TANJUNGPURA.ID (SEMARANG) – PK Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Semarang Falikha Adriyani, AKS, MH pimpin Apel Pagi Bersama, menyatakan kesiapannya mendukung pemberlakuan UU RI No 1 Tahun 2023 tanggal 02 Januari 2026 mendatang.
Dalam sambutannya beliau mengajak seluruh jajaran Bapas Kelas I Semarang khususnya Pembimbing Kemasyarakatan untuk tetap komitmen dan konsistens mendukung program tersebut. Kamis (18/12/2025).
Falikha menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dan strategis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembimbing Kemasyarakatan kini memiliki kewenangan tidak hanya dalam melakukan penelitian terhadap klien, tetapi juga pendampingan, Pembimbingan dan pengawasan selama proses peradilan dan pemasyarakatan berlangsung,” jelasnya
Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas, responsif, integritas, modern dan akuntabel dalam menjalankan tugas, amanah dan tanggung jawab besar ini.
“Saya mengajak seluruh rekan-rekan Pembimbing Kemasyarakatan untuk senantiasa mawas diri dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bertugas, sehingga nilai-nilai etika profesi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tetap terjaga dengan baik,” tambah Falikha.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH dalam keterangannya, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh jajaran atas perhatian, loyalitas, dedikasi, kerja keras dan kerjasamanya mempersiapkan diri dalam penerapan KUHP Nasional ini.
Totok menilai bahwa reformasi hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menuntut kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan terutama Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara profesional sejalan dengan core value Imipas PRIMA.
“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam mendukung sistem pidana yang lebih humanis mengedepankan hak asasi manusia. Mengingat pidana alternatif dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) adalah pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana bersyarat, dan pidana denda yang lebih fleksibel, sebagai upaya bergeser dari hukuman penjara semata menuju pemidanaan yang lebih proporsional dan manusiawi,” ujar Totok.
Totok juga menekankan kepada jajarannya untuk berperan aktif melakukan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang responsif terhadap perubahan hukum.
“Melalui sinergisitas yang baik antar aparat penegak hukum, kita dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan,” terang Totok.
Seluruh jajaran Bapas Kelas I Semarang khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan siap mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang berlandaskan pada keadilan restoratif dan nilai-nilai kemanusiaan










