TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Sitaan Tindak Pidana Narkotika dari tanggal 17 dan 20 Maret 2024 berupa Ganja dengan berat Bruto + 6.291,92 gram dari 2 kasus Tindak Pidana Narkotika yang berbeda dengan total tersangka 2 orang pada hari Rabu (3 April 2024).
Pemusnahan barang bukti hasil Sitaan Tindak Pidana Narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalimantan Barat, Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, dihadiri juga oleh Perwakilan Polda Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura yang diwakili Asintel KodamXII/Tpr, Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, perwakilan Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir juga Kanwil Kemenkumham Prov. Kalbar, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar , Kepala Kantor Balai BPOM Pontianak, Kapolresta Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, BC TMP Pontianak, Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kalbar, Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kalbar, Ketua RT 52 Pontianak Tenggara dan Media cetak dan elektronik.
Kepala BNNP Kalbar Sumirat Dwiyanto menyampaikan kasus kronologis beberapa kasus pengungkapan itu berawal dari data dan informasi yang diperoleh dari tim pemberantasan dan intelejen BNNP Kalbar, Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus pertama, dimana pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, pukul 12.00wib tim pemberantasan dan intelejen BNNP Kalbar mendapatkan informasi dari tim interdiksi akan ada paket Ganja yang didistribusikan melalui Jasa Ekspedisi dari Aceh tujuan Kalimantan Barat.
“Atas laporan tersebut Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar bersama personil Bidang pemberantasan dan intelijen BNNP Kalbar beserta Personil Kanwil Bea Cukai Kalbagbar kemudian melaksanakan penyelidikan,” jelas Sumirat Dwiyanto.
Kepala BNNP Kalbar Sumirat Dwiyanto menjelaskan bahwa pada hari minggu, tanggal 17 Maret 2024, sekira pukul 12.00 wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial DK (39), karyawan Swasta di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dan seorang residivis kasus yang sama berinisial HY (44).
“Tim berhasil mengamankan tersangka DK dan HY yang merupakan juga karyawan Swasta di jalan Imam Bonjol, kecamatan Pontianak Selatan dari hasil pengembangan tersangka HY di suruh oleh tersangka DK,” ujar Sumirat.
Sumirat mengungkapkan terhadap tersangka Pasal yang sangkakan yaitu pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 111 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati.
Sementara untuk kronologis pengungkapan kasus kedua berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 12.40 WIB Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar mendapatkan Informasi dari BNNP SUMUT terkait dugaan adanya Paket Narkotika jenis Ganja yang dikirim dari Medan ke Pontianak melalui jasa Ekspedisi.
“Tim segera bergerak ke kantor Jasa Ekspedisi untuk melaksanakan Koordinasi dan pendalaman terkait history pengiriman berdasarkan nomor penerima maupun alamat penerima serta berkoordinasi dengan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Utara untuk pendalaman pengirim paket,” ungkap Kepala BNNP Kalbar ini.
Selanjutnya Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar bersama personil Bidang pemberantasan dan intelijen BNNP Kalbar beserta Personil Kanwil Bea Cukai Kalbagbar melaksanakan penyelidikan baik observasi pada alamat penerima sesuai alamat resi dan observasi pada kantor jasa ekspedisi oleh tim lapangan.
Sesuai Prosedur Kantor Jasa Ekspedisi, dikarenakan tidak ada yang menerima atau mengambil paket tsb maka status paket berubah return, selanjutnya BB di amankan ke Kantor BNNP Kalbar untuk proses selanjutnya.
Kepala BNNP Kalbar Sumirat Dwiyanto menyatakan dalam Pengungkapan kasus Ganja temuan, tim terkendala terkait alamat penerima yang tercantum pada paket tidak sesuai.
“Nomor HP penerima yang tidak bisa dihubungi dan keterangan saksi dari jasa ekpedisi bahwa tidak ada orang yang menghubungi dan mengambil paket tersebut dengan barang bukti Ganja sebanyak 3.764,2 Garam,” paparnya.
Sumirat Dwiyanto menyampaikan dengan terungkapnya dua kasus Narkotika jenis Ganja ini, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan 4.661 jiwa di wilayah Kalimantan Barat yang terancam menjadi korban penyealahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. (tim liputan).