Kasus Asusila Sesama Jenis Terungkap, Pelaku 21 Tahun Dibekuk Polisi di Gresik

- Editor

Jumat, 12 September 2025 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Asusila Sesama Jenis Terungkap, Pelaku 21 Tahun Dibekuk Polisi di Gresik

TANJUNGPURA.ID (GRESIK) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang karyawan swasta asal Bojonegoro berinisial NT (21) ditangkap atas dugaan perbuatan bejat terhadap seorang pelajar laki-laki asal Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

“Tersangka sudah kami amankan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban diundang ke indekos pelaku di wilayah Kebomas, Gresik. Saat korban sedang bermain ponsel sambil berbaring, pelaku tiba-tiba memeluknya. Korban sempat menolak, namun pelaku marah dan memaksa hingga terjadi perbuatan asusila. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.

Baca Juga :  Warga Sungai Baung Kenang Perhatian Sutarmidji Saat Memimpin Kalbar

Tak hanya itu, NT juga melakukan ancaman kepada korban. Ia mengintimidasi dengan mengatakan akan menyebarkan video perbuatan asusila tersebut jika korban menolak keinginannya. Selain ancaman, pelaku juga menggunakan iming-iming berupa pemberian uang dan kaus untuk membujuk korban.

Aksi NT akhirnya terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Tim Unit PPA Polres Gresik melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan perumahan di wilayah Kebomas, Gresik.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, bukti-bukti yang ditemukan dinilai cukup kuat untuk menetapkan NT sebagai tersangka.

Baca Juga :  PW IPIM Audiensi ke Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan dan ancaman terhadap anak. Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Gresik menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapat hukuman setimpal serta memberikan perlindungan penuh terhadap korban.

Berita Terkait

Peringatan HUT ke-80 TNI AL: Lanal Ketapang Gelar Upacara dan Ziarah di TMP Tanjungpura
Sulap Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar, DLH Pontianak Gunakan Untuk Kendaraan Operasional
Pemkot akan Optimalkan Monev lewat eSakip
Aktifkan Pos Siskamling, Perkuat Keamanan Lingkungan
BNN RI Musnahkan 2 Hektare Lahan Ganja Di Aceh Besar
Ungkap 8 Kasus Curanmor, Ada Residivis dan Pecandu Sabu
Pesan Kunci Bupati Sujiwo untuk Kemajuan Pendidikan Kubu Raya Usai Sidak Dinas Pendidikan
BMKG: Hujan Petir Berpotensi Terjadi di Sebagian Besar Wilayah Kalbar Hari Ini

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 05:19 WIB

Peringatan HUT ke-80 TNI AL: Lanal Ketapang Gelar Upacara dan Ziarah di TMP Tanjungpura

Jumat, 12 September 2025 - 05:18 WIB

Kasus Asusila Sesama Jenis Terungkap, Pelaku 21 Tahun Dibekuk Polisi di Gresik

Jumat, 12 September 2025 - 05:14 WIB

Sulap Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar, DLH Pontianak Gunakan Untuk Kendaraan Operasional

Jumat, 12 September 2025 - 05:12 WIB

Pemkot akan Optimalkan Monev lewat eSakip

Jumat, 12 September 2025 - 05:10 WIB

BNN RI Musnahkan 2 Hektare Lahan Ganja Di Aceh Besar

Jumat, 12 September 2025 - 05:08 WIB

Ungkap 8 Kasus Curanmor, Ada Residivis dan Pecandu Sabu

Jumat, 12 September 2025 - 05:07 WIB

Pesan Kunci Bupati Sujiwo untuk Kemajuan Pendidikan Kubu Raya Usai Sidak Dinas Pendidikan

Jumat, 12 September 2025 - 05:03 WIB

BMKG: Hujan Petir Berpotensi Terjadi di Sebagian Besar Wilayah Kalbar Hari Ini

Berita Terbaru

Bisnis

Pemkot akan Optimalkan Monev lewat eSakip

Jumat, 12 Sep 2025 - 05:12 WIB