Bapas Kelas I Semarang Siap Implementasikan KUHP Nasional 2026

- Editor

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (SEMARANG)  – PK Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Semarang Falikha Adriyani, AKS, MH pimpin Apel Pagi Bersama, menyatakan kesiapannya mendukung pemberlakuan UU RI No 1 Tahun 2023 tanggal 02 Januari 2026 mendatang.

Dalam sambutannya beliau mengajak seluruh jajaran Bapas Kelas I Semarang khususnya Pembimbing Kemasyarakatan untuk tetap komitmen dan konsistens mendukung program tersebut. Kamis (18/12/2025).

Falikha menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dan strategis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembimbing Kemasyarakatan kini memiliki kewenangan tidak hanya dalam melakukan penelitian terhadap klien, tetapi juga pendampingan, Pembimbingan dan pengawasan selama proses peradilan dan pemasyarakatan berlangsung,” jelasnya

Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas, responsif, integritas, modern dan akuntabel dalam menjalankan tugas, amanah dan tanggung jawab besar ini.

“Saya mengajak seluruh rekan-rekan Pembimbing Kemasyarakatan untuk senantiasa mawas diri dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bertugas, sehingga nilai-nilai etika profesi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tetap terjaga dengan baik,” tambah Falikha.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Segera Beroperasi di Pontianak, Wawali: Jamin Semua Anak Dapat Pendidikan Setara

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH dalam keterangannya, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh jajaran atas perhatian, loyalitas, dedikasi, kerja keras dan kerjasamanya mempersiapkan diri dalam penerapan KUHP Nasional ini.

Totok menilai bahwa reformasi hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menuntut kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan terutama Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara profesional sejalan dengan core value Imipas PRIMA.

“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam mendukung sistem pidana yang lebih humanis mengedepankan hak asasi manusia. Mengingat pidana alternatif dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) adalah pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana bersyarat, dan pidana denda yang lebih fleksibel, sebagai upaya bergeser dari hukuman penjara semata menuju pemidanaan yang lebih proporsional dan manusiawi,” ujar Totok.

Baca Juga :  Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polda Kalbar Gelar Apel Oprasi Ketupat Kapuas 2025

Totok juga menekankan kepada jajarannya untuk berperan aktif melakukan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang responsif terhadap perubahan hukum.

“Melalui sinergisitas yang baik antar aparat penegak hukum, kita dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan,” terang Totok.

Seluruh jajaran Bapas Kelas I Semarang khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan siap mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang berlandaskan pada keadilan restoratif dan nilai-nilai kemanusiaan

Berita Terkait

Jelang Nataru, Bank Indonesia Gelar SERUNAI 2025, Siapkan Rp3,43 Miliar untuk Kalbar
Power Thresher Baru Mat Niwar Tumbuhkan Harapan Baru
Kapolres Sambas Ajak Masyarakat Jaga Harmoni Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
Pemkot Siapkan Angkutan Massal BTS, Tekan Kemacetan dan Kendaraan Pribadi
Lagi, Bakamla RI Berangkatkan KN. Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Peduli Sumatra
Momentum HKN, Bapas Semarang Teguhkan Dedikasi ASN Lewat Reward
Sambut KUHP Nasional, Bapas Semarang Perkuat Kinerja dan Disiplin ASN
Aspal Kotor dan Berdebu, Bupati Sujiwo Setop Sementara Aktivitas Penimbunan Living Mall

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:30 WIB

Jelang Nataru, Bank Indonesia Gelar SERUNAI 2025, Siapkan Rp3,43 Miliar untuk Kalbar

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:29 WIB

Power Thresher Baru Mat Niwar Tumbuhkan Harapan Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:28 WIB

Kapolres Sambas Ajak Masyarakat Jaga Harmoni Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:26 WIB

Pemkot Siapkan Angkutan Massal BTS, Tekan Kemacetan dan Kendaraan Pribadi

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:24 WIB

Lagi, Bakamla RI Berangkatkan KN. Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Peduli Sumatra

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:14 WIB

Momentum HKN, Bapas Semarang Teguhkan Dedikasi ASN Lewat Reward

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:21 WIB

Sambut KUHP Nasional, Bapas Semarang Perkuat Kinerja dan Disiplin ASN

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:51 WIB

Aspal Kotor dan Berdebu, Bupati Sujiwo Setop Sementara Aktivitas Penimbunan Living Mall

Berita Terbaru

Bisnis

Power Thresher Baru Mat Niwar Tumbuhkan Harapan Baru

Jumat, 19 Des 2025 - 07:29 WIB