![]() |
Kasus Asusila Sesama Jenis Terungkap, Pelaku 21 Tahun Dibekuk Polisi di Gresik |
TANJUNGPURA.ID (GRESIK) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang karyawan swasta asal Bojonegoro berinisial NT (21) ditangkap atas dugaan perbuatan bejat terhadap seorang pelajar laki-laki asal Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
“Tersangka sudah kami amankan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban diundang ke indekos pelaku di wilayah Kebomas, Gresik. Saat korban sedang bermain ponsel sambil berbaring, pelaku tiba-tiba memeluknya. Korban sempat menolak, namun pelaku marah dan memaksa hingga terjadi perbuatan asusila. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.
Tak hanya itu, NT juga melakukan ancaman kepada korban. Ia mengintimidasi dengan mengatakan akan menyebarkan video perbuatan asusila tersebut jika korban menolak keinginannya. Selain ancaman, pelaku juga menggunakan iming-iming berupa pemberian uang dan kaus untuk membujuk korban.
Aksi NT akhirnya terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Tim Unit PPA Polres Gresik melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan perumahan di wilayah Kebomas, Gresik.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, bukti-bukti yang ditemukan dinilai cukup kuat untuk menetapkan NT sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan dan ancaman terhadap anak. Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres Gresik menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapat hukuman setimpal serta memberikan perlindungan penuh terhadap korban.