Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, KBP. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H. menjelaskan, pasangan itu berperan aktif menyebarkan provokasi, narasi kebencian, serta ajakan untuk melakukan penyerangan terhadap rumah Ahmad Sahroni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sepasang suami istri ini kami tetapkan sebagai aktor intelektual. Mereka menggunakan media sosial, khususnya grup WhatsApp, untuk mengoordinasi massa dan memprovokasi tindakan penjarahan,” ujar KBP. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers bpada hari Kamis (4/9/2025).
Polisi menyebut, sebelum kejadian penjarahan, pasangan tersebut mengirimkan sejumlah pesan yang berisi ajakan serta instruksi agar massa mendatangi rumah Ahmad Sahroni dengan dalih kekecewaan politik. Ajakan itu kemudian berkembang menjadi tindakan anarkis yang berujung pada perusakan dan penjarahan.
“Ini bukan aksi spontan, melainkan ada skenario yang diatur melalui komunikasi terstruktur. Saat ini kami masih mendalami siapa saja yang tergabung dalam grup WhatsApp tersebut dan peran masing-masing,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Kepolisian menegaskan penyidikan tidak berhenti pada keduanya. Aparat akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam aksi penjarahan tersebut.
“Kami akan ungkap tuntas jaringan di balik provokasi ini. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri dan merusak fasilitas pribadi, apalagi rumah pejabat negara,” tegas polisi.
Ahmad Sahroni sendiri sebelumnya mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa kediamannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum untuk menindak tegas para pelaku.