24 September 2025 - 10:22 WIB

Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Kalbar, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Rabu, 24 September 2025 - 10:18 WIB

Hujan Petir, Empat Wilayah Kalbar Diminta Waspada

Rabu, 24 September 2025 - 09:38 WIB

KIP Kuliah 2025 di UNTAN: Kuota, Syarat, dan Mekanisme Seleksinya

Rabu, 24 September 2025 - 09:35 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison Apresiasi Mitra Outlet di Kalimantan Lewat Program Kejutan Simpel IM3

Rabu, 24 September 2025 - 09:30 WIB

PLN UIP3B Kalimantan Fasilitasi 275 Guru PAI Ikuti Sertifikasi Profesi, Dorong Mutu Pendidikan dan Kesejahteraan Guru di Kalsel

Berita Terbaru

Bisnis

Hujan Petir, Empat Wilayah Kalbar Diminta Waspada

Rabu, 24 Sep 2025 - 10:18 WIB