Kasus Asusila Sesama Jenis Terungkap, Pelaku 21 Tahun Dibekuk Polisi di Gresik

- Editor

Jumat, 12 September 2025 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Asusila Sesama Jenis Terungkap, Pelaku 21 Tahun Dibekuk Polisi di Gresik

TANJUNGPURA.ID (GRESIK) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang karyawan swasta asal Bojonegoro berinisial NT (21) ditangkap atas dugaan perbuatan bejat terhadap seorang pelajar laki-laki asal Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

“Tersangka sudah kami amankan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban diundang ke indekos pelaku di wilayah Kebomas, Gresik. Saat korban sedang bermain ponsel sambil berbaring, pelaku tiba-tiba memeluknya. Korban sempat menolak, namun pelaku marah dan memaksa hingga terjadi perbuatan asusila. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.

Baca Juga :  Hadapi Tantangan Berat, Bupati Sujiwo Dorong Peran Maksimal PKK

Tak hanya itu, NT juga melakukan ancaman kepada korban. Ia mengintimidasi dengan mengatakan akan menyebarkan video perbuatan asusila tersebut jika korban menolak keinginannya. Selain ancaman, pelaku juga menggunakan iming-iming berupa pemberian uang dan kaus untuk membujuk korban.

Aksi NT akhirnya terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Tim Unit PPA Polres Gresik melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan perumahan di wilayah Kebomas, Gresik.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, bukti-bukti yang ditemukan dinilai cukup kuat untuk menetapkan NT sebagai tersangka.

Baca Juga :  UNIQLO Fall/Winter 2025, Hidupkan Kembali Gaya Klasik Dengan Balutan Modernitas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan dan ancaman terhadap anak. Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Gresik menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapat hukuman setimpal serta memberikan perlindungan penuh terhadap korban.

Berita Terkait

Nasabah BNI Keluhkan Ketidaksesuaian Kredit Modal Kerja, Rugi Hingga Miliaran Rupiah
Sinergi PKK dan Pemprov Kalbar Hadirkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Kubu Raya
Hangat, Ringan, dan Lembut: Inovasi HEATTECH Cashmere Blend dari UNIQLO Hadirkan Kemewahan yang Fungsional
Fokus di Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Pertambangan, PT Laara Star World Sapa Kubu Raya
Atzebiyatulensi Apresiasi Kader PKK Terentang dan Ajak Wujudkan Kemandirian Desa
UNIQLO Donasikan Lebih dari Satu Juta Pakaian HEATTECH untuk Pengungsi, Anak-Anak, dan Korban Bencana di Seluruh Dunia
Poros Ekonomi Kubu Raya Jadi Prioritas: Sujiwo Komit Wujudkan Akses Setara untuk Semua
Sujiwo: Pemerintah Kubu Raya Akan Total Dukung Pengembangan Pesantren

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Nasabah BNI Keluhkan Ketidaksesuaian Kredit Modal Kerja, Rugi Hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Sinergi PKK dan Pemprov Kalbar Hadirkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Kubu Raya

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:17 WIB

Hangat, Ringan, dan Lembut: Inovasi HEATTECH Cashmere Blend dari UNIQLO Hadirkan Kemewahan yang Fungsional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Fokus di Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Pertambangan, PT Laara Star World Sapa Kubu Raya

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:23 WIB

Atzebiyatulensi Apresiasi Kader PKK Terentang dan Ajak Wujudkan Kemandirian Desa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Poros Ekonomi Kubu Raya Jadi Prioritas: Sujiwo Komit Wujudkan Akses Setara untuk Semua

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Sujiwo: Pemerintah Kubu Raya Akan Total Dukung Pengembangan Pesantren

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Bank Kalbar Kukuhkan Budaya Kepatuhan dengan Sertifikasi ISO 37301 dan ISO 37001

Berita Terbaru