TANJUNGPURA.ID (MERAUKE) – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal ke wilayah pedalaman Papua berhasil digagalkan oleh petugas keamanan Bandara Mopah Merauke bersama personel Satgas Korpasgat, pada Jumat (19/9/2025). Miras tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Asmat melalui penerbangan perintis menuju Bandara Kamur. (20/9/2025)
Kecurigaan muncul saat pemeriksaan rutin di area keberangkatan. Sebuah kardus yang tampak berisi makanan ringan seperti roti ternyata menyimpan empat botol miras yang dikemas secara tersembunyi. Tiga botol berisi minuman beralkohol jenis Kawa-kawa anggur hijau dengan kadar alkohol 12 persen, sementara satu botol lainnya adalah Dome Vodka dengan kadar alkohol mencapai 60 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Upaya penyelundupan seperti ini sudah kami antisipasi sejak awal. Kami akan terus bersinergi dengan petugas bandara untuk menjaga pintu masuk dan keluar wilayah Papua Selatan dari peredaran miras ilegal,” ujar Letda Pas Setiawan, Danpos Satgas Korpasgat di Bandara Mopah Merauke.
Setelah memastikan isi kardus, petugas Avsec langsung berkoordinasi dengan Satgas Korpasgat untuk mengamankan barang bukti dan menghentikan pengiriman. Keempat botol minuman keras ilegal tersebut saat ini telah diamankan di ruang Kasi Kampen Bandara Mopah Merauke dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba membawa masuk barang-barang terlarang, karena dampaknya sangat merusak generasi muda, terutama di wilayah pedalaman seperti Asmat,” tegas Letda Setiawan.
Pihak bandara menyatakan bahwa pengawasan terhadap barang bawaan penumpang maupun kiriman kargo menuju daerah pedalaman akan terus diperketat. Masyarakat diimbau untuk tidak mencoba mengedarkan miras secara ilegal karena dapat dikenai sanksi hukum dan membahayakan ketertiban umum.
Diketahui, peredaran miras di wilayah Papua Selatan kerap dikaitkan dengan peningkatan kasus kekerasan, gangguan sosial, dan menurunnya produktivitas di kalangan usia muda. Petugas berharap masyarakat turut berperan dalam memutus rantai distribusi miras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.