TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Gelombang demonstrasi yang belakangan terjadi dengan sasaran lembaga DPR RI dinilai merupakan bagian sah dari praktik demokrasi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh aktivis muda Kalimantan Barat, Melki Sedek Huang, yang juga Ketua BEM UI 2023 dan pendiri Forum Anomali.
Menurutnya, demonstrasi adalah tindakan konstitusional yang dijamin secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kekecewaan adalah bentuk sah demokrasi. Justru jika tak pernah ada kekecewaan publik, maka demokrasi sehat itu tak tercipta,” ujarnya.
Melki menegaskan, kekecewaan publik terhadap DPR RI tidak bisa diarahkan kepada individu tertentu. Ia menilai persoalan yang muncul bersifat sistemik, mulai dari isu tunjangan DPR, inkompetensi sebagian anggota, hingga lemahnya rekrutmen kader partai politik.
“Tidak semua partai politik mau mengkader dan merekrut anggota secara jelas. Ditambah lagi sistem Pemilu dan RUU Pemilu yang masih butuh pembaruan. Jadi ini bukan soal salah satu orang, tapi soal sistem yang memang harus diperbaiki,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya narasi menyerang personal anggota DPR RI, yang menurutnya justru berpotensi memperburuk keadaan. Pasalnya, banyak anggota DPR yang bekerja sungguh-sungguh untuk konstituennya.
“Mereka setiap hari bergulat dengan keras di DPR RI, membawa jutaan kepentingan dengan niat baik untuk masyarakat luas,” tambahnya.
Terkait wacana ekstrem seperti seruan “Bubarkan DPR”, Melki menegaskan hal itu hanya utopia yang tidak masuk akal.
“Hanya DPR-lah jembatan demokrasi masyarakat banyak yang terlembaga secara formil dalam konstitusi kita. Membubarkan DPR sama saja memutus saluran resmi aspirasi rakyat,” tegasnya.
Melki pun mendorong agar kritik publik lebih diarahkan pada perubahan sistemik, bukan personal, sehingga perbaikan demokrasi dapat terwujud secara menyeluruh. (tim liputan).
Editor : Herman