Sat Reskrim Polres Kubu Raya Ungkap Berbagai Kasus Kriminal Sepanjang Agustus–September 2025

- Editor

Rabu, 24 September 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sat Reskrim Polres Kubu Raya Ungkap Berbagai Kasus Kriminal Sepanjang Agustus–September 2025

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap serangkaian kasus kriminal besar yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Agustus hingga September 2025. Mulai dari pencurian bernilai ratusan juta rupiah, peredaran uang palsu, hingga tindak cabul di muka umum, seluruh perkara kini telah ditangani dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (23/9/2025).

 

Kasus pertama yang menyita perhatian publik adalah pencurian di Gereja Mawar Sharon, 19 Agustus lalu. Tersangka Rahmat Susilo alias Amat berhasil membawa kabur kamera, laptop, gitar, telepon genggam, hingga baju jemaat dengan total kerugian mencapai Rp130 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengejaran oleh tim gabungan Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya, pelaku akhirnya ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Beberapa minggu berselang, kasus pencurian kembali terjadi di Komplek Chika Alika Asri, Sungai Kakap pada 7 September. Tersangka Ruham membobol rumah korban dan menggasak laptop, senjata airsoft gun, air pistol, CCTV, hingga dompet berisi uang. Kerugian ditaksir Rp40 juta. Identitasnya terungkap setelah penyidik menganalisis rekaman CCTV.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tutup Turnamen Sepak Bola di Desa Tanjung Lasa Apresiasi Semangat Sportivitas

Tak hanya kasus pencurian, Polres Kubu Raya juga menangani perkara peredaran uang palsu. Pada 18 Agustus, dua pelaku bernama Saifullah alias Saiful dan Nurul Hakiki mencoba membelanjakan uang palsu Rp222 ribu di sebuah toko sembako.

 Aksi keduanya terhenti setelah warga curiga dan menyerahkan mereka ke polisi. Keduanya dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus besar lainnya adalah pencurian dump truck Mitsubishi KB 8067 MW milik seorang warga, pada 12 Agustus. Pelaku, Ilham Purnomo Ramadhan alias Ilham, membawa kabur kendaraan bernilai Rp250 juta tersebut. Beruntung, truk dilengkapi GPS sehingga keberadaan pelaku cepat terdeteksi dan berhasil diamankan.

Sementara itu, tindak kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat terjadi pada 1 Agustus, ketika seorang pria bernama Muafi melakukan perbuatan cabul di muka umum.

Baca Juga :  Dorong Literasi dan Moral Pemuda, Kasat Binmas: Jadilah Pelaku Sejarah, Bukan Penonton

Pelaku mengikuti korban di jalan sepi, memukul, menyeret, lalu melecehkan korban. Beruntung warga segera datang dan menyerahkan pelaku ke polisi. Ia kini terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolres Kubu Raya melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat melapor dan membantu aparat. Semua kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan Kubu Raya,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus-kasus ini, Polres Kubu Raya berharap masyarakat semakin waspada dan aktif melapor jika melihat tindak kejahatan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif

Berita Terkait

Najla Ashifa Resmikan Kantor Jasa Akuntan AJS: Wujud Komitmen Profesionalisme dan Transparansi Keuangan
UNIQLO Luncurkan Personal Color Tool: Bantu Kamu Temukan Palet Warna yang Paling Sesuai
Gubernur Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Pemuda dalam Dialog Lintas Etnis Kalbar
Bank Kalbar Ukir Prestasi, Kepala Divisi SDM Raih Gelar Human Capital Manager Terbaik
Semangat Sumpah Pemuda! Bunda PAUD Kubu Raya Dorong Anak Hebat dan Sehat Lewat Porseni
Bupati Sujiwo: Pemkab Kubu Raya Siap Dukung Penuh Instansi Vertikal untuk Pelayanan Publik
Imigrasi Entikong Tanam Semangat Sumpah Pemuda Lewat Gerakan “Satu Anak Satu Pohon”
UNIQLO Indonesia Hadirkan Koleksi UT Terbaru dari Film ZOOTOPIA Karya Disney Mulai 24 November 2025

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 08:41 WIB

Najla Ashifa Resmikan Kantor Jasa Akuntan AJS: Wujud Komitmen Profesionalisme dan Transparansi Keuangan

Minggu, 9 November 2025 - 08:34 WIB

UNIQLO Luncurkan Personal Color Tool: Bantu Kamu Temukan Palet Warna yang Paling Sesuai

Jumat, 7 November 2025 - 13:15 WIB

Gubernur Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Pemuda dalam Dialog Lintas Etnis Kalbar

Rabu, 5 November 2025 - 06:43 WIB

Bank Kalbar Ukir Prestasi, Kepala Divisi SDM Raih Gelar Human Capital Manager Terbaik

Minggu, 2 November 2025 - 06:40 WIB

Semangat Sumpah Pemuda! Bunda PAUD Kubu Raya Dorong Anak Hebat dan Sehat Lewat Porseni

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Imigrasi Entikong Tanam Semangat Sumpah Pemuda Lewat Gerakan “Satu Anak Satu Pohon”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:28 WIB

UNIQLO Indonesia Hadirkan Koleksi UT Terbaru dari Film ZOOTOPIA Karya Disney Mulai 24 November 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Bunda PAUD Kubu Raya: Setiap Anak Adalah Pemenang, Mari Dukung Tumbuh Kembang Mereka

Berita Terbaru