TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (4/9/2025) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022. |
Langkah hukum ini menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam perkara korupsi di sektor pendidikan, khususnya terkait program digitalisasi pendidikan yang semestinya ditujukan untuk memperkuat akses teknologi informasi bagi siswa di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M. Hum dalam keterangan persnya, menegaskan bahwa keputusan menetapkan NAM sebagai tersangka tidak diambil secara tergesa-gesa.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan 120 orang saksi, 4 ahli, dokumen, surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka NAM,” ujar Dr Harli Siregar, S.H, M. Hum.
Kronologi dan Dugaan Perbuatan
Kejagung merinci sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan NAM, pada Februari Tahun 2020, menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google for Education termasuk Chromebook, yang kemudian diarahkan menjadi proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kemudian pada 6 Mei Tahun 2020, memimpin rapat tertutup via Zoom dengan jajarannya, membahas pengadaan Chromebook, dengan mewajibkan peserta menggunakan headset.
NAM memberikan respon positif terhadap surat Google terkait partisipasi pengadaan TIK, meski pejabat menteri sebelumnya tidak menindaklanjuti karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal di sekolah wilayah 3T.
Menginstruksikan pejabat terkait menyusun juknis/juklak dengan spesifikasi yang mengunci ChromeOS, serta kajian teknis yang diarahkan pada produk tertentu.
Kemudian pada Februari tahun 2021, menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang lampirannya juga mengunci spesifikasi ChromeOS.
Pelanggaran dan Kerugian Negara
Menurut Kejagung, perbuatan tersangka dinilai melanggar sejumlah regulasi, antara lain Perpres 123 Tahun 2020, Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, meskipun nilai pasti masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP.
“Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Angka ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP, namun jelas menunjukkan adanya potensi kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M. Hum.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 4 September 2025.
“Penahanan terhadap tersangka NAM dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti maupun tindakan lain yang dapat menghambat jalannya proses hukum,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 bertambah menjadi lima orang. Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga turut terlibat.
“Penyidikan perkara ini tidak akan berhenti di sini. Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut tuntas siapa saja yang terlibat demi tegaknya hukum dan keadilan, serta untuk mengembalikan kerugian negara,” pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M. Hum.