Kasus Asusila Sesama Jenis Terungkap, Pelaku 21 Tahun Dibekuk Polisi di Gresik

- Editor

Jumat, 12 September 2025 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Asusila Sesama Jenis Terungkap, Pelaku 21 Tahun Dibekuk Polisi di Gresik

TANJUNGPURA.ID (GRESIK) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang karyawan swasta asal Bojonegoro berinisial NT (21) ditangkap atas dugaan perbuatan bejat terhadap seorang pelajar laki-laki asal Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

“Tersangka sudah kami amankan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban diundang ke indekos pelaku di wilayah Kebomas, Gresik. Saat korban sedang bermain ponsel sambil berbaring, pelaku tiba-tiba memeluknya. Korban sempat menolak, namun pelaku marah dan memaksa hingga terjadi perbuatan asusila. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.

Baca Juga :  Bang Didi Serahkan Hadiah untuk Pemenang Midji-Didi Cup

Tak hanya itu, NT juga melakukan ancaman kepada korban. Ia mengintimidasi dengan mengatakan akan menyebarkan video perbuatan asusila tersebut jika korban menolak keinginannya. Selain ancaman, pelaku juga menggunakan iming-iming berupa pemberian uang dan kaus untuk membujuk korban.

Aksi NT akhirnya terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Tim Unit PPA Polres Gresik melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan perumahan di wilayah Kebomas, Gresik.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, bukti-bukti yang ditemukan dinilai cukup kuat untuk menetapkan NT sebagai tersangka.

Baca Juga :  Motor Pelaku Pencurian Ditemukan Warga di Gang Sukma

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan dan ancaman terhadap anak. Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Gresik menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapat hukuman setimpal serta memberikan perlindungan penuh terhadap korban.

Berita Terkait

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan
UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru
Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini
Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka
Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan
Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan
Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:37 WIB

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:45 WIB

UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:06 WIB

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:02 WIB

Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05 WIB

Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:03 WIB

UNIQLO Luncurkan Kolaborasi Pertama dengan K-POP Girl Group BABYMONSTER Melalui Koleksi UT Terbaru

Berita Terbaru