![]() |
Remaja 17 Tahun di Kubu Raya Ditangkap |
TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AW, warga Sungai Raya, Kubu Raya, harus berurusan dengan polisi usai terlibat kasus pencurian sepeda motor. Aksi nekatnya berakhir di tangan Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya yang berkolaborasi dengan Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota serta Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur tanpa perlawanan, bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya dilaporkan hilang di Asrama Gatot Subroto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa (26/8/2025) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil interogasi awal, AW mengakui bahwa dirinya yang mencuri sepeda motor tersebut,” kata Aiptu Ade, Jumat (19/9/2025).
Aiptu Ade menjelaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya, baik di wilayah Kubu Raya maupun di luar daerah. “Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi tim gabungan kepolisian.
“Ini bukti nyata bahwa kolaborasi antar-satuan sangat penting dalam menekan angka kejahatan. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Aiptu Ade.
Meski berstatus anak di bawah umur, AW tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan pelaku yang masih remaja. Polisi mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak, sekaligus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraan dengan kunci ganda.