Kasus Asusila Sesama Jenis Terungkap, Pelaku 21 Tahun Dibekuk Polisi di Gresik

- Editor

Jumat, 12 September 2025 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Asusila Sesama Jenis Terungkap, Pelaku 21 Tahun Dibekuk Polisi di Gresik

TANJUNGPURA.ID (GRESIK) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang karyawan swasta asal Bojonegoro berinisial NT (21) ditangkap atas dugaan perbuatan bejat terhadap seorang pelajar laki-laki asal Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

“Tersangka sudah kami amankan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban diundang ke indekos pelaku di wilayah Kebomas, Gresik. Saat korban sedang bermain ponsel sambil berbaring, pelaku tiba-tiba memeluknya. Korban sempat menolak, namun pelaku marah dan memaksa hingga terjadi perbuatan asusila. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.

Baca Juga :  Hisense dan "Black Myth: Wukong" Tingkatkan Standar Tampilan Gam Terlaris pada Layar Besar

Tak hanya itu, NT juga melakukan ancaman kepada korban. Ia mengintimidasi dengan mengatakan akan menyebarkan video perbuatan asusila tersebut jika korban menolak keinginannya. Selain ancaman, pelaku juga menggunakan iming-iming berupa pemberian uang dan kaus untuk membujuk korban.

Aksi NT akhirnya terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Tim Unit PPA Polres Gresik melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan perumahan di wilayah Kebomas, Gresik.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, bukti-bukti yang ditemukan dinilai cukup kuat untuk menetapkan NT sebagai tersangka.

Baca Juga :  Motor Pelaku Pencurian Ditemukan Warga di Gang Sukma

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan dan ancaman terhadap anak. Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Gresik menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapat hukuman setimpal serta memberikan perlindungan penuh terhadap korban.

Berita Terkait

Cuaca Tak Menentu? Begini Cara Pilih Pakaian yang Tepat untuk Musim Pancaroba
Najla Ashifa Resmikan Kantor Jasa Akuntan ASF, Siap Dampingi UMKM dan Pelaku Usaha di Pontianak
UNIQLO Luncurkan Personal Color Tool: Bantu Kamu Temukan Palet Warna yang Paling Sesuai
Gubernur Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Pemuda dalam Dialog Lintas Etnis Kalbar
Bank Kalbar Ukir Prestasi, Kepala Divisi SDM Raih Gelar Human Capital Manager Terbaik
Semangat Sumpah Pemuda! Bunda PAUD Kubu Raya Dorong Anak Hebat dan Sehat Lewat Porseni
Bupati Sujiwo: Pemkab Kubu Raya Siap Dukung Penuh Instansi Vertikal untuk Pelayanan Publik
Imigrasi Entikong Tanam Semangat Sumpah Pemuda Lewat Gerakan “Satu Anak Satu Pohon”

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 09:18 WIB

Cuaca Tak Menentu? Begini Cara Pilih Pakaian yang Tepat untuk Musim Pancaroba

Senin, 10 November 2025 - 08:52 WIB

Najla Ashifa Resmikan Kantor Jasa Akuntan ASF, Siap Dampingi UMKM dan Pelaku Usaha di Pontianak

Minggu, 9 November 2025 - 08:34 WIB

UNIQLO Luncurkan Personal Color Tool: Bantu Kamu Temukan Palet Warna yang Paling Sesuai

Jumat, 7 November 2025 - 13:15 WIB

Gubernur Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Pemuda dalam Dialog Lintas Etnis Kalbar

Rabu, 5 November 2025 - 06:43 WIB

Bank Kalbar Ukir Prestasi, Kepala Divisi SDM Raih Gelar Human Capital Manager Terbaik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:41 WIB

Bupati Sujiwo: Pemkab Kubu Raya Siap Dukung Penuh Instansi Vertikal untuk Pelayanan Publik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Imigrasi Entikong Tanam Semangat Sumpah Pemuda Lewat Gerakan “Satu Anak Satu Pohon”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:28 WIB

UNIQLO Indonesia Hadirkan Koleksi UT Terbaru dari Film ZOOTOPIA Karya Disney Mulai 24 November 2025

Berita Terbaru