Nasabah BNI Keluhkan Ketidaksesuaian Kredit Modal Kerja, Rugi Hingga Miliaran Rupiah

- Editor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) — Seorang nasabah Bank Nasional Indonesia (BNI), Yusnelly, mengaku mengalami kerugian besar akibat dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan kredit modal kerja yang ia ambil sejak tahun 2014. Kasus ini disebut telah berlangsung selama hampir satu dekade lebih tanpa penyelesaian yang jelas.

Dalam wawancara bersama media, Selasa tgl 28/10 Yusnelly menjelaskan bahwa pada awalnya ia ditawari pinjaman dengan bunga 9 persen per tahun, lebih rendah dibandingkan rata-rata bunga bank lain yang mencapai 14 persen. Namun, menurutnya, bunga yang diterapkan ternyata mencapai 12 persen, atau sekitar 1 persen per bulan, sehingga tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Lebih lanjut, Yusnelly mengungkapkan bahwa dari total pinjaman sebesar Rp1 miliar, dana yang benar-benar diterimanya hanya sekitar 20 persen, sementara sisanya tidak dapat diakses. “Dana yang seharusnya masuk ke rekening justru ditahan. Di rekening koran, hanya terlihat saldo seolah-olah uang itu ada, padahal tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Ia juga menduga adanya praktik manipulasi data saldo dan limit kredit. Dari catatan yang dimilikinya, sejumlah dana dilaporkan berputar di rekening koran, namun tidak pernah diterima secara tunai. Bahkan setelah berpindah dari Bank Panin ke BNI Cabang Pontianak dulu nya, pola yang sama tetap terjadi.

Berdasarkan perhitungan pribadi dan pendampingan kuasa hukum, Yusnelly memperkirakan total kerugian mencapai lebih dari Rp430 miliar, setelah memperhitungkan bunga dan nilai pengendapan dana yang tidak pernah bisa dicairkan.

Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022. OJK disebut telah menemukan bahwa plafon kredit yang tercatat atas nama Yusnelly mencapai sekitar Rp12 miliar, namun realisasi dana yang diterima tidak sesuai dengan catatan tersebut.

Baca Juga :  UNIQLO Luncurkan Kolaborasi Perdana Dengan Pokémon Trading Card Game dan Aplikasi Pokémon Trading Card Game Pocket yang Sangat Populer di Dunia!

“Saya berharap pihak bank dan regulator segera menelusuri hal ini. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan oleh sistem yang tidak transparan,” tutur Yusnelly.
*(JM)*

Berita Terkait

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan
UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru
Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini
Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka
Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan
DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80
Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:37 WIB

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:45 WIB

UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:06 WIB

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:14 WIB

DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:02 WIB

Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05 WIB

Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru