![]() |
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook |
TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Nadiem digiring keluar Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025). Kepada awak media, ia sempat melontarkan pernyataan singkat mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujar Nadiem dengan wajah tegar.
Di dalam mobil tahanan, ia juga menitipkan pesan khusus untuk keluarganya.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” katanya.
Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia akan menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022 bertambah menjadi lima orang.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat.