![]() |
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berfoto bersama peserta sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak. |
TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengharuskan pekerja penerima upah mendapat perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja.
Hal itu diungkapkannya usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (15/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan para guru dan tenaga penerima upah, baik di yayasan pendidikan maupun perusahaan, tercakup sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu perintah undang-undang yang harus kita kawal,” ungkapnya.
Bahasan menambahkan, pembayaran iuran BPJS menjadi kewajiban pemberi kerja. Untuk guru dan karyawan sekolah swasta, beban iuran ditanggung oleh pihak yayasan atau lembaga pendidikan swasta.
“Kalau perusahaan maka itu dari perusahaan, kalau yayasan dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menuturkan, pemerintah kota akan terus mengawal agar tidak ada tenaga pendidik swasta yang terabaikan dari program perlindungan jaminan sosial.
“Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan atau perlindungan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, mengatakan, pihaknya terus mendorong kepesertaan di sektor pendidikan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Dari lima program itu, ada tiga yang pasti dialami semua orang, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun. Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tapi berpotensi menimbulkan beban besar jika terjadi,” jelasnya.
Ia mencontohkan, seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar mengalami kecelakaan kerja dan dirawat intensif di ICU dengan biaya Rp127 juta.
“Seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, bisa jadi beban besar bagi pekerja dan keluarganya,” ungkap Julianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail, menjelaskan bahwa tenaga pendidik di sekolah swasta merupakan pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial maupun ekonomi, sama seperti pekerja di sektor lain.
“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” tukasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh yayasan pendidikan swasta segera memastikan tenaga pendidik dan kependidikan mereka terlindungi dalam program jaminan sosial.