Cabuli Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur, Pria Di Kecamatan Air Upas Diamankan

- Editor

Minggu, 14 September 2025 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gegara Cabuli Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur, Pria Di Kecamatan Air Upas Diamankan

TANJUNGPURA.ID (KETAPANG) – Sungguh bejat perilaku DA (27), warga Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang. Pria yang sehari hari bekerja sebagai petani ini tega memperkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur di sebuah kawasan tepian hutan Kecamatan Air Upas dengan ancaman kekerasan kepada korban.

 

Tak ayal akibat perbuatan pelaku, korban yang merupakan seorang remaja putri dibawah umur kini mengalami trauma berat. Peristiwa bejat ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli dan diperkosa serta diancam akan dibunuh oleh pelaku di sebuah kawasan tepian hutan Kecamatan Air Upas pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 lalu sekira pukul 23.00 Wib,” tutur Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan dalam keterangan resminya, Sabtu (13 September 2025) Pukul 09.30 Wib.

Baca Juga :  Selundupkan 27 Ribu Benur Ke Boyolali, Dua Warga Pacitan Terancam 8 Tahun Penjara

Dijelaskannya lebih jauh, setelah korban menceritakan peristiwa ini, ibu korban langsung membuat laporan di Kantor Polsubsektor Air Upas pada Rabu malam (10/09/2025).

Personel gabungan Polsubsektor Air Upas bersama Polsek Marau langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku yang tak dapat mengelak langsung mengakui perbuatan bejatnya. Dirinya mengakui tega berbuat bejat karena tertarik dengan korban.

IPTU Martin Nababan mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat mengancam korban telah dibawa ke Polres Ketapang.

Baca Juga :  Transformasi Energi Di Kalimantan Barat Dalam Rangkaian Kaleidoskop PLN Ke Masa Depan

Akibat perbuatanya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Bupati Sujiwo: Pemkab Kubu Raya Siap Dukung Penuh Instansi Vertikal untuk Pelayanan Publik
Imigrasi Entikong Tanam Semangat Sumpah Pemuda Lewat Gerakan “Satu Anak Satu Pohon”
UNIQLO Indonesia Hadirkan Koleksi UT Terbaru dari Film ZOOTOPIA Karya Disney Mulai 24 November 2025
Bunda PAUD Kubu Raya: Setiap Anak Adalah Pemenang, Mari Dukung Tumbuh Kembang Mereka
Nasabah BNI Keluhkan Ketidaksesuaian Kredit Modal Kerja, Rugi Hingga Miliaran Rupiah
Sinergi PKK dan Pemprov Kalbar Hadirkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Kubu Raya
Hangat, Ringan, dan Lembut: Inovasi HEATTECH Cashmere Blend dari UNIQLO Hadirkan Kemewahan yang Fungsional
Fokus di Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Pertambangan, PT Laara Star World Sapa Kubu Raya

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:41 WIB

Bupati Sujiwo: Pemkab Kubu Raya Siap Dukung Penuh Instansi Vertikal untuk Pelayanan Publik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Imigrasi Entikong Tanam Semangat Sumpah Pemuda Lewat Gerakan “Satu Anak Satu Pohon”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:28 WIB

UNIQLO Indonesia Hadirkan Koleksi UT Terbaru dari Film ZOOTOPIA Karya Disney Mulai 24 November 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Bunda PAUD Kubu Raya: Setiap Anak Adalah Pemenang, Mari Dukung Tumbuh Kembang Mereka

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Nasabah BNI Keluhkan Ketidaksesuaian Kredit Modal Kerja, Rugi Hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:17 WIB

Hangat, Ringan, dan Lembut: Inovasi HEATTECH Cashmere Blend dari UNIQLO Hadirkan Kemewahan yang Fungsional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Fokus di Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Pertambangan, PT Laara Star World Sapa Kubu Raya

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:23 WIB

Atzebiyatulensi Apresiasi Kader PKK Terentang dan Ajak Wujudkan Kemandirian Desa

Berita Terbaru